Liputan6.com, Jakarta - Cara tayamum di dinding kerap menjadi pertanyaan umat Islam. Dalam kondisi tidak menemukan air atau uzur, seseorang mendapat rukhshah atau keringanan untuk bertayamum, termasuk dengan menggunakan debu di dinding.
Mengutip Buku Ensikpoledia Fiqih Kemenag, tayamum adalah pengganti wudhu`dan mandi janabah sekaligus. Yaitu pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya.
Dalil tayamum terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis. Salah satunya termaktub di Surat An-Nisa ayat 43, yang artinya: “Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan,156) sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu)”. (QS. An-Nisa: 43).
Ulama menafsirkan kata ṣa‘īd sebagai segala permukaan bumi yang suci, baik berupa tanah, pasir, batu, maupun bangunan yang terbuat dari unsur bumi, seperti dinding dari tanah liat, semen, atau batu bata.
Berikut ini adalah tata cara tayamum di dinding, syarat sah tayamum di dinding dan rukun tayamum secara umum.
Bacaan Niat dan Tata Cara Tayamum di Dinding
Bacaan Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."
Bacaan niat tayamum di atas adalah untuk sholat. Bacaan niat tayammum berbeda dengan niat wudhu. Wudhu bersifat umum untuk semua ibadah atau amalan. Sementara, niat tayamum spesifik untuk ibadah yang saat itu hendak dilakukan.
Ahmad Sarwat dalam Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah sepakat bahwa tayammum adalah pengganti bersuci, baik wudhu atau mandi janabah, yang sifatnya hanya darurat saja.
Dalam pandangan jumhur ulama, tayammum pada hakikatnya tidak mengangkat hadats, tetapi hanya sekedar membolehkan sholat saja untuk sementara waktu karena darurat.
Contoh, seumpama muslim hendak melaksanakan sholat maghrib, maka tayamumnya hanya untuk sekali sholat maghrib tersebut. Setelah itu, jika ingin melaksanakan sholat isya, maka diharuskan tayamum lagi.
Lain hal jika ingin melakukan ibadah lain, seperti membaca Al-Qur'an atau lainnya. Maka niatnya diganti sesuai dengan tujuan bersuci.
Dikutip dari Buku Fiqih Islam Lengkap, Prof. Dr. Sulaiman Rasyid menjelaskan bahwa niat tayamum tidak boleh hanya untuk bersuci, tetapi untuk boleh melakukan ibadah tertentu. Maka itu boleh diniatkan: “Saya bertayamum untuk boleh membaca Al-Qur’an karena Allah Ta‘ālā.”
Bacaan Niat Tayamum untuk Menyentuh Mushaf atau Membacanya
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu at-tayammuma listibāḥati qirā’atil-Qur’āni lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan membaca Al-Qur’an karena Allah Ta‘ālā.”
Tata Cara Tayamum di Dinding
Berikut ini adalah tata cara tayamum di dinding:
1. Pastikan ada debu bersih yang berada di permukaan dinding
2. Disunnahkan menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan
3. Dalam keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, lalu ucapkan basmallah dan niat seperti berikut.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."
Bacaan niat tayamum ini untuk sholat. Lafal atau diniatkan dalam hatinya berbeda untuk tujuan lain, misalnya thawaf atau lainnya yang mensyaratkan suci dari hadas.
Tata Cara Tayamum (4-7)
4. Kemudian, usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah. Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak diharuskan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal.
Dianjurkan untuk berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga meratakan debu di wajah, cukup mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).
5. Selanjutnya bagian tangan, sementara lepaskan cincin bila ada di jari, dan letakkan kembali telapak tangan pada debu, kali ini jari tangan direnggangkan. Lalu tengadahkan kedua telapak tangan, dengan posisi telapak tangan kanan di atas tangan kiri. Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengan telunjuk kiri.
6. Telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain, dan telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi.
7. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya
Doa Setelah Tayamum
Setelah tayamum, dianjurkan juga oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci, seperti halnya doa berikut ini.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Bacaan latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astagfiruka wa atuubu ilaika.
Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
Syarat Sah Tayamum di Dinding dan Rukun Tayamum
Imam Asy-Syairazi dalam at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i mengatakan,"Tidak boleh tayamum kecuali dengan debu suci yang bisa berhambur (lahu ghubar) dan menempel di wajah dan kedua tangan.”
Artinya, jika seseorang menepukkan tangan ke dinding dan terdapat debu menempel di tangan, maka boleh dipakai tayamum. Jika dinding bersih dan tidak ada debu, tayamum tidak sah.
Dalam al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Disebutkan bahwa boleh tayamum dengan debu pada batu, bantal, baju, tikar jerami, dinding, atau benda lain, selama debu tersebut bisa menempel di tangan.
Jika tangan ditempelkan pada dinding lalu menempel debu dan digunakan tayamum, maka hukumnya sah. Tapi jika tidak ada debu yang menempel, maka tidak boleh tayamum dengan dinding tersebut.
Syarat Sah Tayamum di Dinding
1. Debu suci (tidak bercampur najis).
2. Debu bisa berhambur (ghubar) dan menempel di tangan.
3. Cukup jumlahnya untuk meratakan wajah dan tangan.
4. Bukan debu bekas tayamum sebelumnya (musta‘mal).
Tayamum di dinding hukumnya sah, selama ada debu suci yang menempel. Jika dinding licin atau bersih tanpa debu, tayamum tidak sah karena tidak ada media suci yang bisa digunakan.
Rukun Tayamum
Melansir dari Panduan Lengkap Shalat menurut Empat Imam Madzhab oleh Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dan H. Ahmad Yaman, Lc, rukun tayamum adalah hal-hal yang wajib ada dan dilakukan dalam proses tayamum, tanpa rukun tayamum menjadi tidak sah. Berdasarkan kesepakatan ulama, terdapat lima rukun tayamum:
1. Niat
Niat merupakan rukun pertama dan terpenting dalam tayamum. Niat harus diucapkan dalam hati ketika memulai tayamum, tepatnya saat hendak mengusap wajah. Niat tayamum berbeda dengan niat wudhu karena disesuaikan dengan tujuan bersuci, apakah untuk shalat fardhu atau sunnah.
2. Mengusap Seluruh Bagian Wajah
Rukun kedua adalah mengusap seluruh wajah dengan tanah atau debu yang suci. Pengusapan harus merata ke seluruh bagian wajah dari batas rambut di dahi hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
3. Mengusap Kedua Tangan Hingga Siku
Rukun ketiga mengharuskan pengusapan kedua tangan dari ujung jari hingga siku. Pengusapan dilakukan dengan saling mengusap antara tangan kanan dan kiri, memastikan seluruh bagian tangan hingga siku terkena debu yang suci.
4. Tertib atau Urutan yang Benar
Rukun keempat adalah melakukan tayamum secara tertib, dimulai dari niat, kemudian mengusap wajah, dilanjutkan mengusap kedua tangan. Urutan ini tidak boleh ditukar atau dibalik karena akan membatalkan sahnya tayamum.
5. Menggunakan Debu atau Tanah yang Suci
Rukun kelima mengharuskan penggunaan media yang sah untuk tayamum, yaitu tanah, debu, pasir, atau benda-benda yang mengandung unsur tanah yang suci dan bersih. Media tayamum harus bebas dari najis dan kotoran.
Sementara, dalam Kitab Safīnatun Najāh, Syekh Salim bin Sumair al-Hadlrami menjelaskan ada 4 rukun tayamum, yakni:
1. Niat
2. Mengusap wajah dengan debu
3. Mengusap kedua tangan sampai pergelangan
4. Tartīb (berurutan).
People also Ask:
1. Bolehkah bertayamum dengan dinding?
Ya, boleh tayamum di dinding jika dinding tersebut terbuat dari bahan yang termasuk kategori "sha'id" (tanah) dan memiliki debu yang bisa melekat di tangan, seperti tembok dari bata atau tanah yang tidak dicat atau dilapisi, dan tidak mengandung kotoran atau najis. Namun, tembok yang dicat dengan cat minyak, tembok yang dilapisi sesuatu selain tanah, atau yang permukaannya licin dan tidak ada debunya tidak boleh digunakan untuk tayamum.
2. Berapa kali mengusap wajah ketika tayamum?
Saat tayamum, wajah diusap satu kali saja dengan menggunakan debu yang suci. Setelah itu, dilanjutkan dengan mengusap kedua tangan sampai siku secara bergantian.
4 Langkah tayamum?
3. Tata Cara Tayamum
1. Niat Tayamum. Berniat di dalam hati untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi besar karena ada uzur (seperti tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air). ...
2. Mengusap Wajah. ...
3. Mengusap Kedua Tangan. ...
4. Tertib.
4. Berapa kali tepukan tayamum?
Tayamum umumnya dilakukan dengan dua kali tepukan ke debu atau tanah. Satu tepukan digunakan untuk mengusap wajah, dan satu tepukan lagi untuk mengusap kedua tangan hingga siku. Beberapa ulama berpendapat bahwa satu kali tepukan sudah cukup untuk rukun tayamum, namun dua kali tepukan lebih sesuai dengan praktik yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat hadis.
Sumber Referensi:
- Ensikpoledia Fiqih, Kemenag 2003
- Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat
- Buku Fiqih Islam Lengkap, Prof. Dr. Sulaiman Rasyid
- Kitab at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Imam Asy-Syairazi
- Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (terjemah), Wizārat al-Awqāf wa-al-Shuʼūn al-Islāmīyah
- Panduan Lengkap Shalat menurut Empat Imam Madzhab oleh Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dan H. Ahmad Yaman
- Kitab Safīnatun Najāh, Syekh Salim bin Sumair al-Hadlrami