Kumpulan Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an dan Hadits Terlengkap

1 week ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang tujuan pengamalannya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil, serta menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Memahami dalil zakat fitrah adalah langkah awal untuk menunaikan ibadah ini dengan benar dan penuh kesadaran.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil-dalil ini menjelaskan secara rinci mengenai perintah, tujuan, serta tata cara pelaksanaannya. 

Melansir dari Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, zakat fitrah didefinisikan sebagai sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. 

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (5/8/2025).

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, pada awal bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan melengkapi ibadah puasa yang telah dijalankan. Pengertian fitrah sendiri merujuk pada sifat asal, bakat, perasaan keagamaan, dan perangai manusia.

Menurut Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, zakat fitrah berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Hal ini menegaskan aspek spiritual dan sosial dari ibadah zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang mengenyangkan, seperti beras, gandum, atau kurma, dengan takaran tertentu.

Di Indonesia, umumnya takaran yang digunakan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang senilai bahan makanan pokok tersebut. Besaran ini disesuaikan dengan kondisi lokal untuk memastikan kemudahan pelaksanaannya.

Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an

Kewajiban zakat secara umum, termasuk zakat fitrah, banyak disebutkan dalam Al-Qur'an. Ayat-ayat ini menjadi landasan utama bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah zakat. Dalil-dalil ini menunjukkan perintah Allah SWT untuk membersihkan harta dan jiwa melalui zakat.

Surah Al-Baqarah Ayat 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Surah Al-Baqarah Ayat 277

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

Surah At-Taubah Ayat 60

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Surah Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."

Surah Al-A'la Ayat 14 dan 15

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

Artinya: "(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri)."

Surah An-Nur Ayat 56

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat."

Surah Al-Anbiya Ayat 73

وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

Artinya: "Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."

Dalil Zakat Fitrah dalam Hadits Nabi SAW

Selain Al-Qur'an, banyak hadits Rasulullah SAW yang secara spesifik menjelaskan tentang zakat fitrah, baik mengenai kewajibannya, besaran, waktu, maupun hikmahnya. Hadits-hadits ini memperkuat perintah dalam Al-Qur'an dan memberikan panduan praktis bagi umat Islam.

Zakat Termasuk Rukun Islam

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

Artinya: "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa zakat adalah pilar penting dalam agama Islam.

Besaran Zakat Fitrah

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari). Hadits ini secara jelas menetapkan besaran dan waktu penunaian zakat fitrah.

Zakat Fitrah sebagai Pembersih

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa." (HR Abu Daud). Hadits ini menjelaskan hikmah di balik kewajiban zakat fitrah.

Perintah Membayar Zakat Fitrah (Hadits Muadz)

أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka." (HR Bukhari dan Muslim).

Amalan yang Berbalas Surga

أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, 'Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.'" (HR Bukhari dan Muslim).

Pandangan Ulama dan Kitab Fikih tentang Dalil Zakat Fitrah

Para ulama dan kitab-kitab fikih juga banyak membahas mengenai zakat fitrah, menguatkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta menjelaskan hikmah di baliknya. Pandangan mereka memberikan pemahaman lebih mendalam tentang kedudukan zakat fitrah dalam syariat Islam.

Imam Waqi' bin al-Jarrah, guru dari Imam Syafi'i, mengungkapkan bahwa zakat fitrah memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam salat. B

eliau menyatakan, "Zakat fitrah pada bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat. Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat." (Dikutip dari Ithafussadatil Muttaqin oleh Sayyid Murtadha az-Zabidi). Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah penyempurna ibadah puasa.

Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj menyampaikan sabda Rasulullah SAW yang mengindikasikan pentingnya zakat fitrah agar puasa Ramadan diterima. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Jarir, "(puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah."

Hal ini menekankan bahwa penunaian zakat fitrah adalah syarat diterimanya puasa.

Menurut Sayyid Sabiq dalam karyanya Fiqh Sunnah, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang hidup pada sebagian bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal. Penjelasan ini memperkuat pemahaman tentang siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah dan periode waktu kewajibannya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban tersebut sah di mata syariat. Memahami syarat-syarat ini penting bagi setiap muslim yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan benar.

Menurut Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, syarat wajib zakat fitrah meliputi tiga poin utama.

  1. Pertama, beragama Islam, yang merupakan syarat fundamental untuk setiap ibadah dalam Islam.
  2. Kedua, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan, menunjukkan bahwa kewajiban ini berlaku bagi mereka yang mengalami sebagian Ramadan dan Idul Fitri.
  3. Ketiga, mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.

Ini berarti seseorang harus memiliki kecukupan makanan pokok di luar kebutuhan dasar untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan tersebut, diperbolehkan menerima zakat dari orang lain agar dapat menunaikan zakat fitrah dan memiliki persediaan makanan.

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Penentuan waktu pembayaran zakat fitrah memiliki peran krusial dalam keabsahan dan keutamaan ibadah ini. Ada beberapa kategori waktu yang perlu diketahui oleh setiap muslim agar zakat fitrahnya diterima sesuai syariat.

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.

Namun, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial menjelaskan beberapa waktu lain yang memiliki hukum berbeda. Waktu mubah adalah sejak awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan, memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menunaikannya lebih awal.

Waktu sunah adalah sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri, ini adalah waktu yang paling dianjurkan karena sesuai dengan tujuan zakat fitrah sebagai pembersih puasa dan makanan bagi fakir miskin di hari raya.

Sementara itu, waktu makruh adalah sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri, dan waktu haram adalah sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri, karena pada waktu ini statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang diterima.

FAQ

1. Apa itu zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim di bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, sebagai penyempurna puasa dan penyuci jiwa.

2. Siapa yang wajib membayar zakat fitrah?

Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, selama hidup pada sebagian bulan Ramadan dan Syawal.

3. Apa dalil zakat fitrah dalam Islam?

Dalil zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur’an, seperti Surah Al-Baqarah ayat 43, dan hadits Rasulullah SAW yang menetapkan kewajiban, besaran, serta waktunya.

4. Berapa takaran zakat fitrah?

Umumnya 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, atau diganti dengan uang senilai bahan makanan tersebut.

5. Apa fungsi zakat fitrah?

Untuk menyucikan jiwa dari dosa kecil, menyempurnakan puasa, serta membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan di hari raya.

6. Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Setelah subuh sebelum salat Idul Fitri, meski boleh sejak awal Ramadan.

7. Apa hukumnya membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri?

Jika dibayar setelah salat Idul Fitri, hukumnya hanya sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |