Doa Mengambil Tanah Kuburan dan Melemparkannya saat Pemakaman, Ketahui Hukumnya

4 weeks ago 10

Liputan6.com, Jakarta Kematian adalah salah satu hal yang pasti akan menimpa setiap makhluk bernyawa. Dalam prosesi pemakaman, sering kita saksikan kegiatan mengambil dan melemparkan tanah ke dalam kubur yang disertai pembacaan doa mengambil tanah kuburan.

Praktik ini telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat Muslim Indonesia. Namun tidak semua orang memahami makna dan hukum di balik ritual doa mengambil tanah kuburan tersebut dengan benar. Berdasarkan rujukan dari berbagai kitab fiqih dan hadits shahih, praktik melemparkan tanah saat pemakaman memiliki landasan syariat yang kuat.

Mengutip dari Kitab Sunan Abu Dawud, Rasulullah SAW pernah melakukan praktik serupa saat menghadiri pemakaman para sahabat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (19/8/2025).

Doa Mengambil Tanah Kuburan: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan

Doa mengambil tanah kuburan yang dibaca saat melemparkan tanah ke liang lahat memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran. Doa ini bersumber dari firman Allah SWT dalam Surah Taha ayat 55 yang sering dibaca saat prosesi pemakaman.

Berikut adalah teks lengkap doa mengambil tanah kuburan:

Teks Arab: مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى

Latin: Minhaa khalaqnaakum wa fiihaa nu'iidukum wa minhaa nukhrijukum taaratan ukhraa

Terjemahan: "Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain."

Melansir dari Tafsir Al-Qurtubi, ayat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan dari tanah, akan dikembalikan ke tanah setelah mati dan akan dibangkitkan kembali dari tanah pada hari kiamat. Makna filosofis dari doa mengambil tanah kuburan ini mengandung pengingat tentang siklus kehidupan manusia dalam perspektif Islam.

Hukum Mengambil dan Melemparkan Tanah Saat Pemakaman

Praktik mengambil dan melemparkan tanah ke dalam kubur memiliki status hukum sunnah dalam Islam. Hukum ini didasarkan pada hadits sahih yang meriwayatkan tindakan Rasulullah SAW saat menghadiri pemakaman para sahabat.

Menurut Kitab Sunan Abu Dawud, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW setelah jenazah dikebumikan, beliau mengambil segenggam tanah lalu melemparkannya ke dalam liang lahat seraya membaca ayat dari Surah Taha. Praktik ini kemudian diikuti oleh para sahabat dan menjadi sunnah dalam prosesi pemakaman.

Para ulama mazhab sepakat bahwa melemparkan tanah saat pemakaman hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, jika dilakukan akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. Mengutip dari Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, praktik ini bertujuan untuk mengingatkan para pelayat tentang hakikat kematian dan kehidupan akhirat.

Jumlah tanah yang dilemparkan berdasarkan sunnah adalah tiga genggam, bukan lima atau tujuh seperti yang dipraktikkan di beberapa daerah. Angka tiga ini sesuai dengan makna ayat yang terbagi dalam tiga fase: penciptaan, kematian, dan kebangkitan.

Tata Cara dan Adab Melemparkan Tanah Kuburan

Terdapat adab khusus dalam melaksanakan sunnah melemparkan tanah ke dalam kubur yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim. Praktik ini bukan sekadar ritual, tetapi ibadah yang memiliki makna mendalam.

1. Waktu yang Tepat

Tanah dilemparkan setelah jenazah dimasukkan ke liang lahat dan sebelum kubur ditutup sepenuhnya. Waktu ini penting agar doa mengambil tanah kuburan dapat dibaca dengan khusyuk.

2. Jumlah Tanah yang Diambil

Berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tanah yang dilemparkan sebanyak tiga genggam. Setiap genggam disertai pembacaan bagian dari ayat Surah Taha ayat 55.

3. Posisi dan Cara Melempar

Tanah dilemparkan dari arah kaki jenazah menuju kepala, bukan dari samping atau arah lain. Cara ini sesuai dengan praktik yang diajarkan Rasulullah SAW.

4. Niat yang Benar

Sebelum mengambil tanah, hendaknya diniatkan sebagai ibadah sunnah dan sebagai pengingat akan kematian. Melansir dari Kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi, niat yang benar dalam ritual pemakaman sangat penting untuk mendapat berkah.

Hikmah dan Makna Filosofis Ritual Melempar Tanah Kuburan

Praktik doa mengambil tanah kuburan mengandung hikmah mendalam yang berkaitan dengan hakikat kehidupan manusia. Ritual ini bukan hanya tradisi, tetapi pembelajaran spiritual bagi yang masih hidup.

Hikmah pertama adalah pengingat tentang asal-usul penciptaan manusia dari tanah. Allah SWT menciptakan manusia pertama, Adam AS, dari tanah yang kemudian ditiupkan ruh kepadanya. Proses ini mengingatkan kita akan kerendahan hati dan kesederhanaan asal muasal manusia.

Makna kedua berkaitan dengan kepastian kematian yang akan menimpa setiap makhluk hidup. Melalui ritual melemparkan tanah, para pelayat diingatkan bahwa mereka juga akan mengalami nasib yang sama. Mengutip dari Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, kontemplasi kematian adalah salah satu cara untuk memperbaiki kualitas ibadah dan akhlak.

Hikmah ketiga adalah keyakinan akan kebangkitan di hari akhir. Tanah yang menutupi jenazah suatu saat akan terbuka kembali saat manusia dibangkitkan dari kubur mereka. Makna ini memberikan harapan dan keyakinan akan kehidupan setelah kematian yang diyakini dalam ajaran Islam.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jumlah Tanah

Dalam praktiknya di masyarakat, terdapat variasi jumlah tanah yang dilemparkan saat pemakaman. Beberapa daerah menggunakan tiga, lima, atau bahkan tujuh genggam tanah dengan keyakinan bahwa angka ganjil memiliki keberkahan khusus.

Para ulama klasik dan kontemporer memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Mayoritas ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi menyepakati bahwa tiga genggam tanah adalah yang paling sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Pendapat Mazhab Syafi'i: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa tiga genggam tanah adalah yang paling utama karena sesuai dengan tiga makna dalam ayat Surah Taha. Setiap genggam mewakili satu fase kehidupan manusia.

Pendapat Mazhab Hanafi: Ulama Hanafi seperti Ibn Abidin dalam Radd Al-Muhtar juga menekankan pentingnya mengikuti sunnah yang sahih. Mereka tidak membenarkan penambahan jumlah tanah tanpa dalil yang kuat.

Melansir dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah di Arab Saudi, komisi fatwa menegaskan bahwa praktik melemparkan tanah saat pemakaman hendaknya mengikuti tuntunan Rasulullah SAW tanpa penambahan atau pengurangan. Inovasi dalam ibadah yang tidak memiliki dasar syariat tidak dianjurkan dalam Islam.

Dalil-Dalil Syariat tentang Ritual Pemakaman

Praktik doa mengambil tanah kuburan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Berbagai dalil syariat menjelaskan tentang tata cara pemakaman yang benar menurut ajaran Islam.

Dalil dari Al-Quran: Surah Taha ayat 55 menjadi dasar utama dalam praktik melemparkan tanah saat pemakaman. Ayat ini secara eksplisit menjelaskan siklus kehidupan manusia dari tanah, kembali ke tanah, dan dibangkitkan dari tanah.

Dalil dari Hadits: Hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud menjadi rujukan praktik Rasulullah SAW saat menghadiri pemakaman. Hadits ini dinilai sahih oleh mayoritas ulama hadits.

Ijma' Ulama: Para ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa praktik melemparkan tanah saat pemakaman adalah sunnah muakkadah. Kesepakatan ini tercatat dalam berbagai kitab fiqih klasik.

Mengutip dari Al-Mughni karya Ibn Qudamah, ritual pemakaman dalam Islam memiliki tujuan utama untuk mengingatkan yang hidup akan kematian dan kehidupan akhirat. Setiap tindakan dalam prosesi pemakaman hendaknya dilakukan dengan kesadaran spiritual dan bukan sekadar mengikuti tradisi.

Kesalahpahaman Umum tentang Melempar Tanah Kuburan

Dalam masyarakat, sering terjadi kesalahpahaman mengenai praktik doa mengambil tanah kuburan. Pemahaman yang keliru ini dapat mengubah makna spiritual menjadi sekadar ritual tanpa makna.

  • Kesalahpahaman Pertama: Tanah Sebagai Jimat

Sebagian masyarakat menganggap tanah kubur memiliki kekuatan magis atau dapat dijadikan jimat. Pandangan ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan tauhid murni tanpa syirik.

  • Kesalahpahaman Kedua: Jumlah Tanah Mempengaruhi Nasib Jenazah

Ada kepercayaan bahwa jumlah tanah yang dilemparkan dapat mempengaruhi keadaan jenazah di alam kubur. Islam mengajarkan bahwa amal perbuatan semasa hiduplah yang menentukan nasib seseorang setelah mati.

  • Kesalahpahaman Ketiga: Hanya Keluarga yang Boleh Melempar Tanah

Beberapa masyarakat membatasi praktik ini hanya untuk keluarga jenazah. Padahal, semua Muslim yang hadir dalam pemakaman dapat melakukan sunnah ini dengan niat yang benar.

Melansir dari Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah, setiap ritual dalam Islam harus dipahami dalam konteks yang benar untuk menghindari bid'ah dan syirik. Edukasi berkelanjutan tentang makna sejati praktik keagamaan sangat diperlukan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam.

Daftar Sumber

  • Quran Kemenag - QS Taha Ayat 55
  • Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Janaiz
  • Tafsir Al-Qurtubi, Juz 16
  • Fiqh As-Sunnah, karya Sayyid Sabiq
  • Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam An-Nawawi
  • Ihya Ulumuddin, karya Imam Al-Ghazali
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Arab Saudi
  • Al-Mughni, karya Ibn Qudamah
  • Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah

FAQ

1. Apakah wajib membaca doa mengambil tanah kuburan saat pemakaman? Membaca doa mengambil tanah kuburan hukumnya sunnah, bukan wajib.

2. Berapa genggam tanah yang sesuai sunnah untuk dilemparkan? Sesuai sunnah Rasulullah SAW, tanah yang dilemparkan sebanyak tiga genggam.

3. Bolehkah perempuan ikut melemparkan tanah saat pemakaman? Perempuan diperbolehkan ikut melemparkan tanah dengan tetap menjaga adab dan kesopanan.

4. Apakah ada doa khusus selain ayat Surah Taha saat melempar tanah? Ayat Surah Taha ayat 55 adalah doa yang paling utama berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.

5. Dari arah mana tanah harus dilemparkan ke dalam kubur? Tanah dilemparkan dari arah kaki jenazah menuju kepala sesuai sunnah.

6. Apakah tanah kubur bisa dijadikan obat atau jimat? Islam melarang menggunakan tanah kubur sebagai jimat atau obat karena dapat menjerumuskan ke syirik.

7. Bagaimana jika tidak sempat melempar tanah saat pemakaman? Tidak berdosa jika tidak sempat karena praktik ini hukumnya sunnah, bukan wajib. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |