Harga Emas Hari Ini Minggu 18 Mei 2025, Simak Hukum Memakai Perhiasan Emas bagi Muslim

8 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Harga emas sempat melambung beberapa pekan terakhir. Namun, dipantau pada Sabtu (17/5/2025) di laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami penurunan Rp20.000 menjadi Rp1.871.000 per gram.

Sebelumnya, pada Jumat (16/5/2025) harga emas ada di angka Rp1.891.000 per gram. Patut ditunggu, harga emas hari ini, Minggu 16 Mei 2025.

Penurunan tipis harga emas ini diprediksi hanya sementara. Melihat tren, harga emas masih akan terus naik seiring minat masyarakat yang berinvestasi emas atau terjun ke jual beli emas.

Terlepas dari naik turunnya harga emas, perhiasan merupakan salah satu kebutuhan tersier bagi manusia. Emas termasuk perhiasan yang banyak dimiliki untuk kebutuhan investasi atau mempercantik penampilan. 

Tak jarang kita temukan perhiasan berupa cincin kalung anting gelang dan lainnya dikenakan oleh seseorang guna menghiasi dirinya. Atau, kita temukan pernak-pernik penghias ruangan yang terbuat dari lapisan emas.

Dalam Islam, ada pembahasan tersendiri mengenai emas. Simak hukum laki-laki mengenakan perhiasan yang berbahan emas bagi laki-laki dan perempuan menurut pandangan Islam, penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Jenazah Nelayan Dievakuasi dari Perairan Nusakambangan Cilacap

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan bahwa diperbolehkan mengenakan perhiasan dari emas kepada kaum wanita. Misalnya, menggunakan kalung, gelang, cincin dari emas, asalkan diniatkan menghias diri tersebut untuk suaminya.

“Adapun emas haram bagi kaum pria. Hati-hati, yang makan dan minum dengan wadah dari emas dan perak, seolah-olah dia telah mengaduk-ngaduk api neraka didalam perutnya. Ini adalah adab, tatakrama," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Nurul Iman, Ahad (18/5/2025).

Buya Yahya menegaskan bahwa segala pernak-pernik yang berhubungan dengan emas haram dikenakan kaum pria. Jika seorang muslim ingin mengenakan cincin, maka Buya Yahya menyarankan cincin yang terbuat dari perak, karena itu suatu kesunahan.

Buya Yahya menerangkan bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincin yang terbuat dari perak. Kemudian cincin tersebut sunahnya dipasangkan pada jari kelingking atau jari manis.

"Makruh menggunakan cincin di jari telunjuk sama jari tengah, jempol gak pernah disebut," ujar Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menyinggung pria muslim yang selama ini telah menggunakan perhiasan dari emas.

"Mungkin ada yang mendengar dari suara ini, menyaksikan acara ini pakai cincin emas atau apapun yang emas, bagi kaum pria maka jangan khawatir, Allah Maha Pengampun tinggal menanggalkan saja, kasihkan kepada istri, selesai," tutur Buya Yahya.

Kisah Mbah Hamid Didatangi Pria yang Mengenakan Perhiasan Emas

Terkait dengan pria memakai perhiasan emas, ada sebuah kisah yang dikutip dari NU Online. Adalah KH Abdul Hamid atau yang sering disapa Mbah Hamid yang suatu ketika beliau didatangi seorang pria. Pria yang bertamu tersebut mengenakan gelang yang terbuat dari emas.

Untuk mengingatkan pria tersebut, Mbah Hamid tidak secara langsung memerintah agar gelang tersebut dicopot, akan tetapi dengan mengedepankan adab. Dengan nada lembut beliau meminta gelang tersebut.

"Pak gelange kulo suwun njih (Pak, gelangnya saya minta ya)," kata Kiai Abdul Hamid dikutip dari NU Online.

Dengan senang hati pria tersebut memberikan gelangnya kepada Mbah Hamid. Setelah diterima, lalu Mbah Hamid menyerahkan kembali gelang tersebut..

"Pak, niki gelange kulo hadiahaken kagem istri njenengan (Pak, ini gelangnya saya hadiahkan untuk istri Anda),” tutur Mbah Hamid.

Dengan sedikit kebingungan karena pemberian yang diberikan, justru diberikan kembali, sang tamu pun bertanya. Pertanyaan tersebut dijawab Mbah Hamid dengan penjelasan bahwa seorang lelaki dilarang untuk memakai gelang emas.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, sang tamu pun mau menerima penjelasan tersebut dan tidak memakai gelang emasnya dengan senang hati dan tanpa ada rasa dipaksa. Begitulah akhlak seorang ulama, melarang tanpa harus menyakiti yang bersangkutan.

Wallahu a’lam.

Foto Pilihan

Seorang karyawan menunjukkan emas batangan 25, 50, dan 100 gram produksi Galeri 24, anak perusahaan dari PT Pegadaian (Persero), di Jakarta pada 14 April 2025. (BAY ISMOYO/AFP)
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |