Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu waktu istimewa bagi umat Islam. Salah satu amalan utama yang dianjurkan pada hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban.
Ibadah ini mengingatkan kita pada peristiwa pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dengan penuh keikhlasan bersedia menyembelih putranya, Ismail, atas perintah Allah, sebelum akhirnya digantikan dengan seekor hewan.
Di antara hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing. Di masyarakat kita, tidak sedikit ditemukan keluarga besar yang hidup dalam satu rumah berkurban satu ekor kambing atas nama seluruh anggota keluarga.
Lantas, apakah kurban satu ekor kambing bisa mewakili seluruh anggota keluarga? Dan benarkah pahala dari ibadah tersebut juga mengalir kepada setiap individu di dalamnya?
Berikut penjelasannya melansir dari laman baznas.go.id, pada Jumat (30/5/2025).
Saksikan Video Pilihan ini:
Alquran Kuno Peninggalan Pasca-Perang Diponegoro Ditemukan di Pegunungan Cilacap
Hukum Berkurban Kambing untuk Satu Keluarga
Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya memang diperbolehkan. Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu.
Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364). Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya". (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Pahala Kurban
Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing.
Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih? Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:
Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.
Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing. Wallahu a’lam bish shawab.