Pengganti Doa Qunut dalam Shalat Subuh, Pilihan Bacaan dan Tata Caranya

2 months ago 21

Liputan6.com, Jakarta Banyak umat Islam masih bertanya, adakah bacaan pengganti doa qunut saat shalat Subuh jika belum hafal atau karena mengikuti pendapat mazhab lain? Doa qunut memang menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan dalam shalat Subuh menurut sebagian ulama, namun tidak menjadi rukun yang membatalkan shalat jika tertinggal.

Menurut buku Kuliah Ibadah karya Teungku Muhammad Hasbi Ash‑Shiddieqy, qunut merupakan doa khusus yang dibaca saat berdiri setelah rukuk di rakaat terakhir shalat, sebagai bentuk ketundukan dan permohonan perlindungan kepada Allah SWT. Penegasan posisi dan makna qunut ini menjadi dasar penting mengapa qunut dipraktikkan oleh sebagian umat Islam saat shalat Subuh.

Sebagian mazhab membolehkan penggantian doa qunut dengan bacaan lain yang juga mengandung doa dan pujian kepada Allah jika belum hafal qunut lengkap. Hal ini menjadikan umat Islam tetap dapat menjalankan sunnah doa qunut dalam bentuk lain tanpa khawatir membatalkan shalat Subuh mereka.

Umat Islam di Indonesia perlu memahami kondisi kapan qunut dapat diganti dan pilihan bacaan apa saja yang sesuai syariat untuk menggantikannya. Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang pengganti doa qunut dan penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/7/2025).

Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah.

Pengertian Doa Qunut dan Kapan Dibaca dalam Shalat Subuh

Doa qunut berasal dari kata qanata yang berarti tunduk, taat, atau berdiri lama dalam ibadah. Secara terminologi, qunut dimaknai sebagai doa khusus yang dibaca dalam posisi berdiri di tengah shalat.

Teungku Muhammad Hasbi Ash‑Shiddieqy dalam bukunya Kuliah Ibadah (1956) menyatakan bahwa:

“Dari pengertian qunut … penulis menyimpulkan bahwa qunut adalah berdo’a antara rukuk dan sujud pada salat.” Ini menegaskan bahwa posisi pembacaan doa qunut berada pada momen i‘tidāl, yaitu setelah rukuk di rakaat terakhir.

Kajian di Jurnal ARIPI (2023) menyatakan NU (mengikuti Malik–Syafi‘i) menjadikan qunut subuh sebagai sunnah ab‘aḍ, sedangkan Muhammadiyah menolak qunut subuh, menganggapnya bid‘ah.

Selain itu, Ahmad Mujahid dan Haeriyyah dalam jurnal Al‑Risalah UIN Alauddin Makassar (2019) menambahkan bahwa doa qunut juga menggambarkan ketundukan total kepada Allah, termasuk permohonan perlindungan dan harapan atas keselamatan. Hal ini membuat qunut tidak hanya sebagai ritual ibadah, tetapi juga sebagai sarana internalisasi nilai-nilai spiritual dalam diri seorang muslim.

Kapan Doa Qunut Dibaca dalam Shalat Subuh

Pembacaan doa qunut dalam shalat Subuh merupakan persoalan fiqh yang diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan ini didasarkan pada penafsiran terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ dan pendekatan mazhab fiqh.

Mazhab Syafi‘i

Mazhab ini menjadikan qunut Subuh sebagai sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan untuk diamalkan secara terus-menerus. Imam an‑Nawawi dalam kitab Al‑Majmū‘ Syarḥ al‑Muḥaẓẓab menegaskan:

“Qunut Subuh adalah sunnah menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi‘i, dan dilakukan pada rakaat kedua setelah rukuk.”

Dalam kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi juga mengutip hadis Anas bin Malik:

“Rasulullah senantiasa membaca doa qunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat.” (HR Ahmad)

Mazhab Malik

Dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa Mazhab Malik menganggap qunut Subuh sebagai sunnah afdhal, dan membolehkannya dibaca baik sebelum maupun sesudah rukuk.

Mazhab Hanafi dan Hanbali

Dua mazhab ini tidak menganjurkan qunut dalam shalat Subuh secara umum. Mazhab Hanafi hanya membaca qunut dalam shalat witir, sementara Mazhab Hanbali mengaitkan pembacaan qunut Subuh hanya saat terjadi nazilah (musibah besar) yang menimpa kaum muslimin. Pendapat ini juga diulas dalam jurnal Al-Risalah UIN Alauddin Makassar (2019).

