Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan Menurut Islam? Ini Penjelasannya

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Setelah penyembelihan hewan kurban, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam. Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut hukum syariat yang harus dipatuhi oleh setiap muslim.

Dalam praktiknya, banyak keluarga muslim yang mendapatkan daging kurban dalam jumlah cukup banyak, sehingga tidak dapat dikonsumsi dalam waktu singkat. Hal ini kemudian menimbulkan keraguan tentang berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam tanpa melanggar ketentuan agama. Pemahaman yang tepat tentang hukum ini sangat diperlukan agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Dengan memahami ketentuan yang benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan syariat tanpa keraguan mengenai berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum, mengenai berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam berdasarkan dalil-dalil yang shahih dari hadits Rasulullah SAW dan pendapat para ulama, pada Sabtu (31/5). 

Aksi nyeleneh kembali dilakukan oleh Atta Halilintar kepada anaknya, Ameena Hannar Nur Atta. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Atta menggunakan timbangan daging kurban untuk mengetahui berat Ameena.

Larangan Awal Rasulullah SAW Tentang Penyimpanan Daging Kurban

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang para sahabat untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

"Siapa di antara kalian yang berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari)

Hadits ini pada mulanya menunjukkan larangan yang tegas untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Para sahabat pada masa itu mematuhi perintah Rasulullah SAW dengan membagikan seluruh daging kurban mereka dalam waktu maksimal tiga hari.

Namun, penting untuk dipahami bahwa larangan ini memiliki konteks dan latar belakang yang spesifik. Pada saat hadits tersebut disampaikan, masyarakat Madinah sedang mengalami masa paceklik dan banyak orang yang membutuhkan bantuan pangan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menginginkan agar para sahabat yang mampu berqurban dapat berbagi dengan mereka yang kurang mampu.

Pencabutan Larangan dan Kebolehan Menyimpan Daging Kurban

Setelah kondisi perekonomian dan pangan di Madinah membaik, Rasulullah SAW kemudian mencabut larangan penyimpanan daging kurban. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

لَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي فَقَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

"Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.'" (HR. Bukhari)

Hadits lain yang mendukung pencabutan larangan ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا شِئْتُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

"Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah." (HR. Tirmidzi)

Dari kedua hadits ini, jelas bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari bersifat kondisional dan temporer. Ketika kondisi masyarakat sudah membaik, Rasulullah SAW memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan mereka.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban Menurut Para Ulama

Meskipun daging kurban boleh disimpan, para ulama memberikan panduan yang jelas mengenai pembagian daging kurban yang ideal. Menurut mayoritas ulama fikih, pembagian daging kurban yang dianjurkan adalah sepertiga untuk dikonsumsi sendiri, sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga untuk disimpan atau diberikan kepada kerabat dan tetangga.

Dalil yang mendukung pembagian ini adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28)

Para ulama menekankan bahwa meskipun menyimpan daging kurban diperbolehkan, namun tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. Jika masih banyak fakir miskin atau kerabat yang belum mendapatkan bagian daging kurban, maka lebih baik mendahulukan pembagian daripada penyimpanan.

Cara Menyimpan Daging Kurban yang Baik dan Benar

Setelah memahami bahwa menyimpan daging kurban diperbolehkan dalam Islam, penting juga untuk mengetahui cara menyimpan yang baik agar daging tidak mubazir dan tetap layak konsumsi. Para ulama dan ahli kesehatan memberikan beberapa panduan penting dalam menyimpan daging kurban.

Pertama, kebersihan adalah hal yang utama dalam menyimpan daging kurban. Mencuci tangan sebelum menyentuh daging merupakan langkah awal yang tidak boleh diabaikan. Daging kurban juga harus segera dimasak atau disimpan dalam lemari pendingin untuk mencegah pertumbuhan bakteri yang dapat menyebabkan pembusukan.

Kedua, marinasi daging sebelum disimpan di freezer dapat membantu menjaga kualitas dan rasa daging. Menyimpan daging dalam wadah tertutup dan menyesuaikan suhu freezer juga merupakan langkah penting. Yang tidak kalah penting adalah tidak membekukan kembali daging yang sudah dicairkan, karena hal ini dapat merusak kualitas daging dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Hikmah dan Pelajaran dari Ketentuan Penyimpanan Daging Kurban

Ketentuan mengenai penyimpanan daging kurban dalam Islam mengandung hikmah yang mendalam tentang fleksibilitas syariat Islam dalam menghadapi berbagai kondisi. Larangan awal yang kemudian dicabut menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mengutamakan kemaslahatan bersama.

Perubahan hukum dari larangan menjadi kebolehan ini juga mengajarkan kepada umat Islam tentang pentingnya memahami konteks dan latar belakang suatu ketentuan agama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan dapat menyesuaikan dengan berbagai situasi tanpa mengurangi esensi dari ibadah itu sendiri.

Selain itu, ketentuan pembagian daging kurban juga mengajarkan nilai-nilai keadilan sosial, kepedulian terhadap sesama, dan menghindari sifat serakah. Dengan membagikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin dan menyimpan sesuai kebutuhan, umat Islam dapat mewujudkan semangat kebersamaan dan tolong-menolong yang menjadi inti dari ajaran Islam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |