Liputan6.com, Jakarta - Nikah syighar dan mahar terlarang menurut fiqih pernikahan menjadi topik penting dalam pembahasan hukum Islam karena menyangkut kesucian akad dan hak perempuan dalam pernikahan. Istilah ini sering muncul dalam kasus tukar-menukar pasangan tanpa mahar yang sah, padahal praktik tersebut jelas dilarang dalam Islam.
Dalam fiqih pernikahan, nikah syighar dan mahar terlarang menurut fiqih pernikahan dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar akad nikah yang menuntut adanya mahar sebagai simbol penghormatan dan kasih sayang. Bukan sekadar formalitas, mahar adalah hak penuh perempuan yang tidak boleh dihilangkan atau ditukar.
Islam menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dilandasi keridhaan, bukan transaksi. Praktik menukar wali atau anak perempuan tanpa mahar mengubah makna pernikahan menjadi pertukaran kepentingan, yang menodai kesucian akad.
Rasulullah SAW secara tegas melarang bentuk pernikahan ini sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim: “La syighara fil Islam” — tidak ada nikah syighar dalam Islam. Hadis ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa pernikahan semacam ini tidak sah dan dilarang.
Larangan Nikah Syighar dalam Hukum Islam
Larangan nikah syighar didasarkan pada alasan bahwa pernikahan bukanlah transaksi tukar-menukar, melainkan perjanjian suci (mitsaqan ghalizha). Ketika mahar dihapus dan digantikan dengan pertukaran pasangan, maka akad itu telah kehilangan substansi keislamannya.
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, menegaskan bahwa nikah syighar hukumnya haram. Jika pertukaran dijadikan syarat dalam akad, maka pernikahan tersebut batal. Namun, bila terjadi tanpa syarat tertulis tetapi masih disepakati secara diam-diam, hukumnya tetap berdosa meskipun akadnya sah secara formal.
Fiqih pernikahan juga menegaskan bahwa mahar merupakan unsur wajib, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 4:“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Ayat ini menegaskan bahwa hak perempuan atas mahar adalah bentuk penghormatan yang tak boleh digantikan.
Alasan Dilarangnya Nikah Syighar
Larangan ini muncul bukan tanpa sebab. Ada beberapa alasan kuat yang dijelaskan para ulama:
Pertama, karena menghilangkan hak perempuan atas mahar yang merupakan kewajiban suami.
Kedua, karena sering disertai unsur paksaan, sebab keputusan menikah biasanya dilakukan oleh wali tanpa persetujuan penuh mempelai perempuan.
Ketiga, karena merusak nilai sakral pernikahan dan menjadikannya seperti transaksi tukar-menukar.
Dalam konteks sosial, nikah syighar juga sering menimbulkan ketidakadilan dan konflik rumah tangga, sebab masing-masing pasangan menikah bukan atas dasar cinta atau keridhaan, melainkan karena “balas jasa” atas pernikahan pihak lain.
Praktik Nikah Syighar di Masyarakat
Meskipun sudah jelas larangannya, praktik nikah syighar masih ditemukan di beberapa wilayah.
Misalnya, dua keluarga saling menikahkan anak mereka tanpa mahar, atau seorang wali menikahkan putrinya dengan syarat calon suami menikahkan saudarinya.
Contoh lainnya adalah tukar-menukar saudara kandung sebagai syarat menikah, yang jelas termasuk kategori nikah syighar karena akadnya didasari pertukaran, bukan mahar.
Jenis Mahar yang Dilarang dalam Fiqih Pernikahan
Selain nikah syighar, Islam juga melarang bentuk mahar yang tidak sah. Mahar terlarang antara lain adalah mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat, seperti janji tanpa bentuk, barang haram, atau sesuatu yang tidak bisa dimiliki.
Contoh mahar terlarang adalah mahar berupa minuman keras, babi, atau benda yang tidak bernilai dalam syariat. Mahar juga tidak boleh berupa jasa maksiat atau syarat yang bertentangan dengan hukum Islam.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa nikah syighar mengandung unsur ketidakadilan karena menghapus hak perempuan atas mahar. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, akad seperti ini tidak sah karena bertentangan dengan prinsip keridhaan.
Dalam hadis lain disebutkan:“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat.” (HR. Bukhari-Muslim).Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan syarat tukar-menukar termasuk dalam kategori yang batal.
Solusi Menghindari Nikah Syighar
Untuk menghindari praktik terlarang ini, umat Islam perlu memahami rukun dan syarat nikah dengan benar. Edukasi pra-nikah menjadi penting agar pasangan tidak salah dalam menjalankan akad.
Langkah pertama, pastikan akad nikah dilakukan dengan mahar yang sah, disertai dua saksi, wali, dan ijab qabul yang jelas. Kedua, hindari perjanjian tukar pasangan dalam bentuk apa pun. Ketiga, bila ada keraguan, konsultasikan dengan KUA atau ustaz yang memahami fiqih nikah.
Pentingnya Pemahaman Fiqih Nikah
Ilmu fiqih pernikahan bukan hanya untuk ulama, tetapi juga wajib dipelajari calon pengantin agar tidak terjebak dalam praktik yang dilarang. Nikah bukan sekadar seremoni, tapi juga ibadah yang memiliki aturan ketat.
Dengan memahami fiqih, pasangan dapat memastikan pernikahan mereka sah secara agama dan mendapat keberkahan.
Nikah Syighar dan Mahar Terlarang Menurut Fiqih Pernikahan menjadi pengingat bahwa Islam memuliakan perempuan dan menjunjung tinggi keadilan dalam akad nikah. Praktik tukar-menukar pasangan tanpa mahar adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai sakral pernikahan.
Setiap umat Islam wajib berhati-hati dan memahami syarat-syarat sahnya akad agar tidak terjebak dalam pernikahan yang batal atau berdosa. Karena sejatinya, pernikahan adalah ibadah yang dimaksudkan untuk membangun kasih sayang, bukan untuk pertukaran kepentingan.
People Also Talk:
1. Apakah nikah syighar bisa disahkan jika mahar disertakan setelah akad?Tidak. Jika akadnya disertai syarat tukar-menukar, maka tetap tidak sah meskipun mahar diberikan setelahnya.
2. Apakah nikah syighar sama dengan nikah misyar?Tidak sama. Nikah misyar masih memiliki mahar, sedangkan syighar menghapuskan mahar dan mensyaratkan pertukaran pasangan.
3. Apakah mahar boleh berupa benda sederhana?Boleh, asalkan memiliki nilai dan bukan barang haram. Rasulullah pernah menikahkan dengan mahar cincin besi.
4. Apa hukum pernikahan tanpa mahar karena kesepakatan bersama?Tetap tidak sah. Mahar adalah kewajiban mutlak, tidak bisa dihapus walau disepakati kedua belah pihak.
5. Bagaimana cara memastikan akad nikah sah menurut fiqih?Pastikan rukun nikah terpenuhi: wali, dua saksi, ijab qabul, mahar, dan keridhaan kedua mempelai.

3 weeks ago
22
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4830372/original/038035000_1715592365-quran-being-held-hands-close-up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401581/original/012152300_1762216664-ular_oiton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401601/original/001087400_1762219862-Mengeluarkan_uang_dari_dompet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313792/original/040263100_1755055409-images__58_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3343034/original/050137400_1610018331-asian-muslim-woman-praying_8595-14770.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1316154/original/029416400_1471011949-IMG_20160812_080042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939593/original/027085900_1725806729-Imam_an-Nawawi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3433076/original/095580500_1618813744-close-up-islamic-new-year-with-quran-book_23-2148611710__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401335/original/050061800_1762163848-Sholawat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4588921/original/076033400_1695712009-muhammad-7571024_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5003571/original/099304000_1731479241-jin-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2593228/original/008517700_1546693457-20180105-Cicak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3119457/original/075717600_1588607022-shutterstock_650518888.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393639/original/014086000_1761564726-76bfeb1a-9ad5-49ad-bbf0-2bbfba586a46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3098127/original/085622900_1586415856-photo-of-a-person-kneeling-in-front-of-book-2608353__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165346/original/086610700_1742183992-cd9e6f09dddc797bbc48fde0b17ab2f2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395424/original/066921600_1761708920-doa_nurbuat.jpg)





























