Liputan6.com, Jakarta - Cara mengelola harta sesuai syariat menekankan keseimbangan antara penggunaan dan kewajiban harta, antara kepentingan dunia dan akhirat. Pengelolaan harta mengikuti prinsip Islam, mulai dari cara memperoleh, menggunakan, hingga bagaimana mendistribusikan harta.
Mengutip artikel berjudul Memahami Maqashid Syariah: Fondasi Filosofis dan Prinsip-Prinsip dalam Ibadah dan Muamalah karya Kuswantoro, Dosen Islamic Studies Universitas Komputama, harta adalah sarana untuk menegakkan kehidupan.
Syariah mengakui kepemilikan individu, tetapi dengan tanggung jawab sosial. Syariah juga mewajibkan zakat, menganjurkan infak dan sedekah, untuk memastikan sirkulasi harta dan mencegah penumpukan pada segelintir orang.
Prinsip pengelolaan harta dalam Islam di antaranya termaktub dalam Surat Al-Isra. “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27).
1. Harta Adalah Amanah
Dalam Jurnal Manajemen Bisnis Syariah berjudul Mengelola Harta (Al-Mal) Dalam Perspektif Islam, Yudhi Yanuar Fiqri menjelaskan, kekayaan yang dimiliki oleh setiap orang pada dasarnya merupakan suatu amanah yang telah di berikan oleh Allah SWT yang sudah seharusnya harta tersebut digunakan dan dikelola dengan sebaik mungkin agar bermanfaat dan berkah. Tujuan akhirnya yaitu bahagia dunia dan akhirat.
Dalam perspektif Islam, mengelola harta tak lepas dari prinsip pengelolaan sesuai syariat:
Harta Adalah Amanah
Islam mengajarkan bahwa semua harta yang kita miliki adalah titipan (amanah) dari Allah, bukan milik mutlak manusia. Manusia hanya diberi kepercayaan untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai syariat.
Dalil dalam Al-Qur'an: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..." (QS. Al-Hadid: 7)
Ibnu Katsir dalam buku Tafsir Al-Qur'an al-Adzim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan manusia hanyalah khalifah (pengelola) atas harta di dunia. Setiap harta yang diberikan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak di akhirat.
2. Bijak Menggunakan Harta: Tak Berlebihan
Islam mendorong untuk memenuhi kebutuhan hidup (primer dan sekunder) secara halal dan proporsional, tidak berlebihan (israf) serta menghindari pemborosan.
Allah Berfirman: "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan..." (QS. Al-Isra’: 26-27)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Qurthubi menyatakan, ayat ini melarang tabdzir (menghambur-hamburkan harta) karena perbuatan ini menunjukkan kurangnya rasa syukur dan tidak menghargai nikmat Allah.
Sikap hemat dan sederhana adalah akhlak yang dicontohkan Rasulullah SAW.
3. Tunaikan Kewajiban Harta
Islam mengajarkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dunia dan akhirat. Salah satu caranya adalah menunaikan kewajiban zakat, infaq, dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersih harta.
Berbuat baik dengan zakat atau sedekah tidaklah akan mengurangi harta. Sabda Nabi SAW; "Sedekah tidaklah mengurangi harta." (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa makna hadits ini adalah secara lahiriah harta memang berkurang, namun secara hakikat Allah akan menambah keberkahan dan mengganti dengan rezeki yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat.
Langkah dan Cara Mengelola Harta Sesuai Syariat
Pengelolaan harta sesuai syariat tak jauh berbeda dari pengelolaan dalam ilmu-ilmu dan prinsip ekonomi, meliputi perencanaan, implementasi (pelaksanaan) dan evaluasi. Hanya saja, ada nilai spiritual yang terkandung dalam tiap langkah tersebut.
Berikut ini penjelasannya.
1. Perencanaan, Pengaturan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Harta
Islam mengajarkan manajemen keuangan yang meliputi, rencana keuangan yang mencakup kebutuhan, tabungan, investasi, dan kewajiban syariah. Kemudian mengalokasikan harta sesuai prioritas syariah, melaksanakan rencana dengan disiplin, menghindari pemborosan dan memantau serta mengevaluasi pengeluaran agar tetap sesuai syariah.
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi di tengah-tengah antara yang demikian itu.” (QS. Al-Furqan: 67)
Ayat ini menegaskan pentingnya keseimbangan dalam mengelola harta, tidak boros, tidak kikir, dan selalu dalam koridor syariat.
2. Memenuhi Kebutuhan Diri dan Keluarga secara Wajar
Islam memerintahkan agar harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) diri dan keluarga secara layak, tidak berlebihan, dan tidak boros.
Allah berfirman: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini sebagai perintah untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan dalam menggunakan nikmat Allah. Sederhana bukan berarti miskin, tetapi menahan diri dari sikap boros (israf).
3. Alokasi Kesehatan
Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan sebagai nikmat Allah, termasuk dengan menyisihkan harta untuk keperluan kesehatan (tabungan, asuransi syariah, dana darurat).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari menjaga amanah Allah, termasuk mengelola harta untuk kebutuhan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: "Mintalah kepada Allah kesehatan, karena sesungguhnya tidak ada sesuatu yang lebih baik setelah keyakinan (iman) selain kesehatan." (HR. Ibnu Majah)
4. Alokasi Pendidikan Anak
Islam memandang pendidikan sebagai investasi jangka panjang dunia-akhirat. Orang tua dianjurkan menyisihkan harta untuk pendidikan anak-anak.
Allah berfirman; “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka...” (QS. An-Nisa: 9)
Ayat menjadi anjuran menyiapkan masa depan anak, termasuk pendidikan dan kesejahteraannya.
