Idul Adha di Hari Jumat Apakah Tetap Wajib Jumatan? Ini Jawaban Ulama

3 months ago 113

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Idul Adha tahun 2025 jatuh pada hari Jumat (5/6) esok hari. Momen ini kemudian mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait kewajiban menunaikan shalat Jumat pada siang harinya. Sebagian umat Islam mempertanyakan apakah dengan pelaksanaan shalat Id di pagi hari, kewajiban shalat Jumat di siang hari menjadi gugur? terlebih saat lelah setelah menyembelih hewan kurban. 

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan, sebab terdapat catatan sejarah dalam Islam tentang keringanan tidak melaksanakan Jumat saat dua hari besar bertepatan, seperti yang terjadi pada masa Rasulullah SAW. Namun, bagaimana pandangan ulama sebenarnya? Apakah keringanan ini bisa didapatkan oleh setiap umat Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan lengkapnya yang berhasil dirangkum Liputan6, Kamis (5/6/2025).

1. Hukum Shalat Jumat Saat Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat

Ketika dua hari besar dalam Islam yaitu Idul Adha dan hari Jumat bertemu dalam satu hari, muncul pertanyaan mengenai hukum shalat Jumat yang perlu dipahami secara rinci. Disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Abd Hamid, kewajiban shalat Jumat tidak otomatis gugur bagi semua orang hanya karena telah melaksanakan shalat Id di pagi hari.

Namun demikian, menurutnya, terdapat rukhshah (keringanan) yang sempat disampaikan di zaman Nabi Muhammad SAW, di mana umatnya boleh untuk tidak menghadiri Salat Jumat setelah melaksanakan Salat Id. Dalam sebuah hadist disampaikan bahwa, di zaman Rasulullah dulu, terdapat warga pedalaman yang mengalami kesulitan melaksanakan salat karena terkendala akses menuju Madinah. Sedangkan umat muslim banyak yang tinggal berjauhan.

Adapun bunyi redaksi terkait keringanan tersebut adalah: “مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ” (“Barang siapa yang ingin salat, silakan salat”).

2. Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Shalat Jumat Bila Sudah Shalat Id?

Penegasan MUI Sulsel membuka ruang pengecualian dalam hal pelaksanaan shalat Jumat dan boleh dibilang tidak wajib secara mutlak, ketika bertepatan dengan hari Idul Adha. Pengecualian tersebut ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu yang mengalami kesulitan akses, seperti pada kasus di zaman Nabi Muhammad saat itu. Ini juga berlaku bagi kalangan musafir, anak-anak, wanita, serta mereka yang telah menunaikan shalat Id di pagi hari dan berada di wilayah dengan keterbatasan pelaksanaan Jumat.

Rukshah ini jadi salah satu tanda fleksibilitas syariat dalam mempertimbangkan kondisi umat pada waktu itu, terutama yang berada jauh dari masjid di Madinah atau yang merasa berat menjalani dua ibadah berjamaah besar di hari yang sama.

Namun, meskipun mendapatkan keringanan tidak mengikuti Jumat, umat Islam tetap diwajibkan menunaikan shalat Dzuhur empat rakaat sebagaimana biasa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hadir Jumat bukan berarti bebas dari tanggung jawab shalat wajib.

3. Pandangan Lain: Salat Jumat Tetap Dijalankan, Tidak Gugur

Sementara itu, di laman PWNU Jawa Tengah, salah satu ulama, Ustaz Khoirul Anam menjelaskan dua pandangan. Ini berkaitan erat dengan alasan sebagian sahabat di zaman Nabi Muhammad yang tidak mengikuti salat Jumat setelah Idul Adha. 

"Pendapat pertama menyebutkan bahwa seseorang boleh tidak kembali ke masjid dan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur sebagai bentuk rukhshah atau keringanan agama, sementara pendapat kedua mempertanyakan relevansi kasus di Madinah awal Islam dengan kondisi Indonesia, karena di Indonesia, hampir setiap dusun memiliki masjid yang dekat jaraknya dan tidak memerlukan perjalanan berat seperti melintasi padang pasir." tulis Nu Online

Dari penjelasan tersebut, keadaan ini lebih banyak digunakan di Arab Saudi pada zaman itu. Hal ini karena masih terdapat keterbatasan akses yang dialami oleh umat muslim di sana. Namun, kondisi berbeda terjadi di Indonesia saat ini, sebab sudah banyak terdapat masjid yang tersebar hingga ke pelosok.

4. Hadis-Hadis Tentang Keringanan Shalat Jumat Saat Idul Adha

Shalat Id yang bertepatan dengan hari Jumat memiliki landasan hukum tersendiri, di mana menurut Imam Syafi’i dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, masyarakat perkotaan tetap wajib menunaikan shalat Jumat meskipun telah shalat Id, sementara bagi masyarakat pedesaan yang tinggal jauh, kewajiban Jumat gugur dan mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya.

Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat Abu Hanifah, berbeda dengan Imam Ahmad yang membolehkan semua, baik warga kota maupun desa, tidak shalat Jumat setelah Id, sedangkan Imam Atha’ bahkan menyatakan bahwa shalat Dzuhur juga gugur, sehingga pada hari itu tidak ada shalat lagi setelah Id kecuali Ashar.

Hadis ini ditafsirkan oleh para ulama sebagai bentuk keringanan bukan penghapusan kewajiban secara mutlak. Menurut LBM NU, hadis tersebut hanya berlaku dalam kondisi sosial tertentu, dan tidak berlaku untuk semua situasi dan tempat. Maka dari itu, memahami konteks hadis sangat penting dalam menetapkan hukum.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik Ini (People Also Ask)

1. Apakah shalat Jumat tetap wajib jika sudah shalat Id?

Ya, bagi yang tidak memiliki uzur dan tinggal di daerah yang menyelenggarakan Jumat, tetap wajib.

2. Siapa saja yang boleh tidak shalat Jumat saat Idul Adha jatuh hari Jumat?

Musafir, wanita, anak-anak, atau mereka yang tinggal di tempat yang tidak menyelenggarakan Jumat.

3. Apakah ada dalil tentang keringanan tidak shalat Jumat setelah shalat Id?

Ada, berupa hadis dari Rasulullah SAW, namun konteksnya terbatas dan tidak menggugurkan kewajiban secara umum.

4. Apakah boleh mengganti shalat Jumat dengan Dzuhur jika tidak ikut Jumat?

Ya, wajib shalat Dzuhur empat rakaat bagi yang mendapatkan rukhshah dari Jumat.

5. Bagaimana pendapat ulama mazhab Syafi’i terkait hal ini?

Mazhab Syafi’i menyatakan Jumat tetap wajib meski sudah mengikuti shalat Id, kecuali ada uzur syar’i.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |