Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap menghadapi situasi di mana pelaksanaan sholat fardhu tidak dapat dilakukan tepat waktu, seperti ketika sedang bepergian jauh atau menghadapi kondisi cuaca ekstrem. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan keringanan berupa sholat jamak, yaitu menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Salah satu bentuknya adalah sholat jamak takhir, yang berarti menggabungkan dua waktu sholat dan melaksanakannya pada waktu sholat yang kedua.
Jamak takhir menjadi solusi praktis bagi kaum muslimin yang sedang dalam perjalanan jauh, dalam keadaan sakit, atau menghadapi kesulitan lainnya. Keutamaan syariat ini mencerminkan kasih sayang Allah SWT terhadap umat-Nya, bahwa ibadah tetap dapat dilakukan dengan cara yang ringan tanpa mengurangi nilai keutamaannya. Namun, tentu saja, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan aturan yang diajarkan dalam syariat Islam.
Dalam artikel ini, Liputan6.com akan mengulas tuntas tentang pengertian jamak takhir, hukum pelaksanaannya, mana yang harus didahulukan, tata cara sholat jamak takhir, serta syarat-syaratnya, dirangkum Liputan6.com, Sabtu (5/7/2025).
Maut tak dapat diketahui kapan terjadi, bahkan saat berdoa pada Sang Pencipta. Hal ini dialami oleh seorang jamaah saat salat di Masjid Al Ittihad, Sidowungu, Menganti, Gresik. Pria bernama Irsyad Amiludin ditemukan meninggal dunia dalam kondisi suju...
Apa Itu Sholat Jamak Takhir?
Secara bahasa, jamak berarti menggabungkan atau menyatukan, sedangkan takhir berarti mengakhirkan atau menunda. Maka, jamak takhir adalah menggabungkan dua sholat fardhu dan melaksanakannya di waktu sholat kedua. Misalnya, sholat Zuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.
Dalam buku Sholat Qashar Jamak karya Ahmad Zarkasih dijelaskan bahwa jamak takhir adalah bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam kondisi tertentu, khususnya saat safar (bepergian).
Dalil yang memperkuat kebolehan sholat jamak takhir di antaranya hadits dari Anas RA:
"Rasulullah SAW bila berangkat dalam perjalanan sebelum tergelincir matahari, maka beliau mentakhirkan sholat Zuhur ke waktu Ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak keduanya. Jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau salat Zuhur dahulu kemudian baru beliau naik kendaraan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mana yang Didahulukan Saat Jamak Takhir?
Pertanyaan yang sering muncul: saat menjamak dua sholat di waktu kedua, apakah harus tetap mendahulukan sholat pertama? Para ulama memiliki dua pandangan.
Mayoritas Ulama: Wajib Tertib (berurutan)
Pendapat ini menyatakan bahwa walaupun dilakukan di waktu sholat kedua, tetap harus mendahulukan sholat pertama. Misalnya, dalam jamak takhir Zuhur dan Ashar, maka Zuhur tetap harus dilakukan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Fatwa Lajnah Daimah:"Wajib tertib ketika jamak, baik jamak taqdim maupun takhir. Maka hendaklah ia sholat Zuhur dahulu, baru kemudian Ashar, dan sholat Maghrib dahulu sebelum Isya." (Fatwa Lajnah Daimah no. 425)
Syaikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat demikian, dengan alasan:"Karena Nabi SAW bersabda, ‘Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Syariat pun mengajarkan urutan waktu dalam sholat.”
Madzhab Syafi’iyah: Tidak Wajib Tertib, Hanya Sunnah
Dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri menyebutkan,
“Tertib dan muwalah (berurutan tanpa jeda) ketika mengerjakan kedua sholat dalam jamak takhir hukumnya sunnah dan bukan syarat sah.” (Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1/441)
Hal ini didasarkan pada hadits tentang peristiwa perang Khandaq, di mana Rasulullah SAW melaksanakan sholat secara tidak berurutan karena kondisi darurat.
Kesimpulannya, lebih utama tetap mendahulukan sholat pertama, namun jika ada alasan syar’i (seperti mengikuti imam di masjid), maka tidak mengapa dilakukan sebaliknya.
Tata Cara dan Syarat Sholat Jamak Takhir
Syarat Jamak Takhir
Menurut Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, terdapat dua syarat utama:
- Berniat untuk menjamak saat waktu sholat pertama, Yaitu niat menjamak harus sudah ada sebelum waktu sholat pertama habis.
- Perjalanan masih berlangsung sampai sholat kedua selesai, Jika seseorang sudah tiba di tempat tujuan sebelum waktu sholat kedua, maka jamak takhir tidak sah dan sholat yang ditinggalkan harus diqadha.
Selain itu, ulama membolehkan jamak takhir juga dalam kondisi hujan bagi orang yang mukim, dengan syarat tertentu.
Tata Cara Sholat Jamak Takhir
1. Sholat Zuhur dan Ashar (di waktu Ashar)
- Niat Zuhur أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
- Kerjakan sholat Zuhur seperti biasa (4 rakaat), lalu salam.
- Niat Ashar أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
- Kerjakan sholat Ashar seperti biasa.
2. Sholat Maghrib dan Isya (di waktu Isya)
- Niat Maghrib اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Ushollii fardlozh maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
- Kerjakan sholat Maghrib (3 rakaat), lalu salam.
- Niat Isya اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
- Kerjakan sholat Isya seperti biasa.
FAQ Seputar Sholat Jamak Takhir
1. Apa itu sholat jamak takhir dan kapan boleh dilakukan?
Jamak takhir adalah menggabungkan dua sholat wajib dan melaksanakannya di waktu sholat kedua. Diperbolehkan saat safar, hujan, atau kondisi darurat.
2. Apakah boleh mendahulukan sholat kedua dalam jamak takhir?
Mayoritas ulama menyarankan untuk tetap mendahulukan sholat pertama. Namun, sebagian ulama seperti Syafi’iyah membolehkan jika ada alasan tertentu.
3. Apakah harus ada niat khusus untuk jamak takhir?
Ya, harus ada niat untuk menjamak sejak masih di waktu sholat pertama, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah.
4. Apakah jumlah rakaat berubah saat jamak takhir?
Tidak, jumlah rakaat tetap seperti biasa (Zuhur dan Ashar masing-masing 4 rakaat, Maghrib 3 rakaat, Isya 4 rakaat).
5. Apakah jamak takhir bisa dilakukan oleh orang yang tidak sedang dalam perjalanan?
Bisa, dalam kondisi tertentu seperti hujan deras saat di masjid. Namun, tetap harus memperhatikan syarat dan ketentuan syar’i.