Mengacu pada Superberkah Shalat Jumat karya Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif, berikut adalah urutan pelaksanaan sholat Jumat:
- Bersuci dan berwudhu
- Hadir lebih awal dan mendengarkan khutbah
- Berdiri dan membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca Al-Fatihah dan surat pendek (dengan jahr/keras)
- Rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua
- Berdiri untuk rakaat kedua dan mengulang bacaan dan gerakan seperti rakaat pertama
- Tahiyat akhir
- Salam
Sholat Jumat terdiri dari dua rakaat. Perbedaan utamanya dengan sholat dzuhur adalah adanya khutbah dan dilakukan berjamaah.
Hukum Sholat Jumat
Hukum melaksanakan sholat Jumat adalah fardhu ain (wajib individu) bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu beragama Islam, baligh, berakal, sehat, dan tidak dalam kondisi bepergian (mukim). Kewajiban ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh hadis-hadis Nabi Muhammad SAW serta ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika panggilan azan Jumat dikumandangkan, kaum laki-laki yang mukim diperintahkan untuk segera menghadiri sholat dan meninggalkan segala bentuk aktivitas duniawi, termasuk jual beli. Perintah dalam bentuk fi’il amr (kata kerja perintah) "fasa‘aw" menunjukkan kewajiban menurut kaidah ushul fiqih.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang dilakukan secara berjamaah, kecuali bagi empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Al-Hakim; hasan menurut sebagian ulama)
Hadis ini mempertegas siapa saja yang terkena kewajiban Jumat dan siapa yang dikecualikan darinya. Budak, wanita, anak-anak, dan orang yang sedang sakit diberi rukhsah (keringanan) karena adanya uzur yang sah secara syar’i.
Mayoritas ulama dari keempat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat bahwa sholat Jumat adalah fardhu ‘ain atas laki-laki muslim mukim yang baligh dan berakal. Tidak ada perbedaan pendapat dalam kewajiban ini, yang berbeda hanya dalam rincian teknis seperti jumlah minimal jamaah, tempat pelaksanaan, dan syarat khutbah.
Dalam Kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi disebutkan:
"Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki mukim yang merdeka, berakal, dan baligh. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama."
Sementara dalam Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa keutamaan dan kewajiban sholat Jumat sangat besar, hingga orang yang meninggalkannya tanpa uzur selama tiga kali berturut-turut akan mendapatkan cap sebagai orang munafik.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i adalah dosa besar yang bisa menjerumuskan seseorang dalam kemunafikan spiritual.
Selain sebagai kewajiban ibadah, sholat Jumat juga memiliki nilai sosial dan syiar yang besar. Ia menjadi ajang berkumpulnya umat Islam dalam satu waktu dan satu tempat, memperkuat ukhuwah islamiyah serta menjadi media penyampaian ilmu dan nasihat melalui khutbah. Oleh sebab itu, Islam sangat menekankan kehadiran umat dalam sholat Jumat, bahkan mengancam orang-orang yang sengaja tidak hadir.