5. Menunaikan Kewajiban Harta: Zakat
Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk membersihkan harta dan menolong sesama. Zakat adalah rukun Islam yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat. Zakat membersihkan jiwa dan harta dari sifat kikir.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103)
6. Berinfaq dan Bersedekah
Selain zakat, Islam sangat menganjurkan infaq dan sedekah untuk mempererat hubungan sosial dan menambah keberkahan harta.
Infaq dan sedekah selain wajib (zakat), sangat dianjurkan untuk memperluas manfaat dan menumbuhkan solidaritas sosial.
Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infaq-kan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infaq-kan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan...’” (QS. Al-Baqarah: 215)
Manfaat Pengelolaan Harta Sesuai Syariat
Mengelola harta sesuai syariat Islam membawa banyak manfaat untuk diri dan keluarga serta masyarakat. Prinsip maslahah ini yang mendasari kenapa pengelolaan harta secara syariat sangat ditekankan untuk diterapkan masyarakat muslim.
Berikut ini adalah manfaat pengelolaan harta secara syariat:
1. Harta Menjadi Lebih Berkah
Mengelola harta sesuai syariat, seperti menunaikan zakat, infaq, dan sedekah, membuat harta yang dimiliki menjadi lebih berkah. Berkah di sini bukan hanya jumlahnya bertambah, tetapi juga memberikan ketenangan, manfaat, dan kemaslahatan bagi diri sendiri dan orang lain.
2. Terhindar dari Sifat Tamak dan Kikir
Dengan mengelola harta sesuai syariat, seseorang dididik untuk tidak cinta dunia secara berlebihan, terhindar dari sifat tamak, kikir, dan rakus terhadap harta.
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).
3. Meningkatkan Solidaritas dan Kesejahteraan Sosial
Zakat, infaq, dan sedekah yang dikeluarkan dari harta akan membantu sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim).
Distribusi harta melalui mekanisme syariat (zakat, infaq, sedekah) adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
4. Menumbuhkan Sikap Amanah dan Tanggung Jawab
Mengelola harta sesuai syariat menumbuhkan rasa tanggung jawab bahwa harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Bahwa setiap kenikmatan, termasuk harta, akan dimintai pertanggungjawabannya, sehingga harus dikelola dengan baik.
5. Menghindarkan Diri dari Masalah Keuangan
Pengelolaan harta yang baik sesuai syariat, seperti perencanaan keuangan, pengendalian pengeluaran, dan menghindari riba, akan menjaga seseorang dari masalah keuangan, utang, dan kebangkrutan.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)…” (QS. An-Nisa: 5).
Penjelasan Ulama: Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini sebagai anjuran agar harta diatur dengan baik dan tidak disia-siakan sehingga tidak menimbulkan kerugian.
People also Ask:
1. Bagaimana cara mengelola harta sesuai syariat Islam?
Pengelolaan harta dalam Islam adalah ibadah untuk meraih keberkahan, keseimbangan, dan keadilan sosial melalui prinsip-prinsip syariah seperti harta sebagai amanah, menjauhi riba, menunaikan zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga pola hidup sederhana tanpa pemborosan. Tujuannya adalah menggerakkan harta agar produktif dan bermanfaat bagi diri sendiri serta masyarakat, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan Al-Qur'an.
2. Bagaimana cara Islam mengajarkan umatnya dalam mengelola harta?
Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya. Bahkan sebaliknya, justru diperintah untuk mencari harta sebanyak-banyaknya agar bisa memberi kepada orang lain yang berkekurangan atau perlu dibantu. Islam mengajarkan agar seorang muslim berzakat, infaq, shadaqoh, waqaf, dan lain-lain.
3. Cara Mengelola Uang Menurut Islam?
Mengatur keuangan menurut Islam melibatkan prinsip hidup hemat dan bersyukur, mengalokasikan rezeki untuk zakat, infak, dan sedekah, menghindari riba dan gaya hidup konsumtif, menyusun anggaran, serta berinvestasi secara syariah, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW untuk mencapai keberkahan dan kemaslahatan dunia akhirat.
4. Bagaimana cara yang benar dalam memperlakukan harta?
3 Tips Mengelola Harta Sesuai Syariat Islam
- Memahami Harta sebagai Amanah
- Memenuhi Kebutuhan dengan Bijak
- Menunaikan Kewajiban Harta, Seimbang Dunia & Akhirat.

3 weeks ago
21
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4830372/original/038035000_1715592365-quran-being-held-hands-close-up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401581/original/012152300_1762216664-ular_oiton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401601/original/001087400_1762219862-Mengeluarkan_uang_dari_dompet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313792/original/040263100_1755055409-images__58_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3343034/original/050137400_1610018331-asian-muslim-woman-praying_8595-14770.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1316154/original/029416400_1471011949-IMG_20160812_080042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939593/original/027085900_1725806729-Imam_an-Nawawi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3433076/original/095580500_1618813744-close-up-islamic-new-year-with-quran-book_23-2148611710__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401335/original/050061800_1762163848-Sholawat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4588921/original/076033400_1695712009-muhammad-7571024_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5003571/original/099304000_1731479241-jin-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2593228/original/008517700_1546693457-20180105-Cicak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3119457/original/075717600_1588607022-shutterstock_650518888.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393639/original/014086000_1761564726-76bfeb1a-9ad5-49ad-bbf0-2bbfba586a46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3098127/original/085622900_1586415856-photo-of-a-person-kneeling-in-front-of-book-2608353__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165346/original/086610700_1742183992-cd9e6f09dddc797bbc48fde0b17ab2f2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395424/original/066921600_1761708920-doa_nurbuat.jpg)





























