Liputan6.com, Jakarta Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerja, profesi, atau usaha tertentu. Zakat penghasilan identik dengan zakat profesi, seperti gaji, honorarium, atau pendapatan dari keahlian tertentu. Oleh karena itu penting bagi seorang muslim untuk mengetahui doa zakat penghasilan.
Allah berfirman, yang artinya: Surah Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..."(QS. Al-Baqarah: 267).
Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Buku Tafsir Al-Misbah, ayat tersebut mengandung perintah agar setiap orang beriman menafkahkan sebagian dari hasil usahanya yang halal dan baik. Dia menafsirkan bahwa "hasil usaha" (kasabtum) meliputi segala bentuk penghasilan, baik yang berasal dari kerja fisik maupun intelektual, seperti gaji, honorarium, dan lain-lain
Zakat penghasilan menjadi bentuk adaptasi ajaran zakat terhadap perkembangan ekonomi dan pola penghasilan masyarakat masa kini, sehingga nilai-nilai keadilan dan kepedulian sosial tetap terjaga.
Bacaan Doa dan Niat Zakat Penghasilan
Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.
Berikut ini adalah doa zakat penghasilan arab latin dan artinya, melansir laman Baznas:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْمَالِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
Doa saat Membayar Zakat Penghasilan
Berikut adalah doa yang dianjurkan saat membayar zakat:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Latin: Allahumma’j’alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai keberuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian."
Dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menyebutkan:
“Disunnahkan bagi orang yang mengeluarkan zakat untuk berdoa dengan doa: اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا.”(Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 139)
Doa saat Membayar Zakat 2
Selain doa di atas, seseorang juga dianjurkan untuk berdoa agar zakat yang dikeluarkan diterima Allah dan membawa keberkahan.
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Hukum Zakat Penghasilan dan Dalilnya
Dalam Buku Zakat Profesi: Gagasan Ekonomi Keumatan karya Prof. Dr. Hannani, M.Ag, dijelaskan konsep zakat (penghasilan/profesi) dari perspektif klasik hingga kontemporer, menyajikan pandangan ulama, aspek regulasi di Indonesia, zakat dalam sistem keuangan negara.
"Zakat tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi dan sosial yang berdampak luas," demikian dikutip dari sinopsis buku ini.
Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Hukum zakat penghasilan adalah wajib menurut mayoritas ulama kontemporer, terutama jika penghasilan tersebut telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (telah berlalu satu tahun), atau menurut sebagian pendapat, langsung dikeluarkan saat menerima penghasilan.
Zakat penghasilan ini termasuk dalam perluasan makna zakat maal (harta), yang bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dan distribusi kekayaan di masyarakat.
Dalil Al-Qur'an Mengenai Zakat Penghasilan
Berikut adalah dalil-dalil zakat Penghasilan dari Al-Qur’an:
1. Surah Al-Baqarah Ayat 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."(QS. Al-Baqarah: 267)
2. Surah Al-Baqarah Ayat 267 (Bagian Lainnya)
"Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267).
3. Surah At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(QS. At-Taubah: 103).
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menafsirkan “مَا كَسَبْتُمْ” (hasil usaha) dalam Al-Baqarah: 267 sebagai segala bentuk penghasilan, baik kerja fisik maupun intelektual, sehingga zakat penghasilan sangat relevan dalam konteks ekonomi modern.
Hadis Mengenai Zakat Penghasilan Rasulullah SAW
Selain Al-Qur'an, dalil mengenai zakat penghasilan juga terdapat dalam hadis:
1. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
2 Hadis tentang Nisab dan Zakat Emas/Perak
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي فِي الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ...»
Artinya: “Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu (zakat) pada emas sampai engkau memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya setengah dinar...” (HR. Abu Dawud)
Imam Abu Hanifah (madzhab hanafi) memperluas cakupan zakat pada seluruh harta yang berkembang, termasuk penghasilan dari profesi, selama telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Zakat penghasilan memiliki dasar dari Al-Qur’an dan hadis, serta didukung oleh penjelasan para ulama klasik maupun kontemporer. Tujuannya adalah menjaga keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan melalui sebagian penghasilan yang kita dapatkan.
Wajib Zakat Penghasilan dan Prasyaratnya
Zakat penghasilan (zakat profesi) berlaku bagi siapa saja yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, pengacara, guru, pedagang, dan profesi lainnya.
Setiap Muslim dewasa, berakal, merdeka, yang memperoleh penghasilan halal dan mencapai nisab, wajib membayar zakat penghasilan. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta, membantu sesama, dan menegakkan keadilan sosial dalam masyarakat.
Secara umum, yang wajib membayar zakat penghasilan adalah:
1. Muslim
Zakat penghasilan hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam. Non-Muslim tidak terkena kewajiban ini.
