Hukum Mengurus Jenazah Adalah Fardhu Kifayah, Ini Penjelasan dan 4 Kegiatannya

1 week ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, sebagimana pendapat jumhur ulama. Hanya saja, banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum fardhu kifayah dan apa saja kegiatan dalam mengurus jenazah tersebut.

Tugas muslim untuk mengurus jenazah saudaranya yang meninggal dunia. Sementara, kematian akan terjadi kepada siapa saja dan merupakan keniscayaan. Anak-anak, remaja, tua-muda, apabila telah tiba saatnya, maka tak ada yang bisa menunda apalagi mencegah kematian. Sebagaimana firman Allah yang termaktub dalam Surat Al-Ankabut ayat 57:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ ۝٥٧

Kullu nafsin dzâ'iqatul-maût, tsumma ilainâ turja‘ûn

Artinya: Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Kemudian, hanya kepada Kami kamu dikembalikan. (QS. Al-An-Kabut:57).

Lantas, apa yang dimaksud dengan fardhu kifayah. Kemudian apa saja kegiatan dalam mengurus jenazah tersebut?

Maksud Hukum Fardhu Kifayah

Seperti disebut di awal, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Apa maksudnya?

Dosen Departemen Sastra Arab, Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Drs. KH. Moh. Khasairi, M.Pd menjelaskan, ibadah yang hukumnya fardhu kifayah telah cukup dilakukan oleh sebagian umat Islam. Apabila sudah ada yang melakukannya dengan baik dan benar maka sudah gugurlah kewajiban yang lainnya.

Tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya maka berdosalah semua umat Islam di wilayah tersebut.

"Perintah merawat jenazah berlaku untuk semua orang Islam yang taat beribadah atau tidak pernah beribadah. Selagi tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan pindah agama, atau menjadi atheis, maka kita sebagai sesama muslim berkewajiban untuk merawatnya. Kalau tidak kita lakukan maka kita berdosa," jelasnya, dalam ulasannya yang berjudul Kewajiban Terhadap Jenazah di Buletin Ar Raudah, Edisi 106/X/Januari 2023.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq juga menjelaskan, maksud fardhu kifayah adala jika sebagian orang Islam telah melakukannya, maka sebagian lainnya tidak berkewajiban untuk melakukannya. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, maka semua orang Islam yang mengetahui akan berdosa.

Lantas, apa saja kegiatan mengurus jenazah tersebut?

Mengurus Jenazah

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi mengungkapkan, kewajiban seorang muslim terhadap jenazah adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. Pahala yang dijanjikan oleh Allah Swt. sangat besar dalam pengurusan jenazah ini, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ[رواه مسلم]“

An Abi Hurairah an-Nabiyyi shallallahu 'alaihi wa sallam qaala: man shallaa 'alaa janaazatin falahu qiraathun, man sholla 'alaa janaazah falahul qirath, wa man ittba'ahā ḥattā tuḍa'a fī al-qabri fa-qīrāṭāni qāla qultu yā Abā Hurayrah wa mā al-qīrāṭu qāla miṡlu uḥudin.

Artinya: Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Siapa saja yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti gunung Uhud” [HR. Muslim].

Bisa disimpulkan bahwa kewajiban seorang muslim terhadap sudara seiman yang meninggal yaitu mengurus jenazahnya, meliputi memandikan, mengkafani, mensholatkan dan memakamkannya. Namun demikian, kewajiban itu jadi gugur seandainya sudah ada muslim lain yang sudah melaksanakannya.

Lantas bagaimana memandikan, mengkafani, mensholatkan dan memakamkannya? Simak ulasan berikut ini.

Mengurus Jenazah

1. Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah membersihkan tubuhnya dari najis dan kotoran dengan air dan sabun. Para ulama berpendapat bahwa memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.

Memandikan jenazah harus dilakukan oleh orang yang sama jenis kelaminnya kecuali suami istri. Memandikan jenazah harus dilakukan dengan rapi, sopan, dan tertutup.

2. Mengkafani Jenazah

Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Mengkafani jenazah adalah membungkus tubuh jenazah dengan kain putih bersih yang tidak tembus pandang.

Mengkafani jenazah harus dilakukan dengan menggunakan tiga lembar kain untuk laki-laki dan lima lembar kain untuk perempuan. Mengkafani jenazah harus dilakukan dengan menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Mandikanlah jenazahnya dengan air sidrin (nama daun sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah diberi wangi-wangian (parfum); dan jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan bertalbiyah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Na'im dan Baihaqi)

3. Mensholatkan Jenazah

Para ulama telah sepakat bahwa menyalati jenazah hukumnya fardhu kifayah. Salat jenazah terdiri dari empat takbir tanpa ruku' dan sujud. Salah jenazah harus dilakukan oleh orang yang beragama Islam dan sudah baligh.

4. Menguburkan Jenazah

Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah. Menguburkan jenazah adalah menempatkan tubuh jenazah di dalam liang lahat yang cukup dalam dan luas. Jenazah harus diletakkan sejajar dengan arah kiblat dan menutup liang lahat dengan tanah.

Dikutip dari kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani, hendaknya menyegerakan untuk mengubur jenazah, seperti sabda Rasulullah SAW, "Segerakanlah pemakaman jenazah..."

Dengan mengurus jenazah sesuai dengan syariat Islam, setiap muslim telah menunaikan hak-hak saudaranya yang telah meninggal dunia. Selain itu, seseorang juga akan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Hukum Mengurus Jenazah Non-Muslim

Tinggal di Indonesia dengan ragam budaya dan agama, seringkali ada peristiwa tetangga atau kenalan yang nonmuslim meninggal dunia. Lantas, apakah seorang muslim boleh mengurus jenazahnya?

Menshalatinya jelas diharamkam sebagaimana ditegaskan Al-Qur`an dan ijma’ para ulama. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Muhyiddin Syarf an-Nawawi, yang artinya:

“Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur`an dan ijma` ulama,.".

Bolehkah Memandikan dan Ikut Memakamkan?

Para pakar hukum Islam (fuqaha`) berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat madzhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, dalam Kitabnya Al-Majmu bahwa, “Tentang memandikan jenazah orang kafir, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. Ibnul Mundzir menukilnya dari kelompok rasionalis (ashhab ar-ra’y) dan Abi Tsaur. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah orang kafir. Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya,”.

People also Ask:

1. Apa hukumnya pengurusan jenazah?

Dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah.

2. Fardhu kifayah ada 4 apa saja?

Contoh Ibadah Fardhu Kifayah

  • Penyelenggaraan Jenazah
  • Menjadi Ilmuwan atau Ahli dalam Ilmu Fiqih
  • Menjadi Petugas Keamanan
  • Membangun Sarana Pendidikan dan Kesehatan
  • Membantu Orang yang Sedang Kesulitan
  • Bekerja di Bidang Profesi yang Dibutuhkan Masyarakat
  • Memberi Makan Orang yang Kelaparan.

3. Mengapa hukum mengurus jenazah disebut fardhu kifayah?

Bagi umat muslim, mengurus jenazah hukumnya adalah Fardhu Kifayah. Artinya, jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka kewajiban itu dianggap gugur dari kaum muslimin yang lain.

4. 4 jenazah apa saja yang tidak boleh dimandikan?

Empat kondisi jenazah yang tidak boleh dimandikan dalam Islam adalah orang yang mati syahid di medan perang, bayi yang lahir dalam keadaan meninggal (tidak menangis atau menjerit), janin yang gugur sebelum sempat hidup dan berdetak, serta jenazah yang meninggal saat ihram (dalam keadaan berihram). Jenazah-jenazah ini dapat langsung dikafani dan dikuburkan sesuai kondisi saat meninggal.

Sumber Referensi:

  • QS. Al-An-Kabut:57
  • Kewajiban terhadap jenazah di Buletin Ar Raudah, Buletin Ar Raudah, KH. Moh. Khasairi, M.Pd
  • Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi
  • HR. Muslim
  • Kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani
  • kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Muhyiddin Syarf an-Nawawi
  • Himpunan Putusan Terjih, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
  • lpa.um.ac.id
  • tarjih.or.id
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |