Liputan6.com, Jakarta - Memandikan jenazah merupakan ibadah yang mulia, sekaligus kewajiban umat Islam saat ada muslim lainnya meninggal. Karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui tata cara dan niat memandikan jenazah perempuan maupun laki-laki.
Dalam Islam, kewajiban terhadap jenazah adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Di sisi lain, Pahala yang dijanjikan oleh Allah Swt. sangat besar dalam pengurusan jenazah ini, sebagaimana hadis Nabi saw, yang artinya:
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Siapa saja yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti gunung Uhud,” [HR. Muslim].
Terkait fardhu kifayah, apabila ada orang atau sekelompok orang yang telah mengurusi jenazah, maka kewajiban muslim lainnya akan gugur dengan sendirinya. Akan tetapi, apabila tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosanya.
Berikut ini adalah tata cara dan niat memandikan jenazah perempuan dan laki-laki, lengkap huruf Arab, teks latin dan artinya.
Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah
Ada dua cara memandikan jenazah dalam Islam. Yakni cara minimal (secukupnya) dan tata cara yang menenuhi sunnah.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najah menjelaskan, dalam memandikan jenazah yakni memandikann jenazah cukup memenuhi makna mandi, yakni menyiramkan secara merata di semua bagian tubuh mayit.
"Paling sedikit memandikan jenazah (mayit) adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan," dikutip dari Safinatunn Najah.
Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, menjelaskannya dengan lebih rinci yaitu dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit, baru kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.
Apa bila kedua cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.
"Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali," jelas Musthafa al-Khin.
Niat dan Tata Cara Memandikan Jenazah
1. Bacaan Niat Memandikan Jenazah Laki-Laki:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla ada-an ‘an hadzal mayyiti lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mandi untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala
2. Bacaan Niat Memandikan Jenazah perempuan:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla ada-an ‘an hadzihil mayyitati lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (perempuan) ini karena Allah Ta’ala
Tata Cara Memandikan Jenazah dan Sunnahnya
Berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah laki-laki maupun perempuan, dinukil dari Kitab al-Fiqhul Manhaji:
1. Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Sekarang sudah ada alat semacam keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan aluminium atau stenlis.
2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si jenazah.
3. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.
4. Membasuh kepala dan muka si jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.
5. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah.
6. Membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan, meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan.
Disunnahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan.
Disunnahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan, disunnahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai mengubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.
Siapa yang Boleh Memandikan Jenazah?
Masih menurut Musthafa Al-Khin dalam Kitab al-Fiqhul Manhaji, jenazah laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan.
Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.
Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkan memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.
People Also Ask
1. Apa doa memandikan mayat perempuan?
Doa memandikan jenazah perempuan adalah membaca niat, yaitu "Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati lillaahi ta'aala." Artinya: "Saya berniat memandikan jenazah (perempuan) karena Allah Ta'ala."
Selain niat, disunnahkan juga membaca doa-doa lain yang berisi kebaikan untuk jenazah, seperti memohon ampunan dan rahmat dari Allah.
2. Apa niat Sholat Jenazah untuk perempuan?
Niat sholat jenazah untuk perempuan adalah: "Ushalli 'ala hadzihil mayyitati arba'a takbiratin fardhu kifayatin (imaman/ma'muman) lillahi ta'ala. Allahu akbar." yang artinya, "Saya berniat sholat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala. Allah Maha Besar."
3. Bagaimana niat mewudhukan jenazah?
Niat mewudhukan jenazah (baik laki-laki maupun perempuan) adalah "Nawaitul wudhu'a lihadzaal mayyiti lillahi ta'ala" untuk jenazah laki-laki dan "Nawaitul wudhu'a lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala" untuk jenazah perempuan. Niat ini dibaca dalam hati sebelum memulai proses mewudhukan jenazah.
4. Mayit perempuan ha apa hu?
untuk doa yang dibaca هُ (hu) diganti dengan هَا (ha) apabila jenazah perempuan. Itulah doa sholat jenazah takbir ke 1, 2, 3, dan 4 urut dengan rukun dan niatnya. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan ketika ada umat muslim yang meninggal dunia.
Sumber Referensi:
- HR. Muslim, riwayat Abu Hurairah
- Kitab Safînatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami
- Kitab al-Fiqhul Manhaji, Musthafa Al-Khin
- Kitab Kâsyifatus Sajâ, yekh Nawawi