Kapan Doa Qunut Boleh Diganti dan Apa Sebabnya

Doa qunut pada shalat Subuh merupakan bagian dari amalan sunnah mu’akkadah menurut mazhab Syafi‘i. Namun, dalam praktiknya, terdapat kelonggaran ketika seseorang tidak dapat membacanya karena alasan tertentu. Situasi ini memungkinkan penggantian doa qunut dengan bacaan lain, dan hal ini telah dibahas secara eksplisit dalam beberapa kitab fikih klasik.

 1. Ketika Tidak Hafal Qunut

Dalam kitab Fath al-Mu’īn karya Syaikh Zainuddin al-Malibārī, dijelaskan bahwa:

“Kalimat doa qunūt tidak tertentu pada redaksi khusus, sehingga cukup membaca ayat yang mengandung doa, meskipun tidak bersumber langsung dari Rasulullah.” (Fath al-Mu’īn, Zainuddin al-Malibārī)

Artinya, apabila seorang makmum atau imam tidak hafal doa qunut yang biasa dibaca, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung permohonan (doa), seperti:

“Rabbana ātinā fid-dunyā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah wa qinā ‘adhāban-nār” (QS Al-Baqarah: 201)

Atau dzikir singkat seperti: “Allahummaghfir lī”, “Subḥānallāh”, dan “Alḥamdulillāh”

Ketentuan ini tidak membatalkan shalat, sebab redaksi doa dalam qunut bukanlah syarat sah, melainkan bagian dari kesempurnaan amalan.

2. Tidak Wajib Secara Mutlak

Dalam kitab al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah karya Abdurrahmān al-Jazīrī, dijelaskan bahwa qunut Subuh adalah sunnah mu’akkadah menurut mazhab Syafi‘i dan Maliki, namun tidak dilakukan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, kecuali saat terjadi musibah besar (qunut nazilah).

Penjelasan ini menguatkan bahwa doa qunut bukan bagian dari rukun atau wajib dalam shalat Subuh, sehingga penggantiannya atau penghapusannya tidak membatalkan shalat, selama niat dan rukun shalat lainnya tetap terpenuhi.

“Meninggalkan qunut dalam shalat Subuh menurut mazhab Hanafi dan Hanbali tidak memengaruhi keabsahan shalat.” (al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah, Abdurrahmān al-Jazīrī)

3. Kapan Tepatnya Boleh Diganti?

Berdasarkan ulasan kitab Fath al-Mu’īn dan al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah, doa qunut boleh diganti apabila:

  • Tidak hafal doa qunut
  • Tidak sempat mempelajarinya
  • Dalam kondisi menjadi imam dan makmum tidak membaca qunut
  • Mengikuti mazhab selain Syafi‘i yang tidak menganjurkan qunut Subuh

Penggantian ini bukan bentuk menggugurkan sunnah, melainkan usaha memenuhi anjuran doa di waktu qunut dengan redaksi lain yang masih dalam koridor syar’i.

Pilihan Bacaan Sebagai Pengganti Doa Qunut

Doa qunut yang biasa dibaca pada salat Subuh menurut Mazhab Syafi’i tergolong sunnah mu’akkadah. Namun, apabila seorang muslim tidak hafal doa qunut yang lazim, para ulama membolehkan menggantinya dengan bacaan lain yang memiliki kandungan makna doa dan pujian kepada Allah. Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam kitab Fath al-Muʾīn karya Syekh Zainuddin al-Maliabari. Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa bacaan doa qunut tidak harus terbatas pada satu redaksi tertentu, dan seseorang boleh menggantinya dengan bacaan lain asalkan diniatkan sebagai qunut.

1. Doa dari Al-Qur’an: Al-Baqarah Ayat 201

Salah satu alternatif yang paling sering dianjurkan adalah doa yang dikenal sebagai “doa sapu jagad”:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina ‘adhaban-nar

Doa ini bersumber dari Al-Baqarah ayat 201, dan digunakan secara luas karena mengandung makna permohonan dunia dan akhirat yang sangat umum. Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa bacaan dari Al-Qur’an seperti ini sah digunakan sebagai pengganti doa qunut, asalkan memenuhi unsur permohonan kepada Allah.

2. Dzikir dan Doa Pendek

Jika seseorang belum menghafal doa qunut maupun ayat Qur’an tertentu, maka menurut Mazhab Syafi’i diperbolehkan membaca dzikir atau doa pendek yang berisi permohonan dan pujian kepada Allah, seperti:

“Allahummaghfir li yaa Ghaffur”

“Warhamni yaa Rahim”

“Waltuf bi yaa Latif”

Keterangan ini dapat ditemukan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi. Ia menjelaskan bahwa dzikir seperti ini sah digunakan sebagai pengganti qunut karena memenuhi dua syarat: pujian kepada Allah dan permohonan.

