Makna Surat An-Nisa 29: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemah untuk Pedoman Muslim

1 week ago 6

Liputan6.com, Jakarta Surat An-Nisa ayat 29 merupakan salah satu ayat yang memiliki pesan moral dan hukum yang sangat penting dalam Islam. Ayat ini mengandung larangan Allah SWT kepada umat muslim terkait cara memperoleh harta dan perlindungan terhadap jiwa manusia.

An-Nisa sendiri adalah surat keempat dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 176 ayat dan diturunkan di Madinah. Surat ini membahas berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk aturan tentang harta benda dan perlindungan nyawa.

Menurut Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab, an nisa 29 memiliki dimensi hukum yang luas mencakup etika perdagangan dan perlindungan hak asasi manusia. Ayat ini menjadi landasan penting dalam sistem ekonomi Islam yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan umat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (4/9/2025).

Teks Arab, Latin, dan Terjemahan Surat An-Nisa Ayat 29

Surat An-Nisa merupakan surat keempat dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 176 ayat dan diturunkan di Madinah. Ayat ke-29 dari surat ini memiliki kandungan makna yang sangat penting bagi umat Muslim.

Berikut adalah bacaan lengkap Surat An-Nisa Ayat 29 dalam teks Arab, latin, dan terjemahannya:

Teks Arab: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Tafsir dan Penjelasan Mendalam Surat An-Nisa Ayat 29

Tafsir an nisa 29 memberikan pemahaman komprehensif tentang prinsip-prinsip ekonomi dan perlindungan nyawa dalam Islam. Ayat ini terdiri dari dua bagian utama yang saling berkaitan dalam membentuk tatanan masyarakat yang adil.

Bagian pertama ayat membahas larangan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, kata "batil" mencakup segala cara yang tidak sah menurut syariat Islam dan akal sehat. Pengecualian diberikan untuk perdagangan yang dilakukan atas dasar kerelaan bersama, yang menunjukkan pentingnya konsensus dalam transaksi ekonomi.

Bagian kedua ayat melarang membunuh diri sendiri dan orang lain. Para ulama menafsirkan larangan ini mencakup bunuh diri secara literal, membunuh orang lain tanpa hak, serta segala tindakan yang dapat membahayakan jiwa. Dalam konteks yang lebih luas, larangan ini juga mencakup tindakan yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kalimat penutup ayat "innallāha kāna bikum raḥīmā" menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Menurut Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, rahmat Allah termanifestasi melalui aturan-aturan yang melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari berbagai bentuk kezaliman.

Makna Larangan Mengambil Harta dengan Cara Batil

Konsep larangan mengambil harta dengan cara batil dalam an nisa 29 memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan ekonomi modern. Islam mengakui hak kepemilikan pribadi sambil menetapkan batasan-batasan etis dalam cara memperoleh dan menggunakan harta.

Menurut Fiqh Al-Muamalat karya Wahbah Az-Zuhaili, cara-cara batil dalam memperoleh harta meliputi:

  • Pencurian dan perampokan - Mengambil harta orang lain tanpa izin dan dengan cara paksa
  • Penipuan dan kecurangan - Memberikan informasi palsu dalam transaksi bisnis
  • Riba dan praktik rentenir - Mengambil keuntungan berlebihan dari pinjaman uang
  • Perjudian dan spekulasi - Memperoleh harta melalui permainan yang mengandalkan keberuntungan
  • Korupsi dan suap-menyuap - Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
  • Monopoli dan penimbunan - Mengendalikan pasar untuk keuntungan sepihak
  • Mengurangi timbangan dan takaran - Berlaku curang dalam jual beli

Pengecualian diberikan untuk perdagangan yang dilakukan atas dasar kerelaan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mendorong aktivitas ekonomi yang produktif dan saling menguntungkan. Prinsip "tarāḍin" (saling rela) menjadi fondasi dalam setiap transaksi bisnis yang halal.

Islamic Economic Review dari International Journal of Islamic Economics menyatakan, bahwa prinsip-prinsip dalam ayat ini telah menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi Islam modern yang mengedepankan keadilan distributif dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Makna Larangan Membunuh Diri dalam Konteks Modern

Larangan membunuh diri dalam an nisa 29 memiliki dimensi yang sangat relevan dengan tantangan kehidupan modern. Para ulama kontemporer menafsirkan larangan ini tidak hanya terbatas pada tindakan bunuh diri secara literal, tetapi juga mencakup segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

1. Aspek Kesehatan Fisik

Dalam konteks kesehatan, larangan ini mencakup tindakan yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental seperti penggunaan narkoba, alkohol berlebihan, dan gaya hidup tidak sehat. Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Prioritas menekankan bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian dari menjaga jiwa yang diamanatkan Allah.

2. Aspek Kesehatan Jiwa

Aspek psikologis dari larangan membunuh diri juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan mental. Islam mendorong umatnya untuk senantiasa memiliki harapan dan tidak berputus asa. Ayat ini mengakhiri dengan penegasan rahmat Allah, yang menunjukkan bahwa dalam setiap kesulitan selalu ada jalan keluar dan pertolongan dari Allah.

