Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Para Ulama

1 month ago 27

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena keputihan sering menimbulkan pertanyaan di kalangan muslimah, terutama terkait masalah ibadah. Salah satu yang kerap muncul adalah apakah keputihan membatalkan wudhu dalam perspektif syariat Islam. Pertanyaan ini penting karena menyangkut sah atau tidaknya shalat seorang wanita.

Keputihan sendiri merupakan kondisi normal yang dialami hampir semua perempuan. Namun, dalam tinjauan fikih, ulama berbeda pendapat mengenai hukum keluarnya cairan ini. Oleh sebab itu, memahami arti dan hukumnya menjadi hal yang sangat penting.

Keputihan adalah cairan alami yang berfungsi menjaga kelembapan, membersihkan, dan melindungi organ intim perempuan dari infeksi. Cairan ini biasanya berwarna bening atau putih pucat, dengan tekstur yang bisa berbeda-beda tergantung kondisi tubuh.

Fungsi utama keputihan di antaranya adalah membersihkan sel mati dan bakteri, melindungi dari serangan kuman, serta melumasi vagina agar tetap sehat. Jadi, pada dasarnya keputihan adalah bagian dari mekanisme tubuh yang normal.

Hukum Fikih Tentang Keputihan

Meski begitu, hukum fikih mengatur secara khusus mengenai hal ini. Ulama sepakat bahwa setiap cairan yang keluar dari qubul atau dubur berpotensi membatalkan wudhu, kecuali ada dalil kuat yang mengecualikan.

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa keputihan membatalkan wudhu. Alasannya, keputihan dianggap sama dengan darah istihadhah yang mengharuskan seorang muslimah untuk membersihkan diri dan berwudhu kembali sebelum shalat.

Namun, ada ulama yang berpandangan berbeda. Misalnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa keputihan normal yang keluar bukanlah najis dan tidak membatalkan wudhu. Perbedaan pendapat inilah yang sering membingungkan masyarakat.

Dalam kitab Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa farji wanita memiliki dua saluran: saluran kencing dan saluran reproduksi. Jika cairan keluar dari saluran kencing, maka jelas membatalkan wudhu. Namun, jika dari saluran reproduksi, tetap dihukumi membatalkan wudhu menurut jumhur.

Syaikh Al-‘Utsaimin juga menegaskan, meskipun ada pendapat dari ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan tidak batal, sikap yang lebih hati-hati adalah menganggap keputihan membatalkan wudhu. Sebab, ibadah wajib seperti shalat harus dilakukan dengan keyakinan penuh akan kesucian.

Perbedaan Pendapat Ulama

Jumhur ulama menilai bahwa keputihan masuk kategori najis ringan dan keluar dari jalan depan, sehingga membatalkan wudhu. Analogi ini diambil dari hukum wanita istihadhah yang diwajibkan berwudhu setiap kali waktu shalat tiba.

Sementara itu, pendapat minoritas, seperti Ibnu Hazm, menyatakan keputihan tidak membatalkan wudhu. Alasannya, tidak ada dalil eksplisit yang menyebut keputihan sebagai pembatal wudhu, dan cairan itu dianggap suci.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan fikih Islam, namun mayoritas muslimah lebih cenderung mengikuti pendapat jumhur demi kehati-hatian.

Bagaimana Jika Keputihan Terus-Menerus?

Wanita yang mengalami keputihan terus-menerus disamakan hukumnya dengan orang yang mengalami beser (kencing tidak bisa ditahan). Artinya, ia tetap wajib shalat pada waktunya meskipun keputihan masih keluar.

Dalam kondisi ini, seorang muslimah disarankan untuk berwudhu setiap kali masuk waktu shalat. Keadaan tersebut dianggap sebagai uzur syar’i yang tidak menghalangi kewajiban shalat.

Jika diketahui keputihan berhenti dalam jangka waktu tertentu sebelum shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga cairan berhenti untuk melaksanakan shalat. Namun, jika tidak, maka shalat tetap dilaksanakan sesuai waktu.

Menjaga Kebersihan Saat Mengalami Keputihan

Ulama menekankan pentingnya menjaga kebersihan tubuh dan pakaian saat keputihan. Pakaian yang terkena cairan wajib dicuci agar tidak menempel najis saat shalat.

Untuk memudahkan, wanita bisa menggunakan pembalut tipis atau pantyliner agar cairan tidak langsung mengenai pakaian. Hal ini mempermudah dalam menjaga kesucian diri saat beribadah.

Selain itu, istinja atau membersihkan area kewanitaan setelah keluar cairan juga menjadi bagian penting sebelum mengambil wudhu ulang.

Analogi dengan Pembatal Wudhu Lain

Sebagian orang bertanya, bagaimana mungkin wudhu batal sementara cairan tersebut dianggap suci? Ulama memberikan analogi dengan kentut: angin yang keluar dari dubur tidak najis, tetapi tetap membatalkan wudhu.

Dengan demikian, batalnya wudhu tidak selalu ditentukan oleh najis atau sucinya sesuatu, melainkan karena keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur.

Hal ini memperkuat pendapat mayoritas ulama bahwa keputihan membatalkan wudhu meski cairan tersebut pada dasarnya tidak dianggap najis berat.

Lalu, Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu?

Dari berbagai penjelasan, dapat disimpulkan bahwa keputihan adalah cairan alami yang berfungsi melindungi tubuh wanita. Namun, dari sisi ibadah, mayoritas ulama berpendapat bahwa keluarnya keputihan membatalkan wudhu.

Pendapat yang mengatakan tidak batal memang ada, tetapi kurang kuat dan jarang diamalkan. Maka, jalan tengah yang lebih aman adalah memperbarui wudhu setiap kali keputihan keluar.

Bagi wanita yang keputihannya terus-menerus, ia tetap wajib shalat dengan kondisi tersebut dan mengambil wudhu setiap masuk waktu shalat.

Dengan sikap hati-hati ini, ibadah yang dilakukan akan lebih tenang dan penuh keyakinan. Karena pada akhirnya, tujuan utama bersuci adalah memastikan diri dalam keadaan suci ketika beribadah kepada Allah.

Maka, jawaban atas pertanyaan apakah keputihan membatalkan wudhu adalah: menurut mayoritas ulama, iya membatalkan, dan artinya wanita wajib berwudhu ulang serta membersihkan diri sebelum beribadah.

People Also Talk

1. Apakah keputihan normal juga membatalkan wudhu?Ya, menurut jumhur ulama, keputihan normal tetap membatalkan wudhu karena keluar dari qubul.

2. Apakah keputihan termasuk najis?Mayoritas ulama menganggapnya najis ringan, meski ada ulama yang menilainya suci.

3. Bagaimana cara shalat jika keputihan keluar terus-menerus?Caranya sama dengan orang yang beser: tetap shalat pada waktunya dengan berwudhu setiap masuk waktu shalat.

4. Apakah sah shalat dengan pakaian terkena keputihan?Tidak sah. Pakaian wajib dibersihkan atau diganti terlebih dahulu.

5. Mengapa ada ulama yang berpendapat keputihan tidak membatalkan wudhu?Karena tidak ada dalil khusus yang menyebut keputihan sebagai pembatal wudhu, sehingga sebagian ulama menilainya suci.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |