Liputan6.com, Jakarta - Mengganti puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan disebut dengan qadha. Proses ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban puasa yang terlewat, seperti yang dikutip dari Kementerian Agama RI (Kemenag RI).
Sama seperti ibadah lainnya, niat merupakan salah satu rukun utama yang harus dipenuhi dalam qadha puasa. Menurut Mazhab Syafi'i, niat untuk puasa qadha Ramadhan dilakukan pada malam hari sebelum melaksanakan puasa, sebagaimana puasa wajib lainnya.
Lantas, bagaimana lafal niatnya dan apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan qadha puasa Ramadhan? Siapa saja yang wajib mengganti puasa? Bolehkah menggabungkannya dengan puasa sunnah?
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (2/7/2025).
Adzan maghrib terdengar di markas Chelsea, Stamford Bridge, saat acara buka puasa bersama. Acara tersebut diselenggarakn oleh Chelsea dengan menggandeng Ramadan Tent Project.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Niat merupakan bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk puasa. Niat qadha puasa Ramadhan harus dilakukan sebelum fajar (subuh). Mengutip Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin (2018), waktu untuk melaksanakan puasa qadha cukup panjang, yakni dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal hingga sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Dengan demikian, puasa qadha bisa dilakukan kapan saja di sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik. Melansir dari mui.or.id, Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam karyanya Hasyiyah al-Syarqawi berpendapat:
Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Qadha Puasa Ramadhan Maksimal Kapan?
Waktu untuk melaksanakan qadha puasa cukup panjang, yakni dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal hingga sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Puasa qadha lebih baik jika segera dilaksanakan, baik bersamaan dengan puasa sunnah, maupun diniatkan untuk menjalankan puasa qadha.
Menunda pelaksanaannya tanpa alasan yang sah dianggap haram. Namun, jika puasa qadha terlambat dilakukan hingga datang Ramadhan berikutnya padahal masih memiliki kesempatan untuk melaksanakannya, tentu akan ada konsekuensi. Selain tetap wajib mengqadha puasa, juga wajib membayar fidyah (denda).
Tata cara melaksanakan puasa qadha dilakukan dengan cara yang sama seperti puasa wajib lainnya, yaitu menahan lapar dan haus serta nafsu dari fajar hingga terbenamnya matahari. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk menggantikan puasa yang terlewat di bulan Ramadhan.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini tata cara melaksanakan puasa qadha:
- Membaca niat puasa qadha sebelum dilanjutkan dengan makan sahur agar lebih fokus dalam menjalani puasa.
- Selama puasa qadha, Anda harus menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
- Disarankan untuk memperbanyak amalan seperti membaca Al-Quran dan berzikir selama menjalani puasa qadha.
- Segeralah berbuka puasa setelah tiba waktu Maghrib, sesuai dengan sunnah.
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Digabung Puasa Sunnah?
Muncul pertanyaan, bolehkah menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Syawal? Melansir dari mui.or.id, Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam karyanya Hasyiyah al-Syarqawi berpendapat:
ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…
“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)
Senada dengan pendapat tersebut, al-Ramli (w 1004 H) dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj berpendapat bahwa seseorang melaksanakan puasa qadha pada Syawal, dia tetap mendapatkan pahala sunnah Syawal tetapi tidak mendapatkan pahala yang sempurna.
Siapa yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan?
Qadha puasa dibebankan pada orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena halangan sementara. Mereka wajib melakukan qadha puasa di luar bulan Ramadan. Namun, mereka tidak dibebani untuk membayar fidyah. Muslim yang wajib melakukan qadha ini harus menganti puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan.
Siapa saja yang wajib mengganti puasa Ramadhan? Berikut daftarnya:
- Orang sakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh.
- Musafir atau orang yang bepergian dalam jarak inimal 80 kilometer.
- Muslim yang membatalkan puasanya karena alasan yang dibenarkan syariat.
- Orang yang lupa berniat di malam hari pada bulan Ramadan. Meski demikian, niat dari dalam hati pada malam hari sebelum berpuasa Ramadan dan tidak diucapkan, puasa tetap dianggap sah. Pasalnya, niat dalam hati seorang muslim sudah cukup sekalipun tidak dinyatakan dengan lisannya.
- Perempuan yang mengalami menstruasi pada hari-hari bulan Ramadhan.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan janin atau bayinya. Ia pun membatalkan puasanya meski mampu menahan haus dan lapar seharian penuh.
- Orang yang lalai melakukan qadha puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasa Ramadhan tahun lalu belum terbayar hingga datangnya Ramadan berikutnya, mesti dibayarkan fidyahnya. Orang tersebut tetap masih punya kewajiban melakukan qadha puasa di bulan selain Ramadan untuk menggantinya.
- Orang sakit yang sifatnya sudah kronis atau menahun. Orang ini memiliki harapan cukup kecil untuk bisa sempuh cepat. Contohnya orang dengan penyakit kanker stadium akhir yang fisiknya cukup lemah, atau sakit kronis lain yang tidak memungkinkan baginya menjalankan puasa.
- Orang-orang lanjut usia. Orang-orang lanjut usia umumnya memiliki fisiknya sudah tidak lagi bugar. Mereka cenderung kesulitan apabila berpuasa.
FAQ
1. Apakah niat qadha puasa Ramadhan harus dilakukan setiap hari?
Ya, niat qadha puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam sebelum fajar (subuh) untuk setiap hari puasa yang akan dijalankan. Tidak cukup niat satu kali untuk beberapa hari, karena tiap hari dihitung sebagai ibadah tersendiri.
2. Bolehkah niat qadha puasa dilakukan dalam hati saja tanpa diucapkan?
Boleh. Dalam hukum fiqih, niat adalah pekerjaan hati. Cukup dengan tekad dan kesadaran dalam hati bahwa akan menjalankan qadha puasa esok hari, tanpa harus dilafalkan.
3. Apa yang terjadi jika lupa niat qadha puasa sebelum subuh?
Jika lupa niat sebelum subuh, maka puasanya tidak sah menurut mayoritas ulama (mazhab Syafi’i dan Maliki), karena qadha puasa termasuk ibadah wajib yang niatnya harus ditegaskan sejak malam hari.
4. Apakah niat qadha puasa boleh digabung dengan niat lain, seperti puasa Senin-Kamis?
Tidak boleh. Niat qadha puasa tidak boleh digabung dengan puasa sunnah seperti Senin-Kamis, karena qadha adalah ibadah wajib yang berdiri sendiri dan harus diniatkan secara khusus.
5. Bagaimana jika seseorang ragu apakah sudah berniat qadha atau belum?
Jika masih malam (sebelum fajar), maka sebaiknya ulang niat dalam hati. Namun jika sudah masuk waktu subuh dan ragu belum niat, maka puasanya dianggap tidak sah dan harus diulang di hari lain.
6. Apakah boleh niat qadha puasa Ramadhan di siang hari jika belum makan dan minum?
Tidak boleh. Qadha puasa Ramadhan termasuk ibadah wajib yang harus diniatkan sebelum subuh. Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan di siang hari asalkan belum makan atau minum.
7. Jika seseorang tertidur sebelum sempat niat dan baru bangun setelah subuh, apakah puasanya sah?
Puasanya tidak sah, karena niat belum terwujud sebelum masuk waktu puasa. Dalam kasus ini, hari tersebut tidak dihitung sebagai qadha dan harus diulang di lain waktu.