Liputan6.com, Jakarta - Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam Islam. Momen istimewa ini juga menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan kelikhasalan dan kepatuhan melalui ibadah kurban.
Di balik niat baik untuk berkurban, penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa ibadah ini memiliki aturan dan syarat yang telah ditetapkan.
Salah satu yang paling mendasar adalah memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi kriteria yang sah menurut syariat Islam. Jika ketentuan ini diabaikan, maka ibadah kurban bisa menjadi tidak sah.
Lantas, apa saja syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip dari laman baznas.go.id, pada Selasa (3/6/2025).
Saksikan Video Pilihan ini:
Memacu Adrenalin di Rimba Ujung Barat Banyumas (Motor Adventure)
1. Jenis Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman Allah QS. Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadis dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
2. Usia Hewan
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:
- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.