3. Aspek Sosial

Dalam dimensi sosial, larangan membunuh diri juga dimaknai sebagai larangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini mencakup tindakan korupsi, pengrusakan lingkungan, dan berbagai bentuk kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial.

Journal of Islamic Psychology menyatakan bahwa pendekatan Islam terhadap pencegahan bunuh diri menekankan pada penguatan spiritual, dukungan sosial, dan pemahaman bahwa setiap problema hidup memiliki solusi jika diselesaikan dengan cara yang benar dan bertawakkal kepada Allah.

Prinsip Perdagangan yang Halal menurut Surat An-Nisa Ayat 29

Prinsip perdagangan dalam an nisa 29 meletakkan dasar bagi sistem ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan. Konsep "tijāratan 'an tarāḍin" (perdagangan atas dasar saling rela) menjadi pilar utama dalam setiap transaksi bisnis yang halal menurut syariat Islam. Kerelaan dalam perdagangan harus memenuhi beberapa syarat penting, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Informasi Jelas

Pertama, kedua belah pihak harus memiliki informasi yang lengkap dan akurat tentang barang atau jasa yang diperdagangkan. Tidak boleh ada penipuan atau penyembunyian cacat yang dapat merugikan salah satu pihak.

2. Tidak Boleh Ada Paksaan

Kedua, tidak boleh ada unsur paksaan dalam transaksi, baik paksaan fisik maupun ekonomi. Para fuqaha klasik seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menekankan bahwa kerelaan harus bersifat hakiki, bukan hanya kerelaan lahiriah.

Artinya, kedua belah pihak benar-benar memahami dan menyetujui semua aspek dari transaksi yang dilakukan. Hal ini mencakup harga, kualitas barang, waktu penyerahan, dan berbagai syarat lainnya.

Dalam praktik modern, prinsip ini diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk seperti transparansi dalam laporan keuangan, standardisasi produk, perlindungan konsumen, dan berbagai regulasi perdagangan yang fair.

Islamic Finance Quarterly melaporkan bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan telah terbukti menciptakan sistem ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Prinsip perdagangan halal juga mencakup larangan terhadap gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi). 

Aplikasi Surat An-Nisa Ayat 29 dalam Kehidupan Sehari-hari

Penerapan nilai-nilai an nisa 29 dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan konkret di level individu, keluarga, dan masyarakat. Setiap muslim diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan bermoral.

Di tingkat individu, aplikasi ayat ini dimulai dari komitmen untuk:

  • Bekerja dengan cara yang halal - Menghindari pekerjaan yang melibatkan riba, penipuan, atau merugikan orang lain
  • Berbisnis dengan kejujuran - Memberikan informasi yang akurat, menepati janji, dan tidak berlaku curang
  • Menjaga amanah - Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan orang lain
  • Peduli terhadap kesehatan - Menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai bentuk syukur kepada Allah
  • Membantu sesama - Tidak hanya menghindari merugikan orang lain, tetapi aktif membantu mereka yang membutuhkan

Dalam lingkungan keluarga, prinsip-prinsip ini diajarkan melalui pendidikan nilai dan teladan nyata. Orang tua berperan penting dalam menanamkan kesadaran tentang pentingnya kejujuran, keadilan, dan empati terhadap sesama. Pendidikan finansial yang sehat juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda yang memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Di tingkat masyarakat, aplikasi ayat ini dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap kebijakan-kebijakan yang mendukung keadilan ekonomi, perlindungan konsumen, dan sistem kesehatan yang universal. Partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan ekonomi yang berbasis syariah juga menjadi bentuk implementasi nyata dari nilai-nilai dalam ayat ini.

FAQ

1. Apa isi utama dari Surat An-Nisa ayat 29? Ayat ini berisi larangan mengambil harta dengan cara batil dan larangan membunuh diri sendiri atau orang lain.

2. Apa yang dimaksud dengan "batil" dalam konteks ayat ini? Batil adalah segala cara yang tidak sah menurut syariat Islam dan akal sehat dalam memperoleh harta.

3. Apakah Islam melarang perdagangan dan bisnis? Tidak, Islam justru menganjurkan perdagangan yang dilakukan dengan cara halal dan atas dasar saling rela.

4. Mengapa ayat ini diakhiri dengan menyebut sifat Allah yang Maha Penyayang? Untuk menunjukkan bahwa semua larangan Allah merupakan bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba.

5. Apa saja contoh cara batil dalam memperoleh harta? Pencurian, riba, korupsi, penipuan, judi, dan berbagai bentuk kecurangan dalam transaksi.

6. Bagaimana cara menerapkan prinsip "saling rela" dalam bisnis modern? Dengan transparansi informasi, kejujuran dalam transaksi, dan menghindari unsur paksaan.

7. Apakah larangan membunuh diri hanya berlaku secara literal? Tidak, larangan ini juga mencakup segala tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |