Liputan6.com, Jakarta - Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan lain-lain. Hukumnya wajib dan menjadi fondasi keislaman. Oleh karena itu, penting bagi tiap muslim untuk mengetahui pentingnya zakat mal dan cara menghitungnya.
Perintah sekaligus pentingnya zakat mal termaktub dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(QS. At-Taubah: 103)
Dalam Buku Tafsir Al-Misbah, Prof Muhammad Quraish Shihab menjelaskan, ayat ini memerintahkan Nabi SAW mengambil sebagian harta orang-orang yang beriman dalam bentuk zakat. Zakat mal bukan sekadar kewajiban formal, tetapi memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk membersihkan (tuthahhiruhum) dan menyucikan (tuzakkihim) jiwa mereka dari sifat kikir, cinta dunia, dan dosa-dosa sosial. Zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk menumbuhkan solidaritas sosial dan memperkuat hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Merujuk jurnal berjudul 'Pembagian dan Pengelolaan Zakat' oleh Muhammad Farid, pentingnya zakat mal dijelaskan dari dua sisi utama, spiritual (ibadah) dan sosial-ekonomi. Berikut ini adalah pentingnya zakat mal dari berbagai perspektif tersebut.
1. Sebagai Ibadah dan Wujud Ketaqwaan kepada Allah
Zakat mal merupakan bagian dari syariat Islam yang menjadi bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Muhammad Farid menulis bahwa zakat bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga manifestasi solidaritas sosial:
“Ibadah zakat selain mempunyai dimensi ketaqwaan bagi yang menunaikan, juga merupakan manifestasi solidaritas dari kaum muslimin yang memperoleh rizki lebih dari Allah kepada saudara-saudaranya seiman yang tidak mampu," demikian jelas Muhammad Farid, dalam jurnal Pembagian dan Pengelolaan Zakat.
Dengan kata lain, menunaikan zakat mal memperkuat hubungan spiritual antara manusia dan Allah serta menumbuhkan rasa syukur atas rezeki yang diterima.
Dalam Fiqh az-Zakah (terjemahan: Hukum Zakat), DR Yusuf al-Qaradawi menyebutkan zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah (ibadah harta sekaligus sosial). Ia menjadi bukti nyata keimanan dan ketaqwaan seseorang kepada Allah, karena orang yang rela mengeluarkan hartanya di jalan Allah telah mengalahkan hawa nafsunya.
Artinya, zakat adalah ujian keimanan dan ketaqwaan, sebab tidak semua orang mampu menundukkan cinta dunia demi ketaatan kepada Allah.
2. Sebagai Alat Pemerataan dan Keadilan Sosial
Zakat mal juga berfungsi mendistribusikan kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Penyalurannya kepada delapan golongan (asnaf) — fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil — menjadikan zakat sebagai instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Zakat mal dapat dikembangkan untuk kebutuhan, kepentingan, dan kemajuan umat/masyarakat Islam sesuai dengan perkembangan zaman
Artinya, zakat mal tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan secara produktif — misalnya untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, dan kesejahteraan sosial.
Dalam Al-Qur'an, hal ini juga dipaparkan dengan cukup gamblang: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah [9]: 60)
Menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir dalam Buku Tafsir Al-Qur'an al-Adzim menjelaskan Allah menjadikan zakat sebagai sarana bagi kaum kaya untuk membantu fakir miskin, agar mereka tidak terlantar. Dengan demikian, hubungan kasih sayang antara sesama muslim tetap terjaga dan tidak timbul kedengkian sosial.
3. Sebagai Sumber Dana Pembangunan Umat
Dalam konteks modern, zakat mal memiliki potensi ekonomi besar bagi umat Islam. Melalui pengelolaan yang baik oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), dana zakat dapat dimanfaatkan untuk:
- membantu kemiskinan,
- mendukung pendidikan dan dakwah,
- menyediakan fasilitas sosial dan keagamaan,
- serta memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, zakat mal dapat memberikan andil dalam menangani masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam.
Apa Saja Objek Zakat Mal?
Baik, berikut ulasan objek-objek zakat mal merangkum pandangan Muhammad Farid dalam jurnal Pembagian dan Pengelolaan Zakat (2021), diperkuat dengan Tafsir Al-Munir, Fiqh az-Zakah Yusuf al-Qaradawi, dan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat:
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang memiliki nilai simpan dan daya tukar tinggi. Keduanya wajib dizakati karena dapat berkembang dan menjadi simbol kekayaan yang tersimpan. Zakatnya dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai jumlah tertentu serta disimpan dalam jangka waktu tertentu.
2. Uang Tunai dan Tabungan
Uang tunai, simpanan di bank, deposito, maupun bentuk lain dari kekayaan dalam satuan mata uang termasuk objek zakat mal. Uang memiliki fungsi yang sama dengan emas dan perak, yaitu sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Karena itu, setiap simpanan atau harta uang yang terus bertambah wajib dizakati.
3. Harta Perdagangan
Segala jenis barang atau komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan termasuk dalam zakat perdagangan. Harta ini meliputi modal usaha, barang dagangan, dan keuntungan yang dihasilkan. Zakat atas perdagangan dikeluarkan berdasarkan total nilai kekayaan usaha setelah diperhitungkan kewajiban usaha.
4. Perusahaan dan Usaha Produktif
Perusahaan, koperasi, maupun bentuk usaha modern lainnya juga termasuk objek zakat mal. Zakat perusahaan dikenakan atas harta dan keuntungan bersih yang diperoleh dari kegiatan usaha yang produktif. Pengelolaannya disamakan dengan zakat perdagangan, karena prinsip dasarnya adalah keuntungan dari aktivitas bisnis.
5. Hasil Pertanian dan Perkebunan
Hasil panen dari pertanian, perkebunan, dan tanaman pangan termasuk dalam zakat mal. Harta ini wajib dizakati karena merupakan hasil bumi yang langsung menghasilkan nilai ekonomi bagi pemiliknya. Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen, menyesuaikan dengan jenis hasil dan sistem pengairannya.
6. Peternakan
Hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta menjadi objek zakat karena menghasilkan manfaat ekonomi yang terus berkembang. Zakat peternakan dikeluarkan setelah jumlah ternak mencapai batas tertentu dan telah dipelihara dalam jangka waktu tertentu. Hewan ternak yang dimaksud adalah yang dipelihara untuk berkembang biak atau menghasilkan keuntungan.
7. Hasil Pertambangan dan Rikaz (Barang Temuan)
Barang tambang dan harta karun termasuk objek zakat karena merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi. Hasil tambang yang diambil dari perut bumi, seperti logam, minyak, atau batu berharga, wajib dizakati. Begitu juga dengan rikaz atau harta karun yang ditemukan, karena keduanya menghasilkan keuntungan besar secara langsung bagi pemiliknya.
8. Hasil Pendapatan dan Jasa (Profesi)
Pendapatan dari pekerjaan, jasa, atau profesi juga termasuk dalam kategori zakat mal. Segala bentuk penghasilan seperti gaji, honorarium, atau upah kerja wajib dizakati apabila telah mencapai jumlah tertentu. Zakat profesi menjadi bentuk tanggung jawab sosial bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap.
9. Hasil Investasi dan Aset ProduktifHasil dari investasi dan aset produktif, seperti keuntungan saham, reksa dana, sewa properti, atau proyek usaha, juga termasuk objek zakat mal. Harta jenis ini bersifat produktif dan terus berkembang, sehingga wajib dizakati apabila menghasilkan keuntungan dan nilainya telah mencapai ketentuan minimal.
Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
Melansir laman Badan Amli Zakat Nasional (Baznas.go.id), berikut adalah ketentuan dan cara mengihitung zakat mal:
1. Mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan
Pertama-tama, perlu mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan batas nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.
Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.
3. Menghitung nilai harta bersih
Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih ini adalah yang wajib dizakatkan.
4. Menentukan persentase zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
5. Menghitung Zakat MalUntuk menghitung zakat mal, gunakan rumus berikut:
Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)
6. Membayar Zakat Mal
Setelah menghitung jumlah zakat mal dan mengetahui kewajibannya, maka seorang muslim harus segera membayarkannya agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya. Ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.
7. Perhitungan tahunan
Zakat mal dihitung dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu. Pastikan untuk melakukan perhitungan ini secara rutin, terutama saat mendekati bulan Ramadan ketika kebanyakan kaum muslim mengeluarkan zakat.
8. Catat pembayaran zakat
Penting untuk mencatat pembayaran zakat, agar dapat melacaknya dan memastikan bahwa muzaki telah membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan.
Contoh Simulasi Pembayaran Zakat Mal Berbagai Objek
Berikut uraian simulasi contoh pembayaran zakat mal sesuai jenis objek harta yang wajib dizakati, sesuai kaidah fikih:
1. Zakat Emas dan Perak
Zakat atas emas dan perak dikenakan jika sudah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas untuk emas dan 595 gram perak untuk perak, serta telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Contoh: Seorang muslimah memiliki emas perhiasan sebanyak 100 gram yang disimpan selama setahun.
Simulasi penghitungan zakat mal:
- Harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram
- Total nilai emas = 100 × Rp1.000.000 = Rp100.000.000.
- Zakat yang wajib dibayar = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
- Zakat ini dapat dibayar dalam bentuk uang senilai zakat atau emas seberat 2,5 gram.
2. Zakat Uang Tunai dan Tabungan
Zakat uang tunai, tabungan, atau deposito juga menggunakan ukuran nisab yang sama dengan emas, yaitu senilai 85 gram emas. Zakat dikeluarkan bila saldo tabungan telah tersimpan selama satu tahun dan mencapai nilai tersebut.
Contoh: Seseorang memiliki tabungan Rp120.000.000 selama satu tahun penuh.
Simulasi penghitungan zakat mal:
- Harga emas Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya Rp85.000.000.
- Karena tabungannya melebihi nisab, zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000.
- Zakat bisa diserahkan kepada lembaga amil zakat atau langsung kepada yang berhak.
3. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan atas modal dan keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha jual-beli barang dagangan selama satu tahun.
Contoh: Seorang pedagang memiliki modal usaha Rp200.000.000 dan keuntungan bersih Rp50.000.000, sedangkan ia memiliki utang dagang sebesar Rp20.000.000.
- Maka total harta yang dizakati adalah Rp200.000.000 + Rp50.000.000 – Rp20.000.000 = Rp230.000.000.
- Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% × Rp230.000.000 = Rp5.750.000.
- Zakat ini bisa diberikan setelah menghitung laporan akhir tahun usaha.
Namun, ada pula pendapat yang menghitung berdasar laba bersih, tidak termasuk laba kotor.
Hikmah Zakat Mal bagi Muzakki
Hikmah zakat mal mencakup dimensi ketaqwaan, solidaritas sosial, dan kemaslahatan umat. Berikut ini hikmah (manfaat) bagi muzakki:
1. Membersihkan Hati dari Sifat Kikir dan Cinta Dunia
Menunaikan zakat mal melatih seseorang untuk melepaskan diri dari sifat kikir dan terlalu mencintai harta. Dengan berzakat, seorang muzakki belajar ikhlas memberikan sebagian hartanya karena Allah semata. Hati menjadi lebih lapang dan jiwanya terbebas dari penyakit cinta dunia yang berlebihan. Zakat menjadikan harta sebagai sarana ibadah, bukan sumber kesombongan.
2. Menyucikan dan Menumbuhkan Keberkahan Harta
Zakat memiliki makna “tazkiyah” yang berarti menyucikan, dan juga “namā’” yang berarti menumbuhkan. Dengan membayar zakat mal, harta menjadi bersih dari hak orang lain yang melekat di dalamnya. Harta yang dizakati akan tumbuh secara berkah, sementara harta yang tidak dizakati akan berkurang keberkahannya. Bagi muzakki, ini adalah jaminan bahwa rezekinya tetap halal dan penuh keberkahan.
3. Bentuk Ketaatan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT
Zakat adalah kewajiban agama yang sejajar dengan shalat. Menunaikannya menjadi bukti ketaatan dan pengamalan rukun Islam. Seorang muzakki yang taat berzakat menunjukkan bahwa ia tunduk kepada perintah Allah, serta menyadari bahwa rezeki yang dimilikinya hanyalah titipan. Dari sini tumbuh rasa taqwa yang semakin kuat dalam dirinya.
4. Menumbuhkan Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Dengan menunaikan zakat, muzakki berperan langsung dalam membantu sesama. Ia menyadari bahwa sebagian hartanya adalah hak orang lain yang membutuhkan. Zakat menumbuhkan empati, kepedulian, dan tanggung jawab sosial sehingga tercipta ikatan kasih sayang antarumat. Bagi muzakki, memberi zakat menjadi sarana memperkuat hubungan sosial dan ukhuwah Islamiyah.
5. Menjadi Sarana Pembersih Dosa dan Amal Penghapus Kesalahan
Zakat juga berfungsi sebagai penyuci jiwa dari dosa dan kesalahan. Dengan mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah, seorang muzakki diampuni dosanya serta mendapat pahala besar. Zakat menjadi bentuk taubat sosial, karena melaluinya seseorang memperbaiki hubungan dengan Allah sekaligus dengan sesama manusia.
6. Mendidik Rasa Syukur atas Nikmat dan Rezeki
Membayar zakat melatih seseorang untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. Dengan menyisihkan sebagian hartanya, ia mengakui bahwa semua rezeki adalah karunia dari Allah dan bukan hasil usaha semata. Rasa syukur yang diwujudkan melalui zakat menjadikan seseorang lebih rendah hati, tenang, dan tidak serakah terhadap dunia.
7. Menumbuhkan Rasa Aman dan Bahagia dalam Hidup
Zakat memberi ketenangan batin bagi muzakki karena ia tahu bahwa hartanya telah dibersihkan dan digunakan untuk kebaikan. Selain itu, zakat membantu menjaga keharmonisan sosial — mengurangi kecemburuan dan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Rasa aman dan tenteram pun tumbuh karena muzakki berperan dalam menebarkan kesejahteraan.
8. Menjadi Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Kepemilikan yang Seimbang
Zakat mengajarkan bahwa kepemilikan harta dalam Islam tidak bersifat mutlak, melainkan mengandung tanggung jawab terhadap masyarakat. Dengan berzakat, muzakki melaksanakan peran sosialnya sebagai bagian dari sistem keadilan ekonomi Islam. Harta yang dimiliki tidak hanya dinikmati pribadi, tetapi juga menjadi sumber manfaat bagi orang banyak.
9. Menghindarkan Harta dari Kehancuran dan Musibah
Zakat menjaga harta dari kerusakan dan bahaya. Dalam pandangan spiritual, zakat ibarat pagar pelindung bagi harta agar tidak menjadi sumber bencana, kesombongan, atau penyesalan. Bagi muzakki, zakat menjadi jalan agar rezekinya terus dijaga dan diberkahi oleh Allah SWT.
10. Meningkatkan Derajat dan Pahala di Sisi Allah
Zakat merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Seorang muzakki yang menunaikan zakat dengan ikhlas akan memperoleh derajat yang tinggi di sisi Allah karena telah menolong sesama dan menjalankan perintah-Nya. Zakat menjadi bekal kebaikan yang abadi, baik di dunia maupun di akhirat.
People also Ask:
1. Bagaimana cara menghitung zakat mal?
Cara menghitung zakat mal adalah dengan mengalikan total harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan) dengan persentase zakat 2,5%. Contohnya, jika Anda memiliki harta sebesar Rp100.000.000 yang telah disimpan selama setahun penuh, maka zakatnya adalah Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000.
2. Apa pentingnya Zakat Mal?
Tujuan zakat mal adalah untuk menyucikan harta orang-orang beriman dan memenuhi kebutuhan kaum fakir dan miskin di masyarakat . Dengan menunaikannya, umat Islam menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima dan menunjukkan rasa kasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.
3. Gaji 10 juta apakah wajib zakat mal?
Ya, gaji Rp10 juta per bulan wajib zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab (batas minimum) zakat, yaitu Rp6.859.394 per bulan atau Rp82.312.725 per tahun, dengan perhitungan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan kotor. Jadi, besaran zakat yang harus dibayar adalah Rp250.000 per bulan.
4. Pak Rafli mempunyai tabungan deposito sebesar 150000000. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan setiap tahunnya?
Zakat yang harus dikeluarkan Pak Rafli dari deposito sebesar Rp 150.000.000 adalah Rp 3.750.000, dihitung dengan mengalikan nilai deposito dengan kadar zakat 2,5%. Perhitungan ini berlaku untuk zakat mal (harta) dari tabungan atau deposito yang telah mencapai nisab dan melewati jangka waktu satu tahun (haul).

3 weeks ago
19
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4830372/original/038035000_1715592365-quran-being-held-hands-close-up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401581/original/012152300_1762216664-ular_oiton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401601/original/001087400_1762219862-Mengeluarkan_uang_dari_dompet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313792/original/040263100_1755055409-images__58_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3343034/original/050137400_1610018331-asian-muslim-woman-praying_8595-14770.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1316154/original/029416400_1471011949-IMG_20160812_080042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939593/original/027085900_1725806729-Imam_an-Nawawi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3433076/original/095580500_1618813744-close-up-islamic-new-year-with-quran-book_23-2148611710__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401335/original/050061800_1762163848-Sholawat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4588921/original/076033400_1695712009-muhammad-7571024_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5003571/original/099304000_1731479241-jin-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2593228/original/008517700_1546693457-20180105-Cicak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3119457/original/075717600_1588607022-shutterstock_650518888.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393639/original/014086000_1761564726-76bfeb1a-9ad5-49ad-bbf0-2bbfba586a46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3098127/original/085622900_1586415856-photo-of-a-person-kneeling-in-front-of-book-2608353__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165346/original/086610700_1742183992-cd9e6f09dddc797bbc48fde0b17ab2f2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395424/original/066921600_1761708920-doa_nurbuat.jpg)





























