Liputan6.com, Jakarta - Menabung emas kini menjadi tren di kalangan masyarakat sebagai bentuk investasi jangka panjang. Namun, muncul pertanyaan di tengah kaum muslimin: apakah menabung emas termasuk dalam kategori riba?
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat Islam sangat tegas dalam mengharamkan riba. Tidak sedikit umat Islam yang ingin menjaga hartanya tetap berkah, namun bingung dengan skema-skema menabung emas modern, terutama yang melibatkan lembaga keuangan.
Pendakwah kondang KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menabung emas dalam pandangan Islam. Penjelasan itu disampaikannya dalam sebuah kajian yang membahas permasalahan transaksi antara uang dan emas.
Menurut Buya Yahya, menabung emas diperbolehkan selama memenuhi syarat sahnya transaksi jual beli dalam Islam. Ia menekankan pentingnya adanya kejelasan antara penjual dan pembeli, termasuk serah terima yang nyata.
"Kalau orang beli emas lalu disimpan di rumah, itu tidak ada masalah. Tapi kalau sistemnya mengirim uang sedikit demi sedikit ke lembaga keuangan lalu diklaim sebagai tabungan emas, ini tidak benar," ujar Buya Yahya.
Dikutip Sabtu (28/06/2025) dari tayangan video di kanal YouTube @antarauangdanemas, Buya Yahya menyampaikan bahwa transaksi seperti itu tidak memenuhi syarat syar'i, karena emas dan uang adalah dua jenis barang ribawi yang harus dipertukarkan secara tunai dan langsung.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jenazah Korban Ketiga Pantai Jetis Cilacap Ditemukan Mengapung di Tengah Laut
Jika Seperti Ini Tidak Boleh
Menurutnya, ketika seseorang hanya mengirimkan uang ke lembaga keuangan dan tidak terjadi transaksi jual beli yang sah, maka emas yang diklaim sebagai milik si penabung belum benar-benar menjadi miliknya.
"Uangnya dikirim sedikit-sedikit, lalu sepihak dari pihak bank langsung mencatatnya sebagai emas, itu tidak bisa. Karena harus ada serah terima langsung. Harus kontan. Harus jelas barangnya dan akadnya," tegasnya.
Buya Yahya menjelaskan, untuk menjadikan transaksi emas sah, maka bisa dilakukan dengan cara menabung uang terlebih dahulu, lalu ketika jumlahnya cukup, dilakukan transaksi pembelian emas secara langsung dan sah.
Alternatif lain yang diperbolehkan menurut syariat, lanjutnya, adalah dengan membeli emas dan menyimpannya sendiri di rumah. Cara ini dinilai lebih aman secara hukum agama karena tidak menimbulkan keraguan dalam akad.
Namun, ia juga memahami bahwa banyak masyarakat ingin menggunakan jasa perbankan syariah dalam menabung emas. Untuk itu, ia memberikan solusi skema yang benar menurut syariat Islam.
"Anda titip uang dulu ke bank syariah, nanti saat ingin beli emas, Anda datang langsung, uang Anda digunakan langsung untuk transaksi emas, lalu barangnya diserahterimakan secara jelas, itu baru sah," terang Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa transaksi seperti itu harus memenuhi unsur hulul, yaitu terjadinya serah terima langsung dan tidak tertunda antara barang dan uang.
Jika skema menabung emas tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikhawatirkan masuk dalam kategori riba. Riba yang terjadi bukan hanya karena bunga, tapi bisa berupa riba nasiah atau riba akibat penundaan.
Hati-Hati Masuk Wilayah Riba
"Jangan sampai hanya karena ingin investasi, kita melanggar ketentuan Allah. Riba itu bukan cuma soal bunga, tapi juga transaksi yang tidak tunai, tidak serah terima langsung," kata Buya Yahya mengingatkan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami jenis-jenis riba agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan di akhirat meskipun tampaknya menguntungkan di dunia.
Buya Yahya mencontohkan, ada riba yad (tidak serah terima langsung), riba nasiah (penundaan waktu), hingga riba fadhl (tukar menukar barang sejenis dengan takaran berbeda). Semuanya diharamkan dalam Islam.
Dalam konteks menabung emas, kesalahan memahami akad bisa menjadikan investasi tersebut batal demi hukum syariat. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi kunci utama.
Ia mengajak umat Islam untuk tidak sekadar mengikuti tren menabung emas, tapi memahami seluk-beluk hukumnya terlebih dahulu agar tidak terjebak pada muamalah yang tidak sah.
Menurut Buya Yahya, hukum asal dari jual beli emas adalah boleh, bahkan dianjurkan, selama dilakukan secara sah dan memenuhi rukun serta syaratnya dalam fiqih.
Namun ketika transaksi dilakukan melalui perbankan, maka sistemnya harus benar-benar diawasi. Bila tidak, justru bisa berujung pada perbuatan yang dilarang oleh agama.
"Kalau sistemnya tidak memenuhi syarat, maka bukan hanya tidak sah, tapi bisa masuk wilayah riba. Dan riba itu jelas ancamannya dalam Al-Qur’an dan hadits," ujarnya menutup penjelasan.
Umat Islam pun diharapkan lebih cermat dalam memilih metode investasi, termasuk menabung emas, agar tidak terjerumus ke dalam praktik ribawi yang diharamkan.
Dengan memahami panduan dari para ulama seperti Buya Yahya, diharapkan umat mampu menjaga hartanya tetap halal dan diridai oleh Allah SWT.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul