Sholat Qobliyah Subuh dan Makna Pahala Besarnya, Ketahui Waktu yang Dianjurkan

2 months ago 20

Liputan6.com, Jakarta Sholat qobliyah subuh merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sholat ini dikerjakan sebanyak dua rakaat sebelum menunaikan sholat fardhu Subuh. Ibadah ini memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan disebut lebih baik dari dunia dan seisinya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

 رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا  

"Dua rakaat sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya." 

Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala dan keutamaan yang terkandung dalam sholat sunnah ini. Oleh karena itu, umat Muslim sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan sholat qobliyah subuh.

Waktu pelaksanaan sholat qobliyah subuh dimulai setelah masuknya waktu Subuh dan sebelum dilaksanakannya sholat fardhu Subuh. Para ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan sholat sunnah ini adalah setelah adzan Subuh berkumandang.  

Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang sholat qobliyah subuh dan penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (1/7/2025).

Pengertian Qobliyah Subuh dan Shalat Sunnah Fajar

Qobliyah Subuh adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum shalat Subuh (fardhu). Shalat ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam, bahkan disebut sebagai salah satu shalat sunnah yang paling utama. Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq (1997), dijelaskan bahwa dua rakaat sebelum Subuh termasuk dalam shalat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan.

Sayyid Sabiq menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan shalat ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut berbunyi: "Dua rakaat sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya." Penjelasan serupa juga ditemukan dalam buku Ensiklopedi Shalat karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada (2004).

Shalat Fajar memiliki dua makna yang sering dipahami dalam kajian fikih. Pertama, Shalat Fardhu Subuh, yaitu shalat wajib dua rakaat yang dilakukan setelah terbitnya fajar shadiq. Kedua, Shalat Sunnah Fajar, yang maksudnya adalah Qobliyah Subuh.

Dalam jurnal At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah oleh Fajar Maulana (2021), dijelaskan bahwa istilah "shalat fajar" dalam hadis kadang merujuk pada dua rakaat sunnah sebelum Subuh (Qobliyah Subuh). Oleh karena itu, penting memahami konteks istilah dalam hadis dan kitab klasik. Sementara itu, menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh (1996), pemahaman tentang istilah-istilah seperti “fajar” dan “subuh” sangat penting dalam penafsiran hukum fikih, terutama terkait waktu dan jenis shalat.

Dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura oleh Ahmad Sanusi (2019), dijelaskan bahwa secara tekstual, Shalat Fajar bisa merujuk pada shalat sunnah maupun shalat fardhu, tergantung pada penggunaannya dalam redaksi hadis. Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami perbedaan makna dan konteks dari istilah-istilah tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam beribadah.

Memaknai Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh: Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

Sholat Qobliyah Subuh merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Keutamaannya disebutkan dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim. Hadis tersebut berbunyi: “Rakaat fajar (shalat sunnah sebelum Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”

Ungkapan ini tidak sekadar menunjukkan nilai ibadah tersebut, tetapi mengandung makna spiritual dan teologis yang sangat mendalam. 

1. Ibadah Kecil Kedudukannya Besar

Dalam buku Subulus Salam karya Muhammad bin Isma'il Ash-Shan'ani (2000), dijelaskan bahwa keutamaan dua rakaat sebelum Subuh menunjukkan betapa luar biasanya nilai ibadah ini. Ash-Shan'ani menjelaskan bahwa perbandingan dengan “dunia dan seisinya” bermaksud menegaskan betapa ibadah yang tampak kecil ini memiliki kedudukan spiritual yang tak tertandingi, sebab dunia adalah hal paling dicintai manusia.

2. Indikator kecintaan sejati kepada Allah

Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (1997) menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan sholat sunnah ini, bahkan ketika dalam perjalanan. Konsistensi ini menunjukkan betapa besar posisi ibadah tersebut dalam pandangan Rasulullah. Dalam buku Raudhatul Muhibbin karya Ibnul Qayyim al-Jauziyah (2003), disebutkan bahwa sholat sunnah Qobliyah Subuh menjadi indikator kecintaan sejati kepada Allah.

3. Kedekatan dengan Allah melebihi segala hal duniawi

Ibnul Qayyim menafsirkan bahwa makna “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah bentuk metaforis untuk menunjukkan bahwa nilai spiritual dari kedekatan dengan Allah melebihi segala hal duniawi yang bisa dimiliki. 

Lebih lanjut, dalam Kitab al-Adzkar karya Imam Nawawi (1994), dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan penekanan khusus pada dua rakaat ini, karena ia menjadi bentuk awal pengabdian harian seorang muslim setelah bangun dari tidur panjang, dan karenanya mengandung nilai kesiapan spiritual yang tinggi.

4.  Bukti ketulusan dan pengorbanan seorang hamba

Dalam jurnal Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam oleh Siti Rahmawati (2020), makna keutamaan shalat Qobliyah Subuh dianalisis dari sudut pandang psikospiritual. Rahmawati menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan sholat ini di saat manusia masih cenderung lelap menjadi bukti ketulusan dan pengorbanan seorang hamba yang lebih tinggi nilainya daripada pencapaian duniawi. 

Sementara itu, dalam jurnal Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Tafsir oleh Ustadz Zainal Arifin (2021), dijelaskan bahwa hadis ini mengandung motivasi untuk menginternalisasi nilai ukhrawi dalam kehidupan sehari-hari, karena dunia adalah fana, sementara kedekatan dengan Allah adalah abadi.

Waktu yang Tepat Menunaikan Sholat Qobliyah Subuh

Sholat Qobliyah Subuh adalah sholat sunnah muakkadah dua rakaat yang sangat dianjurkan, dikerjakan sebelum sholat Subuh. Waktu pelaksanaannya memiliki aturan tersendiri yang dijelaskan dalam berbagai literatur fikih dan hadis. 

a. Sebelum Sholat Subuh

Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2001), dijelaskan bahwa waktu Qobliyah Subuh dimulai setelah masuknya waktu Subuh (fajar shadiq) dan berlangsung hingga sebelum pelaksanaan shalat Subuh berjamaah.

b. Dikerjakan Sebelum Subuh adalah Sholat Malam

Az-Zuhaili menegaskan bahwa jika dikerjakan sebelum masuk waktu Subuh, maka tidak dianggap sebagai Qobliyah Subuh, tetapi termasuk shalat sunnah malam. Hal serupa dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (1997), yang menekankan bahwa Qobliyah Subuh dilaksanakan setelah adzan Subuh berkumandang dan sebelum iqamah. 

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan dua rakaat ini dengan ringan, segera setelah bangun tidur dan sebelum shalat Subuh wajib.

c. Waktu yang Terbatas

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (2003) juga menyebutkan bahwa sholat ini tidak dilakukan pada waktu fajar kadzib (fajar semu), melainkan setelah terbitnya fajar shadiq, tanda masuknya waktu Subuh secara sah. Dalam jurnal Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an dan Hadis oleh Arif Mustofa (2020), dijelaskan bahwa waktu pelaksanaan Qobliyah Subuh sangat terbatas dan penuh keberkahan.

Arif menjelaskan bahwa hadis-hadis sahih dari Bukhari dan Muslim menunjukkan Nabi SAW sering kali langsung melaksanakan dua rakaat ini dengan ringan tepat setelah adzan Subuh, menandakan pentingnya ketepatan waktu. Jurnal lain, Al-Fikrah: Jurnal Studi Ilmu Keislaman oleh Syaiful Huda (2018), menambahkan bahwa waktu Qobliyah Subuh ini tidak boleh terlambat hingga matahari hampir terbit, karena akan menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan shalat Subuh itu sendiri.

d. Waktu yang Tak Boleh Ditunda

Dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi (1994), disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan dua rakaat sunnah ini dengan singkat dan ringan sebagai bentuk kesungguhan menyambut Subuh. Imam Nawawi menyarankan agar dua rakaat ini tidak ditunda-tunda, karena fadhilahnya erat dengan waktu setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah. Oleh karena itu, urgensi ketepatan waktu menjadi sangat penting dalam praktik ibadah ini.

Tata Cara dan Niat Sholat Qobliyah Subuh

Sholat Qobliyah Subuh adalah sholat sunnah dua rakaat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan sebelum sholat Subuh. Ibadah ini memiliki tata cara dan niat yang khas, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fikih klasik dan kontemporer. Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2001), dijelaskan bahwa tata cara sholat Qobliyah Subuh sama seperti sholat sunnah dua rakaat pada umumnya.

Tata cara sholat Qobliyah Subuh adalah sebagai berikut: 

  1. Berniat dalam hati
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek
  4. Rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud
  5. Sujud kedua, berdiri ke rakaat kedua
  6. Mengulangi bacaan dan gerakan yang sama pada rakaat kedua
  7. Tasyahud akhir
  8. Salam

Wahbah az-Zuhaili menambahkan bahwa sholat ini dilakukan dengan ringan (tidak terlalu panjang bacaannya), sesuai dengan praktik Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Muslim. Dalam buku Ensiklopedi Shalat oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada (2004), dijelaskan bahwa pada rakaat pertama, Rasulullah SAW biasa membaca surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas.

Niat sholat ini cukup dilakukan di dalam hati, tidak disyaratkan dilafalkan secara lisan. Namun, sebagian ulama membolehkan melafalkan niat secara lirih sebagai bentuk pembiasaan. Dalam buku Fiqih Ibadah karya Drs. H. Abdul Syukur, M.Ag. (2015), disebutkan bahwa niat sholat Qobliyah Subuh bisa berbunyi: “Ushalli sunnatal fajr rak‘ataini lillahi ta‘ala” (Saya niat sholat sunnah fajar dua rakaat karena Allah Ta‘ala)

Dalam jurnal Jurnal Studi Ilmu-ilmu Keislaman oleh Khairunnas dan Lilis Musyarofah (2020), disebutkan bahwa tata cara sholat sunnah Qobliyah Subuh memiliki nilai edukatif dalam pembiasaan kedisiplinan ibadah. Peneliti menjelaskan bahwa kesederhanaan tata cara ini menandakan bahwa ibadah sunnah tetap penting meski ringan dan singkat. Sementara itu, dalam Jurnal Al-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis oleh Muhammad Rasyid (2019), dijelaskan bahwa pelaksanaan sholat sunnah Qobliyah Subuh menunjukkan urgensi persiapan spiritual sebelum shalat wajib.

Daftar Sholat Sunnah Rawatib yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Sholat sunnah rawatib adalah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu, baik sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah). Sholat ini sangat dianjurkan (muakkadah) oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk penyempurna bagi sholat wajib. Dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq (1997), disebutkan bahwa jumlah sholat sunnah rawatib yang muakkadah ada 12 rakaat, berdasarkan hadis sahih dari Ummu Habibah RA.

Hadis tersebut berbunyi: “Barangsiapa sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam selain yang wajib, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” Adapun rincian 12 rakaat sholat sunnah rawatib muakkadah adalah: 

  • 2 rakaat sebelum Subuh (Qobliyah Subuh)
  • 4 rakaat sebelum Dzuhur (2 + 2)
  • 2 rakaat setelah Dzuhur (Ba’diyah Dzuhur)
  • 2 rakaat setelah Maghrib (Ba’diyah Maghrib)
  • 2 rakaat setelah Isya (Ba’diyah Isya)

Penjelasan serupa juga terdapat dalam buku Ensiklopedi Shalat oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada (2004), yang menjelaskan bahwa rawatib terbagi menjadi muakkadah dan ghairu muakkadah. Sholat sunnah sebelum Ashar, misalnya, tidak tergolong muakkadah tetapi tetap dianjurkan, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud. Dalam buku Fiqih Ibadah oleh Drs. H. Abdul Syukur, M.Ag. (2015), disebutkan daftar lengkap sholat rawatib sebagai berikut:

Berikut daftar lengkap sholat rawatib: 

  • Qobliyah Subuh: 2 rakaat (muakkadah)
  • Qobliyah Dzuhur: 4 rakaat (muakkadah)
  • Ba’diyah Dzuhur: 2 rakaat (muakkadah)
  • Qobliyah Ashar: 4 rakaat (ghairu muakkadah)
  • Ba’diyah Maghrib: 2 rakaat (muakkadah)
  • Ba’diyah Isya: 2 rakaat (muakkadah)
  • Qobliyah Jum’at: 2 atau 4 rakaat (ghairu muakkadah)
  • Ba’diyah Jum’at: 2 atau 4 rakaat (muakkadah)

Dalam Jurnal Ilmu Ushuluddin oleh Ahmad Syaifuddin (2020), dijelaskan bahwa sholat rawatib berfungsi sebagai pelindung dan penyempurna terhadap kekurangan dalam pelaksanaan sholat fardhu. Syaifuddin mengutip beberapa pandangan ulama Syafi’i dan Hanafi yang juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan sholat rawatib. 

Sementara itu, Jurnal Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam oleh M. Iqbal Hafidz (2018), menyatakan bahwa Rasulullah SAW sangat jarang meninggalkan sholat rawatib muakkadah, terutama dua rakaat sebelum Subuh dan dua rakaat setelah Maghrib.

QnA Seputar Sholat Qobliyah Subuh

1. Apa itu sholat qobliyah Subuh?

Jawaban: Sholat qobliyah Subuh adalah sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan sebelum sholat Subuh. Sholat ini juga dikenal sebagai sholat sunnah fajar.

2. Apakah hukum sholat qobliyah Subuh?

Jawaban: Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan sholat sunnah ini meski sedang safar.

3. Apa keutamaan sholat qobliyah Subuh?

Jawaban: Rasulullah ﷺ bersabda: رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِّنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Artinya, sholat ini memiliki keutamaan besar dan pahala yang luar biasa.

4. Bagaimana niat sholat qobliyah Subuh?

Jawaban: Niat di dalam hati cukup, namun boleh dilafalkan: أُصَلِّي سُنَّةَ قَبْلِيَّةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى “Ushalli sunnatan qabliyah subhi rak‘ataini lillahi ta‘ala.” Artinya: Aku niat sholat sunnah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah Ta'ala.

5. Apakah boleh sholat qobliyah Subuh di rumah?

Jawaban: Boleh, bahkan lebih utama dikerjakan di rumah jika memungkinkan. Namun, jika khawatir terlambat Subuh berjamaah, maka boleh dilakukan di masjid sebelum iqamah Subuh.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |