Rukun Wudhu Menurut Empat Mazhab, Lengkap Penjelasan Dasar Hukum

2 months ago 26

Liputan6.com, Jakarta Sebelum menunaikan salat, seorang Muslim diwajibkan berwudhu agar ibadahnya diterima. Proses ini harus mengikuti rukun wudhu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Setiap rukun wudhu memiliki aturan khusus, mulai dari niat hingga tertib atau urutan pelaksanaannya. Jika salah satu rukun tersebut ditinggalkan, wudhu tidak sah dan ibadah pun batal.

Melaksanakan rukun wudhu dengan benar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk ketaatan. Wudhu menyucikan tubuh sekaligus menyiapkan hati untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang penjelasan lengkap rukun wudhu.

Pengertian dan Dasar Hukum Rukun Wudhu

Mengutip buku berjudul Terapi Wudhu: Sempurna Shalat, Bersihkan Penyakit (2010) oleh Muhammad Akrom dijelaskan menurut syara’, wudhu ialah membasuh, mengalirkan dan membersihkan dengan menggunakan air pada setiap bagian dari anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadast kecil.

Rukun wudhu adalah bagian-bagian inti yang wajib dilakukan dalam proses wudhu. Berbeda dengan syarat wudhu yang harus dipenuhi sebelum atau selama wudhu, rukun adalah perbuatan yang harus dikerjakan di dalam rangkaian wudhu itu sendiri. Jika salah satu rukun wudhu tidak terlaksana, maka wudhu tersebut dianggap tidak sah.

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai jumlah rukun wudhu. Perbedaan ini muncul karena sebagian ulama hanya mendasarkan pada ayat Al-Qur'an, sementara yang lain menambahkan rukun berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalil utama rukun wudhu ada dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."

Berdasarkan ayat tersebut, setidaknya ada empat rukun dasar yang disebutkan secara eksplisit. Namun, para ulama mazhab menambahkan beberapa rukun lain yang dianggap penting untuk kesempurnaan wudhu.

Rukun Wudhu Menurut Empat Mazhab

Mengutip buku berjudul Mukjizat Berwudhu (2007) oleh Drs. Oan Hasanuddin, MA, dalam berwudhu, apabila fardhu atau rukun wudhunya ditinggalkan maka wudhunya tidak sah. Para ulama biasa mengistilahkan fardhu dengan rukun. Oleh sebab itu fardhu itu adalah sama dengan rukun.

Mengutip dari buku berjudul Fiqih Thaharah karya Ahmad Sarwat, Lc., berikut ini rukun wudhu menurut empat mazhab:

1. Mazhab Hanafi

Mazhab ini berpendapat bahwa rukun wudhu hanya ada empat, sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu:

  • Membasuh muka.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, rukun wudhu ada delapan. Mereka menambahkan empat rukun lain selain yang ada di Al-Qur'an, yaitu:

  • Niat (niat dalam hati).
  • Ad-dalk (menggosok anggota wudhu).
  • Muwalat (berkesinambungan).
  • Membasuh muka.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib (berurutan).

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa rukun wudhu ada enam. Mereka menambahkan niat dan tertib ke dalam empat rukun dasar dari Al-Qur'an:

  • Niat.
  • Membasuh muka.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa rukun wudhu ada tujuh, dengan menambahkan niat, tertib, dan muwalat (berkesinambungan):

  • Niat.
  • Membasuh muka.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib.
  • Muwalat (tidak ada jeda lama antara membasuh satu anggota dengan yang lain).

Tata Cara Berwudhu

Selain mengetahui rukun wudhu ada berapa, penting juga untuk memahami tata cara wudhu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Mengutip dari buku Tuntunan Thaharah oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, mengikuti tata cara ini akan menyempurnakan ibadah wudhu kita.

Berikut adalah urutan wudhu yang lengkap:

  1. Niat. Niat dilakukan dalam hati, misalnya "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala."
  2. Membaca Basmalah. Mulailah dengan membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim.
  3. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan sebanyak tiga kali.
  4. Berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) sebanyak tiga kali. Kemudian keluarkan air dari hidung (istintsar) dengan tangan kiri.
  5. Membasuh wajah sebanyak tiga kali, dari dahi hingga dagu dan dari telinga kanan ke kiri.
  6. Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai siku sebanyak tiga kali, dimulai dari tangan kanan.
  7. Mengusap kepala satu kali, dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung kepala hingga tengkuk dan mengembalikannya ke posisi semula.
  8. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam.
  9. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali, dimulai dari kaki kanan.
  10. Membaca doa setelah wudhu.

Perbedaan Antara Rukun dan Sunah Wudhu

Dalam tata cara wudhu, terdapat rukun dan sunah. Rukun adalah bagian yang wajib, jika ditinggalkan wudhu tidak sah. Sementara itu, sunah adalah amalan yang jika dilakukan akan menambah kesempurnaan dan pahala, namun jika ditinggalkan tidak membatalkan wudhu.

Contoh sunah wudhu adalah membaca basmalah, membasuh telapak tangan, berkumur, dan mendahulukan anggota tubuh bagian kanan. Penting untuk membedakan keduanya agar kita bisa fokus pada hal-hal yang wajib terlebih dahulu.

Hal yang Membatalkan Wudhu

Setelah berwudhu, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya, sehingga wudhu harus diulangi jika ingin kembali beribadah yang mensyaratkan wudhu. Mengutip dari buku Tuntunan Thaharah oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, berikut adalah beberapa hal yang membatalkan wudhu:

  1. Keluar sesuatu dari dua jalan, yaitu kubul (kemaluan) dan dubur (anus), seperti buang air kecil, buang air besar, atau kentut.
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk.
  3. Melakukan hubungan seksual.
  4. Menyentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang.
  5. Tidur nyenyak dengan berbaring

 Sumber:

- Buku berjudul Terapi Wudhu: Sempurna Shalat, Bersihkan Penyakit (2010) oleh Muhammad Akrom

- Buku berjudul Mukjizat Berwudhu (2007) oleh Drs. Oan Hasanuddin, MA

- Buku berjudul Fiqih Thaharah karya Ahmad Sarwat, Lc.,

- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY. Tuntunan Thaharah

Q & A Seputar Topik

Apa yang dimaksud dengan rukun wudhu? 

Rukun wudhu adalah syarat pokok yang wajib dipenuhi agar wudhu sah. Jika ada satu rukun yang ditinggalkan, maka wudhu tidak dianggap sah.

Berapa jumlah rukun wudhu menurut mazhab Syafi’i? 

Menurut mazhab Syafi’i, terdapat enam rukun wudhu, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kaki hingga mata kaki, dan tertib.

Mengapa niat termasuk dalam rukun wudhu?

Karena niat menentukan tujuan ibadah. Dengan niat, seseorang memastikan wudhu dilakukan semata-mata untuk beribadah kepada Allah, bukan sekadar membasuh tubuh.

Apakah mengusap sebagian kepala sudah cukup memenuhi rukun wudhu?

Ya, mengusap sebagian kepala sudah mencukupi untuk sahnya wudhu, meskipun mengusap seluruh kepala lebih utama sebagai sunnah.

Apa yang dimaksud dengan tertib dalam rukun wudhu? 

Tertib berarti melaksanakan rukun wudhu sesuai urutan yang telah ditetapkan, mulai dari niat hingga membasuh kaki, tanpa mendahulukan atau menukar urutan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |