Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, sebagian besar umat Islam berkurban dengan domba, kambing, sapi atau kerbau. Inilah hewan-hewan yang paling banyak diternakkan di Indonesia dan termasuk hewan yang boleh digunakan untuk berkurban. Terkadang muncul pertanyaan, kurban sapi untuk berapa orang?
Terdapat dalil perintah berkurban dalam Al-Qur'an maupun hadis. Salah satunya yakni di Surat Al-Kautsar ayat 2, yang artinya: "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."(QS. Al-Kautsar: 2).
Dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW juga menganjurkan tiap rumah untuk berkurban tiap tahun.
"Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).
Dari hadis ini, hukum kurban menurut jumhur ulama, seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan. Namun, menurut sebagian ulama lainnya, seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu.
Kembali ke pembahasan semula, kurban sapi untuk berapa orang, mari simak ulasan selengkapnya.
Kurban Sapi untuk Berapa Orang?
Terkait pertanyaan, kurban sapi untuk berapa orang, Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, bahwa seekor unta atau sapi sah untuk tujuh orang, baik mereka dalam satu keluarga atau berbeda keluarga.
Dasarnya adalah hadis riwayat Jabir bin Abdillah RA:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبُدْنَةَ عَن سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَن سَبْعَةٍ
Latin: ‘An Jābir qāla: nahaRnâ ma‘a Rasūlillāh ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama ‘ām al-Hudaibiyyah al-budnata ‘an sab‘atin, wal-baqorata ‘an sab‘atin.
Artinya: Dari Jabir berkata: “Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2808, Tirmidzi no. 1501).
Kemudian, hadis riwayat Tirmidzi & Nasa’i:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي الْبَدَنَةِ عَشَرَةً
Latin: Kunnā ma‘a Rasūlillāh ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama fī safar, faḥaḍara al-aḍḥā, fa-isytaraknā fī al-baqorati sab‘atan, wa fī al-badnati ‘asyaratan.
Artinya: “Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu tiba Hari Raya Idul Adha. Kami pun berserikat (patungan) dalam kurban sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, an-Nasa’i no. 4395).
Kesimpulan, kurban sapi bisa untuk tujuh orang.
Kurban Sapi Bertubuh Kecil, Bolehkah untuk 7 orang?
Terkadang ada lagi pertanyaan yang penting dibahas, sapi bertubuh kecil apakah boleh untuk kurban 7 orang?
Soal ini dibahas Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtāj. Menurut Ibnu Hajar, sapi kecil tetap sah untuk tujuh orang dengan ketentuan terpenuhinya syarat sah sapi sebagai hewan kurban. Syarat itu meliputi cukup umur dan bebas dari cacat.
“Sapi, meski kecil tubuhnya, tetap sah untuk tujuh orang bila memenuhi syarat umur dan bebas dari cacat.” (Tuhfatul Muhtāj, Jilid 9, hlm. 343).
Di lain sisi, Ibnu Hajar juga menjelaskan hikmah sosial fiqih berkurban, yakni memudahkan umat, memperluas manfaat, dan menghidupkan sunnah Nabi.
Setelah mengetahui bahwa sapi bisa untuk korban tujuh orang, hal penting yang perlu dibahas lainnya adalah syarat sah hewan kurban, terutama sapi atau dalam konteks Indonesia, bisa diterapkan untuk kerbau.
Syarat Sah Sapi jadi Hewan Kurban
Dikutip dari Jurnal “Kurban dalam Perspektif Fiqh dan Sosial Ekonomi” Ahmad Syafi’i, Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga, syarat sah kurban adalah hewan ternak, cukup umur, sehat, dan bukan hasil haram. Berikut penjelasannya:
1. Hewan Harus dari Jenis Ternak (An‘ām)
Ibnu Katsir dan al-Qurthubi menegaskan bahwa yang dimaksud bahīmatul-an‘ām adalah unta, sapi, dan kambing. Jadi sapi termasuk hewan sah untuk kurban.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Latin: Wa li-kulli ummatin ja‘alnā mansakan li-yadzkuru-sma Allāhi ‘alā mā razaqahum min bahīmati al-an‘ām.
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah rezekikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34).
2. Cukup Umur (Musinnah / Tsaniyyah)
Sapi harus berumur minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3. Dalil Hadis:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Latin: Lā tazbahū illā musinnah, illā an ya‘sura ‘alaikum fatazbahū jadz‘atan minad-dha’n.
Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan musinnah (cukup umur). Jika sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza‘ah dari kambing.” (HR. Muslim no. 1963).
Musinnah untuk sapi berarti minimal 2 tahun (menurut jumhur ulama: Syafi’i, Maliki, Hanbali).
Syarat Sah Sapi jadi Hewan Kurban: 3. Bebas dari Cacat yang Jelas
3. Bebas dari Cacat yang Jelas
Tidak sah kurban jika sapi memiliki cacat besar, misalnya: buta sebelah yang jelas, sakit parah, pincang parah, sangat kurus hingga tidak berdaging. Dalam hal ini kesehatan juga menjadi syarat sapi jadi hewan kurban.
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Latin: Arba‘un lā tujzi’u fī al-aḍāḥī: al-‘aurā’ al-bayyinu ‘awaruhā, wal-marīḍatu al-bayyinu maraduhā, wal-‘arjā’ al-bayyinu ẓala‘uhā, wal-kasīratu allatī lā tunqī.
