Liputan6.com, Jakarta - Melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025 termasuk sunnah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu.
Ibadah qurban memiliki sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait waktu penyembelihan hewan, yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai tanggal 10 Dzulhijjah yakni pada Hari Raya Idul Adha dan dapat dilanjutkan selama tiga hari setelahnya atau yang disebut dengan hari Tasyrik.
Kemudian, setelah proses penyembelihan dilakukan, daging kurban dibagikan kepada masyarakat sekitar. Namun, apakah boleh menyimpan dan mengonsumsi daging kurban boleh melebihi batas hari Tasyrik. Berikut ulasannya mengutip dari laman NU Online, pada Kamis (5/6/2025).
Saksikan Video Pilihan ini:
Detik-Detik Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Peniron, Bruno, Purworejo
Larangan Menyimpan Daging Kurban pada Masa Nabi
Ada masa di mana Rasulullah SAW melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari.
Selebihnya Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.
Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah SAW lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah SAW setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Anjuran dan Batasan Pengawetan Daging Kurban
Dari hal tersebut, ulama fiqih kemudian memutuskan pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.
Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, "Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu" (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).
Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok Baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388).
Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab Badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik. Semoga kita senantiasa menjadi orang bertaqwa kepada Allah SWT.