Liputan6.com, Jakarta Sholat fardhu dulu atau sholat qodho terkadang membuat penasaran banyak orang. Permasalahan ini menjadi penting karena berkaitan dengan ketertiban ibadah yang telah ditetapkan syariat.
Dalam kondisi tertentu, seseorang yang memiliki tanggungan sholat qodho mungkin bingung menentukan mana yang harus dikerjakan lebih dahulu ketika masuk waktu sholat fardhu dulu atau sholat qodho. Melansir dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Drs. H. Nor Hadi, yang dimaksud dengan meng-qodho sholat adalah mengerjakan sholat di luar waktu yang telah ditetapkan.
Para ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat wajib harus meng-qodho sholatnya begitu teringat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (24/10/2025).
Hukum Mendahulukan Sholat Fardhu atau Sholat Qodho
Sebelum membahas lebih jauh tentang mana yang harus didahulukan, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian dari sholat fardhu dan sholat qodho. Sholat fardhu adalah sholat wajib lima waktu yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim, yaitu Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Sholat ini memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dan tidak boleh ditunda hingga habis waktunya tanpa alasan syar'i.
Sementara itu, sholat qodho adalah sholat yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan. Seseorang melakukan sholat qodho ketika ia melewatkan waktu sholat fardhu, baik karena lupa, tertidur, atau karena alasan lain yang diperbolehkan syariat. Kewajiban meng-qodho sholat ini merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk melengkapi ibadahnya yang tertinggal.
Persoalan mendahulukan sholat fardhu atau sholat qodho menjadi perdebatan di kalangan ulama mazhab. Terdapat dua pendapat utama yang berkembang, yaitu dari Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i yang memiliki pandangan berbeda mengenai ketertiban pelaksanaan sholat.
1. Pendapat Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa ketertiban dalam menjalankan sholat qodho adalah wajib hukumnya. Menurut mazhab ini, seseorang yang memiliki tanggungan sholat qodho harus menghabiskan terlebih dahulu sholat qodho-nya secara berurutan sebelum menunaikan sholat fardhu yang sedang masuk waktunya.
Bahkan, jika seseorang sedang melaksanakan sholat fardhu kemudian teringat bahwa ia masih memiliki tanggungan sholat yang belum di-qodho, maka sholat fardhu yang sedang dikerjakannya menjadi batal dan harus diulang setelah menyelesaikan sholat qodho.
2. Pendapat Mazhab Syafi'i
Berbeda dengan Mazhab Maliki, Imam Syafi'i menegaskan bahwa masalah tertib (urutan waktu) dalam sholat bukanlah kewajiban yang mutlak. Seseorang boleh memilih antara melakukan sholat qodho atau sholat fardhu terlebih dahulu, tergantung pada kondisi dan situasi yang dihadapi. Mazhab ini memberikan fleksibilitas kepada umat Islam dalam menentukan prioritas sholatnya.
3. Dalil Mazhab Syafi'i
Imam Zakariya Al Anshari dalam kitab Tuhfatu al-Thullab menjelaskan bahwa seseorang wajib meng-qadha' sholat fardhu yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, jika dikhawatirkan akan kehabisan waktu sholat ada' (sholat pada waktunya), maka ia harus mendahulukan sholat ada' terlebih dahulu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa prioritas tetap diberikan kepada sholat yang sedang masuk waktunya jika kondisi mendesak.
4. Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dua pendapat mazhab tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang sah dalam menentukan urutan pelaksanaan sholat. Umat Islam dapat mengikuti salah satu pendapat sesuai dengan mazhab yang dianutnya atau memilih pendapat yang lebih memudahkan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang terpenting adalah kedua sholat tersebut tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT.
5. Prinsip Kehati-hatian
Para ulama menyarankan agar umat Islam tetap berhati-hati dan berusaha untuk tidak menunda-nunda kewajiban sholat, baik fardhu maupun qodho. Kesadaran untuk segera menunaikan kedua kewajiban ini menunjukkan ketaatan dan komitmen seorang Muslim terhadap perintah Allah SWT.
Contoh Kasus Penerapan Hukum Sholat Qodho
Untuk memudahkan pemahaman mengenai penerapan hukum sholat qodho, berikut beberapa contoh kasus yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari beserta solusinya berdasarkan ketentuan syariat.
1. Tertidur dan Melewatkan Sholat Subuh
Seseorang tertidur dan baru bangun setelah terbit matahari, sehingga melewatkan waktu sholat Subuh. Dalam kasus ini, ia harus segera meng-qodho sholat Subuh begitu terbangun dan menyadari ketertinggalannya. Jika saat itu belum masuk waktu Zuhur, ia bisa langsung melaksanakan qodho Subuh.
Namun, jika ia baru teringat ketika sudah masuk waktu Zuhur dan waktunya masih longgar, ia boleh mendahulukan qodho Subuh. Sebaliknya, jika waktu Zuhur sudah sempit, maka sholat Zuhur harus didahulukan.
2. Lupa Sholat Zuhur dan Ingat Saat Ashar
Seorang pekerja lupa melaksanakan sholat Zuhur karena kesibukan, dan baru ingat ketika waktu Ashar tiba. Jika waktu Ashar masih panjang, ia dapat mendahulukan qodho Zuhur terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat Ashar. Namun, jika waktu Ashar sudah menjelang habis, maka ia harus mendahulukan sholat Ashar terlebih dahulu untuk menghindari melewatkan waktu sholat yang sedang berjalan.
3. Sakit dan Melewatkan Beberapa Waktu Sholat
Seseorang yang sakit dan tidak sadarkan diri selama beberapa hari melewatkan beberapa waktu sholat. Setelah sembuh, ia harus meng-qodho semua sholat yang terlewat tersebut. Dalam kondisi ini, menurut Mazhab Syafi'i, ia dapat meng-qodho sholatnya secara bertahap dengan tetap memprioritaskan sholat fardhu yang sedang masuk waktunya. Ia tidak harus menyelesaikan semua qodho sekaligus, melainkan dapat melakukannya secara berangsur sesuai kemampuan.
4. Bepergian dan Melewatkan Waktu Sholat
Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh melewatkan waktu sholat karena kondisi yang tidak memungkinkan. Setelah sampai di tempat tujuan, ia harus segera meng-qodho sholat yang terlewat. Urutan pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu sholat fardhu yang sedang berjalan, dengan prinsip tidak melewatkan sholat fardhu yang sedang masuk waktunya.
Adab dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Qodho
Dalam melaksanakan sholat qodho, terdapat beberapa adab dan tata cara yang perlu diperhatikan agar ibadah menjadi sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Meskipun sholat qodho pada dasarnya sama dengan sholat fardhu biasa, namun ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan.
- Pertama, segera melaksanakan sholat qodho begitu teringat atau ketika sudah memungkinkan untuk mengerjakannya. Menunda-nunda pelaksanaan sholat qodho tanpa alasan yang syar'i termasuk perbuatan yang dimakruhkan.
- Kedua, berniat dengan jelas dan spesifik untuk melaksanakan sholat qodho yang mana, misalnya "saya niat sholat qodho Zuhur" beserta hari atau tanggalnya jika masih ingat.
- Ketiga, melaksanakan sholat qodho secara tertib atau berurutan sesuai dengan waktu sholat yang terlewat, meskipun hal ini tidak wajib menurut Mazhab Syafi'i namun lebih utama untuk dilakukan.
- Keempat, berusaha untuk melunasi hutang sholat qodho sesegera mungkin dan tidak menumpuknya terlalu lama. Semakin cepat dilunasi, semakin baik bagi ketenangan hati dan jiwa seorang Muslim.
Para ulama menyarankan agar umat Islam membuat catatan atau pengingat mengenai sholat yang belum di-qodho untuk memudahkan pelacakan dan pelunasannya. Hal ini penting terutama bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan sholat qodho akibat sakit berkepanjangan atau kondisi tertentu. Dengan catatan yang rapi, seseorang dapat lebih terorganisir dalam menunaikan kewajibannya.
Selain itu, dianjurkan untuk memperbanyak sholat sunnah dan istighfar sebagai pelengkap ibadah. Meskipun sholat sunnah tidak dapat menggantikan sholat fardhu yang terlewat, namun pahala dari sholat sunnah dapat membantu melengkapi kekurangan dalam ibadah wajib. Yang terpenting adalah kesungguhan niat dan konsistensi dalam melaksanakan ibadah sholat baik fardhu maupun qodho.
Doa Setelah Melaksanakan Sholat Qodho
Setelah melaksanakan sholat qodho, seorang Muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa dan istighfar. Berikut beberapa doa yang dapat diamalkan:
1. Doa Memohon Ampunan atas Kelalaian
Arab: رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي
Latin: Rabighfir lii warhamni wahdinii warzuqnii wa 'aafinii
Artinya: "Ya Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku rezeki, dan berilah aku kesehatan."
2. Doa Mohon Istiqomah dalam Ibadah
Arab: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Latin: Allahumma a'innii 'alaa dzikrika wa syukrika wa husni 'ibaadatik
Artinya: "Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu."
3. Doa Memohon Perlindungan dari Kelalaian
Arab: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْغَفْلَةِ وَالْكَسَلِ
Latin: Allahumma innii a'uudzu bika minal ghaflatii wal kasal
Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelalaian dan kemalasan."
Doa-doa ini sangat penting untuk diamalkan agar seorang Muslim senantiasa terjaga dari kelalaian dalam menjalankan kewajiban sholatnya. Dengan seringnya berdoa, diharapkan hati menjadi lebih terjaga dan konsisten dalam beribadah.
Para ulama menganjurkan untuk menjadikan doa sebagai bagian dari rutinitas setelah sholat, baik sholat fardhu maupun qodho, sebagai bentuk munajat dan permohonan kepada Allah SWT agar senantiasa diberi kekuatan untuk menunaikan ibadah dengan baik dan sempurna.
FAQ
1. Apakah sholat qodho harus dilakukan secara berurutan? Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib berurutan, tetapi lebih utama jika dilakukan tertib sesuai waktu sholat yang terlewat.
2. Bolehkah sholat fardhu didahulukan daripada sholat qodho? Boleh, terutama jika dikhawatirkan waktu sholat fardhu akan habis, maka sholat fardhu harus didahulukan terlebih dahulu.
3. Bagaimana jika lupa berapa banyak sholat yang harus di-qodho? Hendaknya meng-qodho sesuai perkiraan atau keyakinan terkuat tentang jumlah sholat yang terlewat, atau bisa berkonsultasi dengan ulama.
4. Apakah sholat qodho bisa dilakukan kapan saja? Ya, sholat qodho dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk sholat (setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar hingga matahari terbenam).
5. Apakah sholat qodho menggugurkan dosa meninggalkan sholat? Sholat qodho merupakan kewajiban untuk melunasi hutang sholat, namun tidak sepenuhnya menggugurkan dosa jika sholat ditinggalkan dengan sengaja.
6. Bisakah sholat sunnah menggantikan sholat fardhu yang terlewat? Tidak, sholat sunnah tidak dapat menggantikan sholat fardhu yang terlewat, tetap harus di-qodho.
7. Bagaimana hukum orang yang memiliki banyak tanggungan sholat qodho? Wajib segera melunasi sholat qodho secara bertahap sesuai kemampuan dengan tetap menjaga sholat fardhu pada waktunya.

2 days ago
7
:strip_icc()/kly-media-production/promo_images/1/original/085223300_1761037787-Desktop_1280_x_190.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5082269/original/032884500_1736233897-1736231251952_flexing-itu-apa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3433074/original/r-view-beautiful-asian-muslim-woman-wearing-white-sleepwear-stretching-her-arms-after-getting-up-morning-sunrise-cute-young-girl-with-blue-hijab-standing-relaxing-while-looking-away_44289-1276__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3954600/original/001373400_1646637027-3110.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169862/original/050122900_1742550938-pexels-shukran-2103130.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5142778/original/047144800_1740471441-pexels-mikhail-nilov-9783906.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365524/original/054763800_1759199598-Wanita_muslim_membaca_buku_di_kasur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391374/original/020932200_1761311781-pant4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380435/original/008084100_1760424585-Pria_berdoa_setelah_sholat__Pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975694/original/033193500_1729565937-nama-wali-songo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930714/original/070224300_1437079645-sunan-giri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4787028/original/057370300_1711568364-WhatsApp_Image_2024-03-28_at_02.38.08.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930718/original/070650000_1437079645-sunan-muria-kabarmakkah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1935315/original/054978200_1519567737-Topeng_Losari_Berusia_Ratusan_Tahun.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1634728/original/051392600_1498556758-1__rain-316580_960_720__Pixabay.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930720/original/2cda8888ff3dd5f06447f220aa1aec02-desabebel.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5167593/original/083515700_1742364471-Kesehatan_mata.jpg)





