2. Merdeka
Orang yang wajib zakat adalah mereka yang merdeka (bukan budak). Namun, dalam konteks modern, status perbudakan sudah tidak ada, sehingga semua Muslim dewasa yang memiliki penghasilan termasuk dalam kategori ini.
3. Berakal dan Baligh
Zakat penghasilan diwajibkan kepada Muslim yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat, karena mereka sudah dianggap mampu mengelola harta dan memahami kewajiban agama.
4. Memiliki Penghasilan yang Halal
Hanya penghasilan yang diperoleh dari sumber yang halal yang wajib dizakati. Penghasilan dari sumber yang haram tidak wajib dizakati, melainkan harus ditinggalkan.
5. Penghasilan Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Jika penghasilan (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang) dalam satu tahun mencapai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
6. Telah Berlalu Haul (Menurut Sebagian Ulama)
Beberapa ulama mensyaratkan haul (harta telah dimiliki selama satu tahun), namun banyak ulama kontemporer yang membolehkan zakat penghasilan dikeluarkan langsung saat menerima, tanpa menunggu haul.
Nisab dan Haul Zakat Penghasilan
Melansir laman Baznas dan badan amil zakat lainnya, berikut penjelasan tentang nisab dan haul dalam zakat penghasilan:
Berikut penjelasan mengenai nisab dan haul zakat penghasilan beserta pendapat para ulama:
1. Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk zakat penghasilan, para ulama sepakat bahwa nisabnya disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu:
Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas
Jika harga emas per gram misalnya Rp1.000.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000 dalam setahun.
MUI dalam fatwanya menyatakan bahwa nisab zakat penghasilan mengikuti nisab emas, yaitu 85 gram emas per tahun. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab “Fiqh az-Zakah” menjelaskan bahwa nisab zakat penghasilan sama dengan nisab zakat emas, karena penghasilan termasuk kategori harta yang berkembang.
2. Haul Zakat Penghasilan
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah.
Sebagian ulama mensyaratkan haul (harta harus dimiliki selama satu tahun) sebelum wajib dizakati, sebagaimana zakat emas, perak, dan perdagangan. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi membolehkan zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan (bulanan atau setiap kali menerima gaji), tanpa harus menunggu haul
Hal ini untuk kemudahan dan mempercepat distribusi zakat kepada yang membutuhkan.
Langkah Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
Berikut ini adalah langkah-langkah menghitung zakat penghasilan tahunan:
1. Hitung Total Penghasilan Bersih Setahun
Total penghasilan bersih = Penghasilan kotor setahun - kebutuhan pokok (makan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dll) - cicilan/hutang pokok (jika ada).
2. Bandingkan dengan Nisab
Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas per tahun. Misal, harga emas saat ini adalah Rp1.000.000/gram, maka nisab = 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun.
3. Jika Penghasilan Bersih ≥ Nisab, Keluarkan Zakat 2,5%
Contoh Simulasi:
1. Gaji bulanan (bersih): Rp10.000.000
Penghasilan setahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
2. Nisab: Rp85.000.000 (mengacu harga emas Rp1.000.000/gram)Penghasilan bersih setahun sudah di atas nisab.
Perhitungan Zakat:
Zakat yang wajib dikeluarkan = 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
Jika ingin membayar zakat setiap bulan, maka 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
People also Ask:
1. Gaji 3 juta apakah wajib zakat?
Gaji sebesar Rp3 juta belum wajib zakat, karena belum mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) zakat penghasilan, yang dihitung setara dengan 85 gram emas per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan. Meskipun belum wajib, infak dan sedekah tetap dianjurkan.
2. Apakah memberikan zakat harus diucapkan?
Tidak harus diucapkan secara lisan, karena niat dalam hati sudah sah. Namun, mengucapkan niat secara lisan dianjurkan untuk memperkuat keikhlasan, memantapkan niat, dan sebagai bentuk ibadah yang lebih sempurna. Untuk zakat mal, niat hanya dalam hati sudah cukup, sementara untuk zakat fitrah, niat harus ada saat penyerahan zakat.
3. Apakah gaji 5 Jt wajib zakat?
Gaji sebesar Rp5 juta belum wajib zakat, karena belum mencapai nisab (batas minimum zakat penghasilan) yaitu setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, atau sekitar Rp7,1 juta per bulan (dengan asumsi harga emas Rp1.000.000/gram). Namun, kewajiban zakat akan timbul jika total penghasilan selama setahun mencapai nisab, atau jika ada sumber penghasilan lain yang jika digabungkan mencapai nisab tersebut.
4. 2.5 penghasilan untuk siapa?
2.5% penghasilan adalah zakat profesi yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu untuk diberikan kepada delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, riqab (budak), gharim (orang berutang), ibnu sabil (orang dalam perjalanan), dan fisabilillah (berjuang di jalan Allah). Jika penghasilan telah mencapai nisab (batas minimal), maka zakat ini wajib dikeluarkan, dan bisa dibayarkan secara bulanan atau tahunan.