Artinya: “Ada empat hewan yang tidak sah untuk kurban: hewan buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus sampai tidak ada sumsumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2802, Tirmidzi no. 1497, dinyatakan sahih).
4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Haram
Hewan kurban harus milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau barang gadai. Jika hasil iuran (patungan) untuk sapi, maka harus jelas pembagian kepemilikan maksimal 7 orang. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Latin: Inna Allāha ṭayyibun lā yaqbalu illā ṭayyiban.
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik, dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015).
5. Disembelih pada Waktu yang Sah
Waktu kurban dimulai setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).Jika disembelih sebelum shalat Id, maka dihitung sebagai daging biasa, bukan kurban. Dalil Hadis:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، وَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Latin: Man dzabaḥa qabla aṣ-ṣalāti fa-innamā huwa laḥmun qaddamahu li-ahlihi, wa laisa minan-nusuki fī syai’.
Artinya: “Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id, maka itu hanyalah daging biasa yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk ibadah kurban.” (HR. Bukhari no. 955, Muslim no. 1961).
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan syarat sah hewan kurban: cukup umur, bebas cacat, dan disembelih pada waktunya (Juz 8, hlm. 392).
Tata Cara Berkurban dan Doanya
Berikut ini adalah tata cara berkurban sesuai sunnah, seperti dikutip dari laman Baznas Jawa Barat:
1. Waktu Berkurban di Hari Tasyrik
Hari tasyrik yaitu (10 – 14 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir.
2. Menghadap Arah Kiblat
Arah hewan yang akan disembelih harus menghadap kiblat, begitupun orang yang bertugas menyembelih harus menghadap kiblat. Hewan perlu dibaringkan terlebih dahulu dengan posisi lambung hewan sebelah kiri di bagian atas. Kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat.
3. Gunakan pisau tajam, tidak tumpul dan berkarat
4. Mengucap Basmallah dan Doa Kurban
Proses penyembelihan bisa diawali dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahim” Bacaan ini dibaca oleh setiap petugas penyembelih hewan kurban jadi tidak boleh diwakilkan.
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Doa di atas bisa ditemui di beberapa kitab. Di antaranya di buku Irsyadul Anam fi Tarjamati Arkanil Islam karya Sayid Utsman bin Yahya.
5. Menyembelih dengan cepat
Penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam. Pastikan dua urat leher terpotong. Dalam madzhab syafiiy ada 2 saluran yang wajib putus ketika hewan disembelih. Yaitu saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (marii’)
6. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagikan kepada sohibul qurban sebanyak 1/3 daging kurban, tetangga sekitar, kerabat, teman, dan fakir miskin. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Keutamaan Berkurban
Berikut ini adalah keutamaan berkurban, merangkum berbagai sumber:
1. Amalan yang paling dicintai Allah SWT di hari raya Idul Adha
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa menyembelih kurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr (Idul Adha).
2. Media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
Barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya. “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27)
3. Media untuk meraih ketaqwaan
Apa yang ingin kita raih dalam ibadah kurban ini bukanlah persembahan daging dan darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. Al-Hajj: 37)
4. Media untuk menambah amal kebaikan
Salah satu keutamaan berkurban yang lain yaitu dapat menambah amal kebaikan untuk bekal kehidupan di akhirat. Dalam keutamaannya, Allah akan memberikan pahala yang berlipat-lipat bagi setiap umat Muslim yang menggunakan sebagian hartanya untuk berkuban.
5. Hewan kurban sebagai Saksi di Hari Kiamat
Rasulullah telah bersabda dalam sambungan hadis yang diriwayatkan Aisyah: “Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).
6. Dimensi sosial dan kemanusiaan
Ibadah kurban tidak hanya bermanfaat untuk orang yang berqurban (Mudhohi) tapi secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Islam telah mengatur bagaimana menyeimbangkan perekonomian dan aspek kemanusiaan sosial, salah satunya dengan berkurban.
Daging yang dibagikan dapat menghubungkan rasa kasih sayang dan kepedulian antara fakir miskin dengan mudhohi. Dengan berkurban juga kita dapat merasakan kenikmatan rezeki dan berkah yang senantiasa diberikan Allah kepada setiap hambanya.
People also Ask:
1. Apakah qurban sapi harus 7 orang?
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa seekor sapi boleh dikurbankan atas nama 7 orang.
2. Apakah boleh berkurban 1 sapi untuk 1 orang?
Ya, kurban sapi boleh untuk 1 orang, karena sapi juga bisa dijadikan hewan kurban untuk individu, sama seperti kambing, meskipun jumlah maksimal patungan untuk satu ekor sapi adalah tujuh orang. Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban sapi hingga tujuh orang, sehingga satu orang pun boleh berkurban sapi sendirian.
3. Bolehkah kurban sapi untuk 4 orang?
Patungan kurban hanya dibolehkan untuk hewan sapi atau unta. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, "Satu unta atau satu sapi untuk tujuh orang."
4. Lebih utama manakah qurban dengan 7 kambing atau 1 sapi?
Lebih baik mana antara kurban 1 kambing atau 1/7 sapi? Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi' 7:458).
Sumber Referensi:
- QS. Al-Kautsar: 2
- Kitab Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi
- Kitab Tuhfatul Muhtāj, Ibnu Hajar al-Haitami
- Jurnal “Kurban dalam Perspektif Fiqh dan Sosial Ekonomi” Ahmad Syafi’i, Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga
- Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Katsir
- Tafsir al-Qurthubi, Imam Qurthubi
- baznasjabar.org
- baznas.go.id