Apakah Boleh Puasa di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW? Ini Penjelasan Lengkapnya

2 weeks ago 5

Liputan6.com, Jakarta Apakah Boleh Puasa di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam menjelang peringatan kelahiran Rasulullah. Banyak umat ingin mengekspresikan rasa cinta dan syukur kepada Nabi Muhammad SAW melalui berbagai amalan, termasuk berpuasa pada hari yang mulia ini. Namun, penting memahami dasar hukum yang tepat sebelum melaksanakan ibadah tersebut.

Setiap tahunnya, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dirayakan dengan antusias oleh umat Islam di seluruh dunia. Pertanyaan Apakah Boleh Puasa di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW? menjadi semakin relevan karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai praktik ini. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025, bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1447 H.

Untuk menjawab pertanyaan Apakah Boleh Puasa di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW? secara komprehensif, berikut ini telah Liputan6.com rangkum berbagai pendapat ulama, dalil-dalil yang relevan, serta memberikan panduan praktis. Pemahaman yang benar mengenai hukum puasa Maulid Nabi akan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat yang benar.

Hukum Puasa pada Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Pendapat yang Menyatakan Tidak Dianjurkan

Berdasarkan penelitian dalam buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, Nabi Muhammad SAW tidak pernah secara khusus mengajarkan umatnya untuk berpuasa pada hari kelahirannya. Hal ini mengindikasikan bahwa puasa Maulid Nabi SAW bukanlah amalan yang secara eksplisit dituntunkan dalam ajaran Islam.

Para ulama yang berpendapat demikian berargumen bahwa meskipun Rasulullah SAW memang berpuasa pada hari Senin dengan alasan hari tersebut adalah hari kelahirannya, beliau melakukan hal tersebut secara konsisten setiap hari Senin. Ini menunjukkan bahwa puasa Senin merupakan sunnah rutin, bukan ritual khusus untuk memperingati kelahiran.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ   [ HR. Muslim | Kitab Shahih Muslim ]

Latin: An Abi Qatadah al-Anshariyyi radiyallahu 'anhu anna Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam su'ila 'an shawmi yawmi al-itsnaini faqala dzalika yawmun wulidtu fihi wa yawmun bu'itstu aw unzila 'alayya fihi

Artinya: "Dari Abu Qatadah al-Anshari radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin, maka beliau bersabda: 'Itu adalah hari aku dilahirkan, pada hari itu aku diutus (menjadi rasul) dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.'"

Pendapat yang Membolehkan sebagai Sunnah

Di sisi lain, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Yayasan Syekh Ali Jaber, terdapat ulama yang berpendapat bahwa puasa pada hari Maulid Nabi SAW adalah sunnah. Landasan mereka adalah hadits yang sama dengan di atas, namun dengan interpretasi yang berbeda. Mereka meyakini hadits tersebut menunjukkan legitimasi untuk berpuasa pada hari kelahiran Nabi SAW sebagai bentuk meneladani sunnah beliau.

Ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa puasa pada hari Maulid merupakan salah satu cara untuk mengekspresikan rasa cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW. Mereka berargumen bahwa jika Nabi SAW sendiri berpuasa pada hari Senin karena hari kelahirannya, maka umat Islam juga dapat melakukan hal serupa pada tanggal kelahiran beliau sebagai bentuk ittiba' (mengikuti jejak Nabi). Namun, Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab "Al Fiqh 'Ala al-Madzahib Al Arba'ah" menyatakan bahwa hukum berpuasa pada hari Maulid Nabi SAW adalah makruh (tidak disukai).

Pertimbangan Khusus: Maulid Jatuh pada Hari Jumat

Hukum Puasa Hari Jumat Secara Tersendiri

Tahun 2025 ini, Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan hari Jumat, 5 September 2025. Hal ini menambah kompleksitas dalam pembahasan hukum puasa pada hari tersebut. Berdasarkan buku "Catatan Fikih Puasa Sunnah" karya Hari Ahadi, berpuasa pada hari Jumat secara tersendiri hukumnya adalah makruh.

Larangan ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya untuk berpuasa hanya pada hari Jumat saja, kecuali jika dibarengi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Kebijaksanaan di balik larangan ini adalah untuk menjaga keseimbangan dalam beribadah dan menghindari sikap berlebihan dalam agama.

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ    [ HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144 | Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim ]

Latin: La yashumananna ahadukum yawma al-jumu'ah, illa yawman qablahu aw ba'dah

Artinya: "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya."

Solusi Praktis untuk Tahun 2025

Bagi umat Islam yang tetap ingin berpuasa dalam rangka memperingati Maulid Nabi SAW pada tahun 2025, solusi yang dapat ditempuh adalah dengan berpuasa pada hari Kamis, 4 September 2025 (11 Rabiul Awal 1447 H) bersamaan dengan hari Jumat, 5 September 2025. Alternatif lainnya adalah berpuasa pada hari Jumat dan Sabtu, 6 September 2025 (13 Rabiul Awal 1447 H).

Pendekatan ini sejalan dengan anjuran Rasulullah SAW untuk tidak berpuasa hanya pada hari Jumat saja. Dengan menggabungkan puasa Jumat dengan hari sebelum atau sesudahnya, umat Islam dapat menghindari larangan syariat sambil tetap mengekspresikan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW melalui ibadah puasa.

Pandangan Ulama Kontemporer

Pendapat Syaikh Assim Al-Hakeem

Syaikh Assim Al-Hakeem, seorang ulama kontemporer terkemuka, dalam laman resminya memberikan keterangan yang sejalan dengan pendapat pertama. Beliau menjelaskan bahwa Nabi SAW berpuasa pada hari Senin bukan semata-mata karena bertepatan dengan kelahirannya, melainkan juga karena hari tersebut adalah waktu beliau diangkat menjadi rasul dan menerima wahyu.

Lebih lanjut, Syaikh Assim menekankan bahwa tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan adanya sahabat yang secara khusus mengerjakan puasa pada hari kelahiran Nabi SAW. Padahal, para sahabat adalah orang-orang yang paling dekat dengan Rasulullah SAW dan paling memahami ajaran beliau. Jika praktik ini memang dianjurkan, sudah semestinya ada riwayat yang jelas menjelaskannya.

تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ   [ HR. Tirmidzi | Kitab Sunan Tirmidzi ]

Latin: Tu'radh al-a'malu yawma al-itsnayni wal-khamisi fa uhibbu an yu'radha 'amali wa ana sha'im

Artinya: "Berbagai amalan dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Maka, aku suka jika amalanku dihadapkan sementara aku tengah berpuasa."

Synthesis Pendapat Ulama

Berdasarkan kajian komprehensif terhadap berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum puasa pada hari Maulid Nabi SAW. Mayoritas ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa tidak ada dalil khusus yang menganjurkan puasa pada hari tersebut, sehingga praktik ini tidak dapat dikategorikan sebagai sunnah yang dituntunkan.

Namun, bagi umat Islam yang tetap ingin melaksanakan puasa sebagai bentuk ungkapan cinta kepada Rasulullah SAW, hal tersebut tidak dilarang selama tidak dianggap sebagai kewajiban atau sunnah yang pasti. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pemahaman yang benar terhadap syariat Islam, serta menghindari bid'ah dalam beragama.

Alternatif Puasa Sunnah di Bulan Rabiul Awal

Jadwal Puasa Sunnah September 2025

Bulan Rabiul Awal merupakan bulan yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Sebagai alternatif dari perdebatan mengenai puasa Maulid, umat Islam dapat melaksanakan berbagai jenis puasa sunnah lainnya yang sudah jelas dalil dan keutamaannya. Berikut adalah jadwal puasa sunnah yang dapat dilaksanakan pada bulan September 2025:

  • Puasa Senin-Kamis dapat dilaksanakan pada Senin, 1 September (8 Rabiul Awal), Kamis, 4 September (11 Rabiul Awal), Senin, 8 September (15 Rabiul Awal), Kamis, 11 September (18 Rabiul Awal), Senin, 15 September (22 Rabiul Awal), Kamis, 18 September (25 Rabiul Awal), dan Senin, 22 September (29 Rabiul Awal).
  • Puasa Ayyamul Bidh juga dapat dilaksanakan pada tanggal 6-8 September 2025, yang bertepatan dengan 13-15 Rabiul Awal 1447 H.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ [ HR. Tirmidzi dan Nasa'i | Kitab Sunan Tirmidzi dan Sunan Nasa'i ]

Latin: Kana Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallama yataharr sha shawma al-itsnayn wal-khamis

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu berusaha untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis."

Q&A (Tanya Jawab)

Q: Apakah ada dalil yang secara eksplisit melarang puasa pada hari Maulid Nabi SAW?

A: Tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang puasa pada hari Maulid Nabi SAW. Namun, para ulama menyatakan bahwa tidak ada pula dalil yang secara khusus menganjurkannya. Beberapa ulama bahkan menyatakan hukumnya makruh berdasarkan prinsip bahwa ibadah harus berdasarkan dalil yang jelas dari Al-Quran dan Sunnah.

Q: Jika Maulid jatuh pada hari Jumat, bagaimana cara yang tepat untuk berpuasa?

A: Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jumat saja. Jika ingin berpuasa pada hari Maulid yang jatuh pada Jumat, maka harus dibarengi dengan puasa pada hari Kamis sebelumnya atau Sabtu sesudahnya. Ini sesuai dengan hadits: "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Q: Apa perbedaan antara puasa Maulid dengan puasa Senin yang dilakukan Nabi SAW?

A: Puasa Senin yang dilakukan Nabi SAW adalah amalan rutin yang beliau lakukan setiap minggu, bukan hanya pada tanggal kelahiran beliau. Rasulullah SAW berpuasa setiap hari Senin dengan beberapa alasan: karena hari kelahiran beliau, hari diutus menjadi rasul, dan karena amalan-amalan diangkat kepada Allah pada hari tersebut. Sedangkan puasa Maulid adalah praktik yang dilakukan khusus pada tanggal kelahiran Nabi SAW, yang tidak ada dalil eksplisit yang menganjurkannya.

Q: Apakah boleh mengganti puasa Maulid dengan amalan lain untuk menghormati Nabi SAW?

A: Tentu saja boleh dan bahkan lebih dianjurkan. Umat Islam dapat menghormati Nabi Muhammad SAW dengan berbagai amalan yang jelas dalilnya, seperti: memperbanyak shalawat, membaca sirah nabawiyah, melaksanakan puasa sunnah yang sudah jelas seperti puasa Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh, memperbanyak dzikir dan doa, serta mengikuti sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Q: Bagaimana hukum mengadakan pengajian atau acara peringatan Maulid Nabi SAW?

A: Mengadakan pengajian, ceramah, atau acara edukatif untuk mempelajari sirah Nabi Muhammad SAW pada umumnya dibolehkan bahkan dianjurkan, selama tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Yang perlu dihindari adalah menganggap acara tersebut sebagai ritual wajib atau sunnah yang pasti, serta menghindari praktik-praktik yang tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan Sunnah.

Q: Apakah ada sumber resmi yang dapat dijadikan rujukan mengenai hukum puasa Maulid?

A: Beberapa sumber yang dapat dijadikan rujukan antara lain: Kitab "Al Fiqh 'Ala al-Madzahib Al Arba'ah" karya Syaikh Abdurrahman al-Juzairi, buku "Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya" karya Khalifa Zain Nasrullah, publikasi dari NU Online, serta fatwa dari Yayasan Syekh Ali Jaber. Namun, yang terpenting adalah merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW yang shahih sebagai sumber utama dalam menentukan hukum syariat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |