Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan janji atau nazar merupakan bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Memahami doa membayar nazar menjadi penting agar penunaian janji ini dilakukan sesuai syariat.
Proses menunaikan nazar tidak hanya sekadar mengucapkan janji, tetapi juga melibatkan kesadaran penuh akan konsekuensi dan pahala di baliknya. Imam Asy Syafii dalam karyanya Al Umm Kitab Induk Fiqih Islam menjelaskan bahwa nazar hanya sah jika diniatkan untuk kebaikan dan bukan untuk kemaksiatan.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (3/10/2025).
Bacaan Doa Membayar Nazar (Arab, Latin, dan Artinya)
Ketika seseorang telah menunaikan nazarnya, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk syukur dan permohonan agar amalannya diterima oleh Allah SWT. Doa ini mencerminkan kerendahan hati dan harapan agar setiap ibadah yang dilakukan mendapat rida-Nya.
H. Hamdan Hamedan, MA., dalam bukunya Malaikat pun Mengamini: Kumpulan Doa Penggapai Rida Ilahi, menyarankan sebuah doa yang dapat dibaca setelah menunaikan nazar, yaitu:
Bacaan Arab: وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُۗ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّاۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ١٢٧
Bacaan Latin: wa idz yarfa‘u ibrâhîmul-qawâ‘ida minal-baiti wa ismâ‘îl, rabbanâ taqabbal minnâ, innaka antas-samî‘ul-‘alîm
Arti: (Ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 127)
Doa ini, yang diucapkan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya Ismail AS saat membangun Ka'bah, menunjukkan sikap tawaduk dan harapan agar amal mereka diterima oleh Allah SWT.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar juga menganjurkan pembacaan doa ini setelah melakukan berbagai amalan, termasuk membayar zakat, sedekah, nazar, dan kafarat, sebagai bentuk permohonan penerimaan amal.
Nazar dalam Islam
Nazar adalah sebuah konsep penting dalam syariat Islam yang berkaitan dengan janji atau komitmen seorang hamba kepada Allah SWT. Pemahaman yang benar mengenai nazar akan membantu umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya, termasuk doa membayar nazar.
Secara etimologi, nazar berarti berjanji untuk melakukan sesuatu, baik itu hal yang baik maupun buruk. Namun, dalam syariat Islam, nazar memiliki makna yang lebih spesifik dan terikat pada ketentuan hukum.
Menurut Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, secara istilah, nazar didefinisikan sebagai tindakan mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu yang pada dasarnya tidak wajib menurut syariat.
Ini berarti seseorang menjadikan suatu perbuatan sunah atau mubah menjadi wajib atas dirinya sendiri karena janji yang diucapkannya.
Imam Asy Syafii pun menegaskan nazar hanya sah jika diniatkan untuk kebaikan dan bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, objek nazar haruslah perkara yang asalnya sunah, bukan kewajiban dasar seperti salat fardu atau puasa Ramadan, karena hal-hal tersebut sudah wajib tanpa perlu dinazarkan.
Dalil tentang Nazar
Kewajiban menunaikan nazar dan pentingnya janji dalam Islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalil-dalil ini menjadi landasan hukum bagi umat Muslim untuk memahami dan melaksanakan nazar dengan benar, serta pentingnya doa membayar nazar.
Surah Al-Insan Ayat 7:
Ayat ini menyatakan, "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa memenuhi nazar adalah salah satu ciri orang-orang yang bertakwa dan takut akan hari kiamat.
Surah Al-Hajj Ayat 29:
Dalam ayat ini disebutkan, "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."
Ayat ini mengaitkan penyempurnaan nazar dengan ibadah haji, menunjukkan pentingnya menunaikan janji tersebut.
Surah Al-Baqarah Ayat 270:
Ayat ini berbunyi, "Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah)."
Ayat ini menegaskan bahwa Allah mengetahui setiap infak dan nazar yang dilakukan, serta memberikan peringatan bagi mereka yang tidak menunaikannya.
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan."
Hadis ini, meskipun terdengar kontradiktif, sebenarnya memberikan perspektif bahwa nazar sebaiknya dihindari karena tidak mengubah takdir dan seringkali muncul dari sifat kikir. Namun, jika sudah terucap, nazar wajib dipenuhi.
Hukum Nazar
Hukum nazar dalam Islam memiliki beberapa tingkatan, tergantung pada jenis dan niat dari nazar itu sendiri. Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum asal bernazar, namun sepakat mengenai kewajiban menunaikannya jika nazar tersebut sah.
1. Wajib:
Nazar menjadi wajib untuk dipenuhi jika berkaitan dengan ketaatan kepada Allah SWT. Meskipun pada awalnya nazar sebaiknya dihindari, namun jika sudah terucap dan sah, maka wajib untuk dilaksanakan.
Hadis riwayat Bukhari ini menegaskan bahwa nazar yang bertujuan untuk ketaatan harus dipenuhi, sementara nazar yang mengarah pada kemaksiatan tidak boleh dilaksanakan.
2. Sunah:
Beberapa ulama, seperti mazhab Syafii dan Hanafi, berpandangan bahwa nazar hukumnya sunah. Mereka melihat nazar sebagai upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ayat Al-Baqarah 270 ini menunjukkan bahwa Allah mengetahui setiap nazar, yang dapat diinterpretasikan sebagai dorongan untuk melakukan kebaikan melalui nazar.
3. Makruh:
Nazar juga dapat bernilai makruh, terutama jika muncul dari sifat kikir atau anggapan bahwa nazar dapat mengubah takdir. Hadis riwayat Muslim ini melarang bernazar karena tidak dapat menolak takdir dan seringkali berasal dari orang yang pelit.
Abdurrazzaq ash-Shan'ani, seorang ulama ahli hadis Yaman, juga berpendapat bahwa nazar sebaiknya tidak dilakukan karena tidak mendatangkan kebaikan.
Syarat Sah Nazar
Agar suatu nazar dianggap sah dan wajib untuk dipenuhi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Syarat-syarat ini memastikan bahwa nazar dilakukan dengan kesadaran penuh dan sesuai dengan ketentuan syariat, dan menjadi dasar untuk mengamalkan doa membayar nazar.
1. Diucapkan dengan Kata-kata: Nazar tidak cukup hanya dengan niat dalam hati. Ia harus diucapkan secara lisan dengan jelas. Jika seseorang hanya berniat tanpa mengucapkannya, maka nazarnya tidak sah secara syariat.
2. Berakal: Orang yang bernazar harus dalam keadaan berakal sehat dan tidak gila atau di bawah pengaruh zat yang menghilangkan kesadaran. Nazar yang diucapkan oleh orang yang tidak berakal tidak dianggap sah dalam Islam.
3. Islam: Nazar hanya sah jika diucapkan oleh seorang Muslim. Nazar yang diucapkan oleh non-Muslim tidak memiliki kekuatan hukum dalam syariat Islam, sehingga tidak ada kewajiban untuk menunaikannya.
Jenis-Jenis Nazar
Nazar terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kondisi dan tujuan pengucapannya. Memahami jenis-jenis nazar ini penting untuk menentukan hukum dan cara penunaiannya, serta kapan waktu yang tepat untuk membaca doa membayar nazar.
Menurut Rian Hidayat dan Asiqin Zuhdi dalam buku Islam on the Spot: Kumpulan Informasi Menarik Seputar Ajaran Islam, nazar dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis utama:
1. Nazar Lajaj: Nazar lajaj adalah nazar yang diucapkan seseorang dalam keadaan emosi tinggi, seperti marah, sehingga kehilangan pertimbangan diri. Hukumnya bergantung pada isi nazar tersebut. Jika nazar tersebut bukan maksiat, ia wajib melaksanakannya atau membayar kafarat. Hadis riwayat Muslim menunjukkan bahwa kafarat untuk nazar lajaj sama dengan kafarat sumpah.
2. Nazar Al-Mujazah: Nazar al-mujazah adalah nazar yang diucapkan dengan kesadaran penuh dan bergantung pada tercapainya suatu kondisi atau keinginan. Contohnya, seseorang bernazar akan bersedekah jika Allah menyembuhkan penyakitnya. Nazar jenis ini hukumnya wajib untuk dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi.
3. Nazar Mutlak: Nazar mutlak adalah nazar yang diucapkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkannya dengan syarat atau kondisi tertentu. Contohnya, seseorang berkata, "Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin-Kamis." Nazar seperti ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada suatu perkara lain.
FAQ
Apa itu nazar dalam Islam?
Nazar adalah janji atau komitmen seorang Muslim kepada Allah SWT untuk melakukan suatu kebaikan yang awalnya tidak wajib.
Apakah semua nazar wajib dipenuhi?
Nazar wajib dipenuhi jika sah dan berkaitan dengan ketaatan kepada Allah SWT, selama bukan untuk maksiat.
Bagaimana doa membayar nazar yang dianjurkan?
Bacaan yang dianjurkan adalah doa Nabi Ibrahim dan Ismail:
“Rabbanâ taqabbal minnâ, innaka antas-samî‘ul-‘alîm” (QS. Al-Baqarah: 127).
Apa saja syarat sah nazar?
Nazar sah jika diucapkan dengan lisan, dilakukan oleh orang berakal, dan diucapkan oleh seorang Muslim.
Apa jenis-jenis nazar?
Nazar terbagi menjadi tiga:
Lajaj: diucapkan saat emosi
Al-Mujazah: bergantung pada tercapainya syarat tertentu
Mutlak: tanpa syarat, untuk mendekatkan diri kepada Allah
Apakah bernazar dianjurkan atau sebaiknya dihindari?
Sebaiknya dihindari jika muncul dari sifat kikir atau berharap mengubah takdir, tapi jika sudah terucap, wajib dipenuhi.

                        1 month ago
                                21
                    :strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3213149/original/081114900_1597814879-muslim-woman-pray-with-beads-read-quran_73740-667__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1099096/original/052428400_1451564466-is3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4750461/original/031799500_1708609713-Niat_Puasa_Ayyamul_BIdh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397600/original/021060800_1541051347-embers-142515_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402262/original/070190600_1762241995-doa_puasa_arafah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4329118/original/093191800_1676784720-natural-wonders-paradise-illustration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4572020/original/079789800_1694495488-haidan-IAwnp88Fz8Y-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401985/original/063466500_1762233670-ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3447311/original/080504600_1620103638-hajar-aswad.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4830372/original/038035000_1715592365-quran-being-held-hands-close-up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401581/original/012152300_1762216664-ular_oiton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401601/original/001087400_1762219862-Mengeluarkan_uang_dari_dompet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313792/original/040263100_1755055409-images__58_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3343034/original/050137400_1610018331-asian-muslim-woman-praying_8595-14770.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1316154/original/029416400_1471011949-IMG_20160812_080042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939593/original/027085900_1725806729-Imam_an-Nawawi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3433076/original/095580500_1618813744-close-up-islamic-new-year-with-quran-book_23-2148611710__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401335/original/050061800_1762163848-Sholawat.jpg)





























