Panduan Cara Mengqadha Shalat Dhuhur di Waktu Ashar Sesuai Syariat

1 week ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Shalat merupakan tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal. Namun, terkadang ada kondisi tak terduga yang menyebabkan seseorang tidak dapat menunaikan shalat fardhu tepat waktu.

Salah satu situasi yang sering terjadi adalah ketika shalat Dhuhur terlewat dan baru bisa dikerjakan saat waktu Ashar tiba, sehingga perlu memahami cara mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar. Memahami cara mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar menjadi sangat penting.

Mengutip buku Tuntunan Bersuci Dan Sholat oleh Humaidi Al Faruq, sholat qodho adalah sholat yang dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat agama Islam.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (9/9/2025).

Qadha Shalat dan Udzur Syar'i

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu shalat qadha dan kondisi yang membolehkannya. Shalat qadha adalah pelaksanaan shalat fardhu yang dilakukan di luar waktu asalnya karena adanya halangan atau udzur syar'i.

Hal ini berbeda dengan shalat yang sengaja ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan. Menurut Awy A. Qolawun dalam bukunya Islam Q & A dari Jilboobs hingga Nikah Beda Agama, sholat qadha merupakan sholat yang dikerjakan di luar waktu asalnya karena suatu halangan.

Halangan yang dimaksud bisa berupa ketiduran, lupa, atau kondisi darurat lainnya yang tidak memungkinkan shalat dikerjakan pada waktunya. Salah satu udzur sholat yang sering terjadi adalah ketiduran di jam sholat, sehingga sholat qadha menjadi solusi untuk tetap menunaikan kewajiban.

Sholat Dhuhur sendiri terdiri dari empat rakaat, dan qadhanya pun tetap empat rakaat. Prioritasnya adalah mengerjakan sholat Dhuhur yang tertinggal sebelum sholat Ashar, kecuali jika waktu Ashar sudah hampir habis.

Niat dan Tata Cara Mengqadha Shalat Dhuhur di Waktu Ashar

Mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar memerlukan niat khusus dan tata cara yang benar agar sah di mata syariat. Proses ini harus dilakukan sesegera mungkin setelah menyadari shalat terlewat.

Berikut adalah langkah-langkah dan niat yang perlu diperhatikan dalam cara mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar:

  1. Segera Melakukan Shalat

    Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengqadha sholat adalah dengan segera mengerjakan sholat tersebut. Jika tertidur di waktu sholat Dhuhur dan terbangun saat jam sholat Ashar, maka segeralah bangun dan langsung mengqadha sholat tanpa melakukan aktivitas lainnya terlebih dahulu.

  2. Membaca Niat Qadha Sholat Dhuhur

    Selanjutnya adalah awali sholat dengan niat qadha. Sholat qadha di waktu Ashar bisa dilakukan dengan sholat Dhuhur terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat Ashar. Berikut niat qadha sholat Dhuhur yang bisa diucapkan saat hendak mengqadha sholat Dhuhur di waktu Ashar:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

    "Ushallii fardhazh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa."

    Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala."

  3. Melakukan Sholat dengan Tertib

    Setelah niat, lakukanlah sholat seperti biasa dengan membaca surat Al Fatihah, surat pendek pilihan, dan rukun-rukun sholat yang lainnya. Lakukan sholat sesuai urutan dalam syariat dengan khusyuk.

  4. Sholat dengan Bacaan yang Jelas dan Pelan (Jahr dan Sirr)

    Terakhir, lakukanlah sholat dengan bacaan yang jelas dan pelan. Terutama jika melakukan sholat Dhuhur di waktu Ashar, maka bacaan sholat bisa dibaca dengan cara sirr atau pelan.

Hukum Qadha Shalat Menurut Empat Mazhab

Hukum mengqadha shalat fardhu memiliki ketentuan yang berbeda menurut empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i. Meskipun terdapat perbedaan dalam detail, mayoritas ulama sepakat bahwa mengqadha shalat adalah kewajiban.

Menurut Imam Abdur-Rahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala Mazahib Al-Arba'ah, qadha sholat fardhu memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda menurut empat mazhab. Berikut adalah pandangan masing-masing mazhab:

  • Mazhab Hanafi

    Dalam Mazhab Hanafi, sholat qadha harus dilakukan sesuai dengan sholat yang terlewatkan. Apabila seseorang merupakan musafir yang telah melewati jarak qashar, maka ia boleh mengqadha sholat empat rakaatnya menjadi dua rakaat saja, meskipun sholat yang terlewatkan itu waktunya sebelum dia bepergian. Mazhab Hanafi juga memiliki pandangan khusus mengenai qadha sholat terkait dengan orang yang kehilangan akalnya.

  • Mazhab Maliki

    Untuk ketentuan mekanisme sholat qadha, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama seperti Mazhab Hanafi. Namun, ada perbedaan mengenai ketentuan sholat qadha untuk orang yang kehilangan akalnya. Mazhab Maliki meyakini bahwa orang yang gila dan pingsan wajib menjalankan qadha sholat.

    Sementara orang yang mabuk karena barang haram juga diwajibkan mengqadha sholatnya, kecuali jika seseorang mengalami mabuk karena barang halal, maka qadha sholat tidak wajib baginya.

  • Mazhab Hambali

    Menurut Mazhab Hambali, apabila seorang musafir terlewat dari salah satu waktu sholatnya yang berjumlah empat rakaat saat melakukan perjalanan, maka ia boleh mengqadha sholatnya dengan jumlah dua rakaat saja. Namun, jika sholat tersebut terlewat saat ia belum melakukan perjalanan, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya dengan jumlah empat rakaat pula.

    Adapun untuk ketentuan qadha sholat bagi orang yang kehilangan akal, Mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang pingsan dan mabuk akibat benda haram diwajibkan untuk melakukan qadha sholat, namun orang yang mengalami gangguan jiwa tidak diwajibkan untuk menjalankan qadha sholat.

  • Mazhab Syafi'i

    Dalam Mazhab Syafi'i, ketentuan mengenai qadha sholat untuk musafir sama seperti Mazhab Hambali. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa yang menjadi pertimbangan saat mengqadha sholat adalah waktu pelaksanaannya. Jika seseorang mengqadha sholat Dhuhur di malam hari, ia harus melantangkan suaranya.

    Sementara jika mengqadha sholat Maghrib di siang hari, maka ia harus merendahkan suaranya. Untuk ketentuan qadha sholat bagi orang yang kehilangan akal, Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa orang gila tidak diwajibkan untuk menjalankan qadha sholat, terlepas dari berapa lama masa kegilaan tersebut.

    Hal ini juga berlaku bagi orang yang pingsan, namun jika pingsan atau mabuk disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan, qadha sholat menjadi wajib baginya.

Perbedaan Qadha Shalat dan Jamak Shalat

Seringkali terjadi kebingungan antara shalat qadha dan shalat jamak, padahal keduanya memiliki pengertian dan ketentuan yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak salah dalam menunaikan ibadah.

Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat pada satu waktu untuk memudahkan dalam kondisi tertentu, seperti hujan, perjalanan, atau sakit. Sementara itu, sholat qadha adalah mengganti sholat yang terlewat waktu karena beberapa sebab seperti perang, perjalanan, atau sakit.

Menurut buku Buku Pintar Shalat karya Khalilurrahman Al Mahfani dan Tuntunan Shalat Musafir karya Aulia Fadhli, sholat jamak hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti perjalanan jauh atau sakit. Ini berbeda dengan qadha sholat yang mengganti sholat yang terlewat pada waktu yang berbeda.

Tata cara sholat jamak taqdim Dhuhur dan Ashar juga berbeda dengan qadha sholat. Niat sholat Ashar di waktu Dhuhur adalah:

'أَصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيمًا مَعَ الظُّهْرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى'

(Ushalli fardha ashri arba'a raka'aatin jam'an taqdiiman ma'al 'zhuhri fardhaalillaahi ta'aala).

Artinya: 'Saya niat sholat Ashar empat rakaat digabungkan dengan sholat Dhuhur dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.'

Pelaksanaan sholat jamak taqdim juga berbeda, di mana sholat Dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sholat Ashar. Kondisi yang membolehkan sholat jamak, selain perjalanan, juga termasuk wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, hujan, dan sakit atau uzur, seperti yang dijelaskan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara qadha dan jamak sholat. Qadha sholat dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena udzur syar'i, sedangkan jamak sholat dilakukan untuk menggabungkan dua sholat dalam satu waktu dalam kondisi tertentu.

Ketentuan Lain dalam Qadha Shalat

Selain niat dan tata cara dasar, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan saat melakukan qadha shalat, termasuk mengenai bacaan (jahr/sirr), urutan shalat yang terlewat, adzan dan iqamah, serta kemungkinan qadha secara berjamaah.

  • Sirr dan Jahr

    Sirr dan Jahr adalah cara membaca bacaan sholat. Qadha sholat yang wajib dikeraskan (jahr) saat membaca bacaannya adalah saat melakukan qadha shalat Maghrib, Isya, dan Subuh, meskipun qadha ini dilakukan pada siang hari. Sementara itu, qadha shalat yang bacaannya dilirihkan (sirr) adalah sholat Dhuhur dan Ashar.

  • Urutan Sholat yang Terlewat

    Apabila seseorang melewatkan beberapa waktu sholat, dianjurkan untuk melakukan qadha sholat berurutan berdasarkan waktu sholatnya. Hal ini berdasar pada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang melewatkan 4 waktu shalat. Beliau melakukan qadha sholat sesuai urutannya, mulai dari qadha sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan terakhir Isya.

  • Adzan dan Iqamah

    Seperti saat mengerjakan sholat fardhu, melakukan qadha sholat juga disunahkan diawali dengan adzan dan iqamah. Akan tetapi, jika melewatkan beberapa waktu sholat dan melakukan qadha dalam satu waktu, bisa dilakukan satu kali adzan dengan masing-masing shalat dipisahkan dengan iqamah yang berbeda.

    Namun, jika qadha sholat dikerjakan di waktu yang berbeda-beda, maka masing-masing qadha sholat disunahkan untuk diawali dengan adzan dan iqamah.

  • Qadha Sholat Berjamaah

    Qadha sholat fardhu juga bisa dilakukan secara berjamaah dengan cara yang sama seperti sholat fardhu di waktu yang semestinya, terutama bagi mereka yang berada dalam rombongan dan semuanya melewatkan sholat fardhu.

Hukum Sholat Qodho dan Dalilnya

Sholat qadha menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah melewatkan sholat fardhu, baik karena udzur maupun sengaja. Kewajiban ini didasarkan pada dalil-dalil syar'i yang kuat. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat dituntut untuk mengqadhanya, baik ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak.

Perbedaannya adalah jika ia meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur, maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadhanya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadhanya.

Qodho sholat yang tertinggal sendiri pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dijelaskan di dalam hadits riwayat Bukhari:

"عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ"

Artinya: "Bahwa Umar bin Al Khaththab radhiyallahuanhu datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam sambil memaki-maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ashar hingga matahari hampir terbenam!" Nabi SAW menjawab, "Demi Allah, aku sendiri juga belum melaksanakannya." Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudhu dan kami pun ikut berwudhu, kemudian beliau melaksanakan sholat ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan sholat maghrib." (HR. Al-Bukhari)

Hadits lain yang menegaskan mengenai qadha shalat adalah:

"مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ"

Artinya: "Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah sholat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut." (HR Bukhari)

FAQ

  1. Apa itu shalat qadha Dhuhur di waktu Ashar?

    Shalat qadha Dhuhur di waktu Ashar adalah menunaikan shalat fardhu Dhuhur yang terlewat dari waktunya, kemudian dikerjakan saat waktu shalat Ashar telah tiba. Ini dilakukan karena adanya udzur syar'i seperti ketiduran atau lupa, bukan karena sengaja meninggalkan shalat.

  2. Apakah wajib mengqadha shalat Dhuhur jika terlewat?

    Ya, mengqadha shalat Dhuhur yang terlewat adalah wajib hukumnya menurut mayoritas ulama, baik karena udzur (lupa atau tertidur) maupun karena sengaja. Namun, jika karena udzur, tidak ada dosa, tetapi tetap harus segera diqadha.

  3. Bagaimana niat untuk mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar?

    Niat untuk mengqadha shalat Dhuhur di waktu Ashar adalah "Ushallii fardhazh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa," yang berarti "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala."

  4. Apakah ada perbedaan jumlah rakaat saat mengqadha shalat Dhuhur?

    Tidak ada perbedaan jumlah rakaat. Shalat Dhuhur yang diqadha tetap empat rakaat, sama seperti shalat Dhuhur yang dikerjakan pada waktunya.

  5. Apakah bacaan shalat qadha Dhuhur di waktu Ashar harus dilirihkan?

    Ya, bacaan shalat qadha Dhuhur di waktu Ashar harus dilirihkan (sirr), sama seperti shalat Dhuhur yang dikerjakan pada waktunya di siang hari. Ketentuan jahr (dikeraskan) hanya berlaku untuk shalat Maghrib, Isya, dan Subuh, meskipun diqadha pada siang hari.

  6. Bisakah shalat qadha Dhuhur dilakukan secara berjamaah?

    Ya, shalat qadha Dhuhur bisa dilakukan secara berjamaah, terutama jika ada beberapa orang yang sama-sama melewatkan shalat tersebut. Tata caranya sama seperti shalat fardhu berjamaah pada umumnya.

  7. Apa bedanya qadha shalat dengan jamak shalat?

    Qadha shalat adalah mengganti shalat yang terlewat dari waktunya karena udzur, sedangkan jamak shalat adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu (misalnya Dhuhur dan Ashar) karena kondisi tertentu seperti perjalanan atau sakit, tanpa ada shalat yang terlewat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |