Cara Membagikan Daging Kurban yaitu Sesuai Syariat Islam, Larangan yang Harus Dihindari

2 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender Islam. Umat muslim di seluruh dunia merayakannya dengan penuh syukur dan pengabdian melalui ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban bukan sekadar tradisi, tetapi ibadah yang memiliki makna spiritual mendalam, bentuk ketakwaan, ketaatan, dan kepedulian sosial.

Setelah prosesi penyembelihan, perhatian umat Islam beralih pada tahap penting berikutnya, yaitu pembagian daging kurban. Meski tampak sederhana, proses pembagian ini diatur secara rinci dalam ajaran Islam. Tujuannya adalah agar nilai ibadah tidak hanya dirasakan oleh shahibul kurban (orang yang berkurban), tetapi juga memberi manfaat kepada masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan.

Sebagai umat muslim, memahami bagaimana pembagian daging kurban yang benar sangat penting. Kesalahan dalam praktik pembagian bisa mengurangi nilai ibadah, bahkan membatalkannya dalam beberapa kondisi. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari cara membagikan daging kurban yaitu sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berikut Ulasan Liputan6.com, Selasa (3/6/2025).

Masjid Istiqlal Jakarta menyiapkan 6 ribu besek sebagai wadah untuk menyimpan daging kurban. Selain ramah lingkungan, penggunaan besek bambu juga diklaim memberikan keuntungan ekonomi bagi petani bambu.

Cara Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Pembagian daging kurban memiliki aturan tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. Menurut syariat Islam, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, dengan rincian sebagai berikut.

1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarganya

Shohibul kurban adalah orang yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Dalam hal ini, Islam memperbolehkan ia dan keluarganya untuk mengambil bagian dari daging kurban, maksimal sepertiga.

Namun, hal ini hanya berlaku bagi kurban sunnah. Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka ia tidak diperbolehkan mengambil bagian sedikit pun dari daging tersebut. Semua harus disedekahkan.

Sebagaimana dijelaskan oleh KH Afifuddin Muhajir dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, memakan daging kurban diperbolehkan dalam kurban sunnah, dengan porsi sepertiga atau kurang. Ketentuan ini bertujuan agar manfaat daging kurban tetap bisa dirasakan oleh lebih banyak pihak, terutama yang membutuhkan.

2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir dan Miskin

Sepertiga bagian dari daging kurban wajib diberikan kepada fakir miskin. Inilah hak utama mereka dalam ibadah kurban. Daging harus diserahkan dalam keadaan mentah agar mereka bisa mengolahnya sesuai kebutuhan. Bahkan, menyedekahkan seluruh bagian daging (kecuali yang dimakan untuk kesunnahan) dianggap lebih utama.

Menyedekahkan daging kurban adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial dalam Islam. Kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga soal menyampaikan rezeki kepada yang berhak menerimanya.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Bagian ketiga dari daging kurban dapat diberikan kepada kerabat dan tetangga, baik miskin maupun tidak. Tujuannya adalah mempererat tali silaturahmi, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dalam masyarakat. Meski bukan kewajiban, memberikan bagian ini sangat dianjurkan sebagai bentuk berbagi rezeki dan kebahagiaan pada hari raya.

Larangan dalam Ibadah Kurban

Dalam melaksanakan ibadah kurban, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Berikut ini beberapa larangan penting yang tidak boleh dilanggar.

1. Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Islam melarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurban, baik itu daging, kulit, bulu, ataupun bagian tubuh lainnya. Larangan ini berlaku untuk semua jenis kurban, baik sunnah maupun nazar. Tujuannya adalah menjaga kesucian ibadah kurban sebagai bentuk pengabdian, bukan transaksi.

Sebagaimana disebutkan dalam Fathul Mujibil Qarib:"Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah."

2. Memberikan Bagian Kurban sebagai Upah

Dilarang memberikan bagian dari hewan kurban kepada panitia, tukang jagal, atau siapapun sebagai bentuk upah. Jika ada pihak yang membantu dalam proses penyembelihan atau distribusi, mereka harus diberi imbalan dalam bentuk uang atau barang lain di luar hewan kurban. Memberikan daging sebagai imbalan kerja mengurangi nilai ibadah kurban.

3. Mengutamakan Konsumsi Pribadi

Shohibul kurban dianjurkan untuk tidak mendahulukan konsumsi pribadi jika masih banyak orang yang lebih membutuhkan. Dalam kondisi masyarakat sekitar yang banyak fakir miskin, maka dianjurkan untuk mengutamakan sedekah. Islam menekankan keadilan dan keberkahan dalam berbagi, bukan semata-mata kepuasan pribadi.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan Saat Berkurban

Agar ibadah kurban menjadi sah dan diterima, ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan.

1. Jenis dan Umur Hewan

Hewan kurban harus memenuhi syarat, yaitu jenis hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta, serta harus cukup umur. Kambing minimal berumur 1 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

2. Kondisi Fisik Hewan

Hewan harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak buta, pincang, atau kurus kering. Hewan yang sakit atau memiliki kekurangan fisik tidak sah untuk dijadikan kurban.

3. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan harus dilakukan setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka dianggap tidak sah sebagai kurban.

4. Niat dan Kepemilikan

Niat kurban harus dilakukan dengan tulus karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau sekadar tradisi. Hewan yang dikurbankan juga harus milik pribadi, bukan hasil mencuri atau utang yang belum dilunasi.

5. Pembagian Daging Secara Adil

Dalam membagikan daging kurban, perlu memperhatikan keadilan dan merata kepada para penerima. Terutama fakir miskin yang menjadi prioritas utama dalam pembagian.

6. Mengetahui Berat Daging

Shohibul kurban dianjurkan menghitung berat bersih dari daging kurban agar pembagian bisa lebih tepat. Misalnya, sapi seberat 350 kg hidup menghasilkan sekitar 122,5 kg daging. Jika untuk 7 orang, masing-masing mendapat 17,5 kg yang kemudian dibagi menjadi tiga: untuk diri sendiri, fakir miskin, dan tetangga/kerabat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |