Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan mengenai bolehkah pria memakai cincin emas putih sering muncul di kalangan umat muslim, terutama ketika memilih cincin pernikahan. Hal ini berkaitan dengan hukum syariat Islam yang melarang kaum pria menggunakan perhiasan berbahan emas murni.
Dalam Islam, terdapat larangan tegas bagi pria muslim untuk mengenakan aksesori atau perhiasan yang terbuat dari emas. Namun, munculnya berbagai jenis logam campuran seperti emas putih membuat banyak orang bertanya-tanya apakah bolehkah pria memakai cincin emas putih yang merupakan kombinasi dari beberapa logam.
Melansir dari buku Panduan A-Z Memahami Al-Qur'an karya Mokhtar Stork (2013: 112), sunah dari Nabi Muhammad SAW secara jelas melarang pria untuk memakai emas dan sutra. Larangan ini menjadi dasar hukum dalam menentukan jenis perhiasan yang boleh dikenakan oleh kaum pria muslim. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (6/11/2025).
Hukum Pria Memakai Cincin Emas Putih dalam Islam
Emas putih atau white gold adalah logam campuran yang terdiri dari emas murni yang dicampur dengan logam putih lainnya seperti perak, paladium, atau nikel, kemudian dilapisi dengan rhodium untuk memberikan warna putih berkilau. Kandungan emas dalam emas putih biasanya berkisar antara 75% hingga 58%, tergantung pada karat yang digunakan.
Dalam perspektif Islam, hukum pria memakai cincin emas putih menjadi perdebatan di kalangan ulama karena adanya kandungan emas di dalamnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa cincin yang mengandung emas dalam kadar tertentu tetap termasuk dalam kategori emas yang diharamkan, meskipun dicampur dengan logam lain.
Melansir dari berbagai kitab fikih klasik, para ulama mazhab Syafi'i dan Hambali cenderung berpendapat bahwa selama terdapat kandungan emas di dalam cincin tersebut, maka hukumnya tetap haram bagi pria. Hal ini berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam beribadah dan menjauhi hal-hal yang syubhat.
Di sisi lain, beberapa ulama kontemporer memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa jika kandungan emas dalam cincin tersebut sangat sedikit dan didominasi oleh logam lain, maka boleh digunakan. Namun pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati-hati adalah menghindari penggunaan cincin yang mengandung emas sama sekali, meskipun kadarnya sedikit.
Dalil Larangan Pria Menggunakan Emas
Larangan bagi pria muslim untuk mengenakan emas memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW Dalil-dalil ini menjadi landasan utama mengapa kaum pria harus menghindari penggunaan perhiasan emas dalam bentuk apapun.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa, Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Artinya: "Dari Abu Musa, Rasulullah Saw. bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria'." (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392.)
Hadis ini secara tegas membedakan hukum penggunaan emas antara pria dan wanita. Para ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis perhiasan emas yang dikenakan oleh pria, baik berupa cincin, kalung, gelang, maupun aksesori lainnya. Ancaman bagi pria yang menggunakan emas di dunia adalah tidak akan mendapatkannya di akhirat sebagai balasan atas pelanggaran terhadap larangan Nabi.
Mengutip dari kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, prinsip dalam syariat Islam adalah "meninggalkan yang syubhat demi menjaga agama dan kehormatan", sehingga lebih baik menghindari penggunaan emas campuran.
Dampak Menggunakan Cincin Emas bagi Pria Muslim
Penggunaan cincin emas atau emas putih oleh pria muslim membawa konsekuensi dari segi syariat Islam yang perlu dipahami. Dampak-dampak ini mencakup aspek spiritual, sosial, dan hukum dalam kehidupan beragama.
Dari segi spiritual, pria yang menggunakan emas berarti telah melanggar larangan yang jelas dari Rasulullah SAW. Melansir dari kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, melanggar larangan Nabi dapat menyebabkan tertutupnya keberkahan dalam hidup dan terhalangnya doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah Swt.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pria yang memakai emas di dunia tidak akan mendapatkannya di akhirat. Ini merupakan ancaman yang serius bagi orang beriman, karena kehilangan perhiasan emas di surga merupakan kerugian yang besar. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk balasan setimpal atas pelanggaran yang dilakukan di dunia.
Dari sisi sosial, penggunaan emas oleh pria dapat menimbulkan fitnah dan kesan negatif di mata masyarakat muslim. Hal ini dapat merusak kredibilitas seseorang, terutama jika ia adalah tokoh masyarakat atau da'i yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi syariat Islam.
Cara Memilih Cincin Halal untuk Pria
Memilih cincin yang sesuai syariat Islam memerlukan pemahaman dan kehati-hatian. Berikut adalah panduan praktis bagi pria muslim dalam memilih cincin yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam.
1. Pastikan Bahan Bebas Emas
Langkah pertama adalah memastikan bahwa cincin yang dipilih benar-benar bebas dari kandungan emas. Mintalah sertifikat atau keterangan dari penjual mengenai komposisi logam yang digunakan. Jika ragu, lebih baik memilih bahan yang jelas kehalalannya seperti perak atau platinum.
2. Pilih Perak Berkualitas
Perak adalah pilihan terbaik karena sesuai sunnah Rasulullah Saw. Pilihlah perak sterling (925) yang memiliki kualitas baik dan tidak mudah rusak. Melansir dari Journal of Islamic Finance, perak juga memiliki sifat antibakteri alami yang baik untuk kesehatan kulit.
3. Perhatikan Berat dan Ukuran
Untuk cincin perak, usahakan tidak melebihi berat satu mitsqal (sekitar 4,25 gram) sesuai dengan batas yang dianjurkan dalam sunnah. Ukuran cincin juga sebaiknya tidak terlalu besar atau mencolok agar tetap mencerminkan kesederhanaan.
4. Hindari Desain Berlebihan
Pilihlah desain cincin yang sederhana dan tidak berlebihan. Islam mengajarkan kesederhanaan dalam segala hal, termasuk dalam memilih perhiasan. Hindari desain yang terlalu mewah atau mencolok yang dapat menimbulkan kesombongan.
5. Konsultasi dengan Ahli
Jika masih ragu tentang bahan atau hukum cincin tertentu, konsultasikan dengan ulama atau ahli fikih terpercaya. Mereka dapat memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.
6. Beli dari Penjual Terpercaya
Pastikan membeli cincin dari toko atau penjual yang terpercaya dan transparan mengenai bahan yang digunakan. Hindari membeli dari tempat yang tidak jelas atau tidak dapat memberikan informasi komposisi logam dengan pasti.
FAQ
1. Apakah pria boleh memakai cincin emas putih 18 karat?
Tidak boleh, karena emas putih 18 karat mengandung 75% emas murni yang tetap masuk dalam kategori haram untuk pria muslim.
2. Apakah cincin platinum boleh dipakai pria muslim?
Ya, cincin platinum murni yang tidak mengandung emas sama sekali diperbolehkan untuk pria muslim karena bukan termasuk logam yang diharamkan.
3. Berapa berat maksimal cincin perak untuk pria?
Berat maksimal yang dianjurkan adalah satu mitsqal atau sekitar 4,25 gram sesuai dengan praktik Rasulullah Saw.
4. Apakah pria boleh memakai cincin emas untuk keperluan medis?
Para ulama membolehkan penggunaan emas untuk keperluan medis seperti gigi palsu emas karena alasan dharurat atau kebutuhan kesehatan.
5. Bagaimana jika tidak tahu cincin mengandung emas atau tidak?
Sebaiknya periksa sertifikat atau tanyakan kepada penjual tentang komposisi logamnya, dan jika ragu, lebih baik menghindarinya sesuai prinsip kehati-hatian.
6. Apakah boleh memakai cincin emas putih jika emasnya hanya sedikit?
Pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah tetap menghindarinya karena masih mengandung emas, meskipun ada ulama yang membolehkan jika kadarnya sangat sedikit.
7. Apa alternatif terbaik cincin nikah untuk pria muslim?
Alternatif terbaik adalah cincin perak karena sesuai sunnah Rasulullah Saw., atau bisa juga menggunakan platinum, titanium, atau tungsten yang bebas emas.

3 hours ago
1
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404342/original/074679900_1762402997-sholawat_habib_syech.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404281/original/095677800_1762401262-Doa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365504/original/061188900_1759198802-Pria_muslim_sedang_sujud.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404198/original/025517200_1762398081-sholawat_mansub.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404144/original/095939100_1762393348-Kaligrafi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365522/original/031085600_1759199598-Wanita_berdoa_menengadahkan_kedua_tangan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404135/original/018925300_1762392065-Ular.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1610100/original/023138600_1496212189-Ramadan-20174.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975686/original/001020200_1729565914-nama-sahabat-nabi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/741885/original/078093900_1411557971-Ziarah-Gunung-Uhud.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3120399/original/060326300_1588698008-syed-muizur-MrRUgFfSjBA-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401985/original/063466500_1762233670-ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397600/original/021060800_1541051347-embers-142515_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403562/original/069333200_1762330737-doa_penenang_hati.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403290/original/022871300_1762323039-Anjing.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403399/original/043952100_1762326172-membaca_doa_setelah_belajar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403225/original/009668300_1762321820-Hajar_Aswad.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403116/original/098441200_1762317300-Kakbah.jpg)






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270335/original/056977800_1751427256-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__14_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5064764/original/069011000_1735030219-bansos_akhir_tahun.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5161848/original/042811500_1741848433-hq720__11_.jpg)