Dalam Fath al-Qarib al-Mujib, Syekh Abu Syuja’ juga mengisyaratkan bahwa selama bentuk bacaan tersebut termasuk doa dan dibaca di waktu qunut, maka salat tetap sah dan nilai sunnah qunut terpenuhi.

3. Doa Ma’tsur dari Hadis

Alternatif lain adalah doa-doa ma’tsur yang berasal dari hadis Nabi Muhammad ﷺ. Salah satunya adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْتَجَابُ

Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, jiwa yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan."

Doa ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan juga dibahas dalam Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi. Doa tersebut bersifat umum dan dapat dibaca sebagai bentuk permohonan kepada Allah.

4. Doa Istiftah

Doa pembuka salat atau doa istiftah juga bisa dijadikan alternatif bacaan pengganti qunut:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ

Doa ini disebutkan dalam berbagai hadis dan tercantum dalam Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi. Meskipun bukan doa qunut secara khusus, namun karena mengandung pujian dan permohonan, maka penggunaannya saat posisi qunut tetap dinilai sah menurut para ulama.

Tata Cara Membaca Pengganti Doa Qunut dalam Shalat Subuh

Tata cara membaca doa pengganti qunut dilakukan sebagai berikut:

Waktu Membaca: Setelah i‘tidal pada rakaat kedua shalat Subuh dan sebelum sujud.

Bentuk Bacaan:

Jika hafal qunut lengkap, maka itu yang dibaca.

Jika tidak, bisa diganti dengan salah satu dari doa-doa pendek di atas.

Sikap Imam dan Makmum: Jika imam lupa membaca qunut atau penggantinya, makmum tetap mengikuti, dan dianjurkan sujud sahwi setelah salam menurut pendapat ulama Syafi‘iyyah (lihat: Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq).

Tidak Membatalkan Shalat: Tidak membaca qunut atau penggantinya tidak membatalkan shalat, tetapi dalam mazhab Syafi‘i dianggap sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).

QnA Seputar Pengganti Doa Qunut

Q: Jika lupa membaca doa qunut saat Subuh, apakah sholatnya batal dan apa penggantinya?

A: Tidak batal, karena qunut subuh hukumnya sunnah muakkadah menurut sebagian ulama, bukan rukun. Jika lupa, cukup sujud sahwi sebelum salam sebagai pengganti bacaan qunut yang tertinggal (HR. Tirmidzi). Jika tidak melakukan sujud sahwi pun, sholat tetap sah.

Q: Adakah bacaan lain sebagai pengganti qunut jika tidak hafal qunut subuh?

A: Jika belum hafal, bisa membaca “Rabbana atina fid-dunya hasanah…” (QS Al-Baqarah: 201) saat posisi qunut sebagai gantinya, atau membaca doa kebaikan apa pun dalam bahasa Arab, karena esensi qunut adalah doa dalam berdiri sebelum ruku’.

Q: Apakah qunut subuh wajib di semua madzhab dan jika tidak membaca, apa yang dilakukan?

A: Tidak wajib di semua madzhab. Madzhab Syafi’i menganjurkan qunut subuh, sedangkan Madzhab Hanafi tidak menganjurkannya. Jika Anda mengikuti madzhab Syafi’i dan lupa qunut, bisa diganti dengan sujud sahwi, tapi jika mengikuti madzhab lain, tidak perlu mengganti dengan apa pun.

Q: Bolehkah mengganti doa qunut dengan doa lain yang lebih pendek agar mudah dihafal?

A: Boleh. Doa qunut sifatnya doa, sehingga jika Anda belum hafal yang panjang, cukup membaca doa pendek seperti: “Allahumma ghfir li warhamni wahdini wa ‘afini warzuqni” (HR. Muslim) dalam posisi qunut, dan ini sah sebagai pengganti doa qunut.

Q: Bagaimana jika sengaja tidak membaca qunut karena mengikuti pendapat yang tidak mewajibkannya?

A: Tidak masalah. Qunut subuh memang ada perbedaan pendapat. Jika mengikuti madzhab yang tidak menganjurkan qunut, Anda tidak perlu membaca doa qunut dan tidak perlu sujud sahwi. Sholat Anda tetap sah, karena esensi sholat Subuh tidak tergantung pada qunut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |